Tanah Ulayat dan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Baru: Harmonisasi Regulasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2331Keywords:
Ibu Kota Negara, Tanah Ulayat, Masyarakat Adat, RegulasiAbstract
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur merupakan proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi simbol transformasi peradaban Indonesia yang lebih hijau, inklusif, dan terdesentralisasi. Namun, pembangunan IKN memunculkan tantangan serius terkait perlindungan hak masyarakat adat, khususnya atas tanah ulayat. Tulisan ini menganalisis kerangka hukum yang berlaku, termasuk UUD 1945, UUPA, UU IKN, serta putusan Mahkamah Konstitusi, dengan menyoroti kesenjangan antara pengakuan normatif dan implementasi di lapangan. Kajian ini juga mengidentifikasi persoalan operasional, seperti keterbatasan pemetaan wilayah adat, lemahnya mekanisme konsultasi PADIATAPA/FPIC, serta minimnya kompensasi yang memperhatikan aspek kultural. Analisis menunjukkan bahwa tanpa harmonisasi regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang partisipatif, pembangunan IKN berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan percepatan pemetaan wilayah adat, penerapan PADIATAPA secara substantif, kompensasi yang holistik, serta pembentukan forum mediasi multi-pihak untuk memastikan keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat adat
References
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2022). Laporan situasi masyarakat adat di wilayah IKN. AMAN.
Arizona, Y. (2013). Hak masyarakat adat atas tanah dalam konstitusi. Jurnal Konstitusi, 10(3), 123–139.
Baharun, H. (2016). Manajemen kinerja dalam meningkatkan competitive advantage pada lembaga pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.
Bappenas. (2022). Rencana induk Ibu Kota Nusantara. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi pendekatan saintifik dalam pembelajaran di pendidikan dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48–52.
Gottschalk, P. (2005). Strategic knowledge management technology. Hershey, PA: Idea Group Publishing.
Hatum, A. (2010). Next generation talent management: Talent management to survive turmoil. London: Palgrave Macmillan.
Kompas. (2022, 12 Agustus). Pembangunan IKN dan ancaman konflik agraria. Kompas. https://www.kompas.com
Laal, M. (2011). Knowledge management in higher education. Procedia Computer Science, 3, 544–549. https://doi.org/10.1016/j.procs.2010.12.090
Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, V. V. (2016). The structure of the managerial system of higher education’s development. International Journal of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.
Mongabay Indonesia. (2022). Suku Balik dan Paser di sekitar IKN. Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.
Sumardjono, M. S. W. (2018). Tanah ulayat dan hak masyarakat adat. Jakarta: Kompas.
The Conversation. (2023). IKN dan hak masyarakat adat: Risiko konflik berkepanjangan. The Conversation Indonesia. https://theconversation.com
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abu Bakar Rosyid Basalamah, Sri Wahyuni Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a