Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam Kerangka UUPA

Authors

  • Alida Saidah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Sri Wahyuni Handayani Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2330

Keywords:

Tanah ulayat, masyarakat adat, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

Abstract

Hak ulayat merupakan identitas kolektif, simbol spiritual, dan warisan leluhur masyarakat adat di Indonesia. Namun, hak-hak ini menjadi rentan seiring laju pembangunan berskala besar dan proyek strategis nasional. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 3 secara normatif mengakui keberadaan hak ulayat , implementasinya menghadapi hambatan administratif, politis, dan struktural yang signifikan. Tulisan ini menggunakan pendekatan hukum normatif, menganalisis kerangka UUPA, putusan Mahkamah Konstitusi, dan regulasi sektoral untuk mengkaji bentuk perlindungan dan tantangannya. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan normatif telah kuat, terutama pasca Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, tetapi perlindungan di lapangan masih lemah. Tantangan utama meliputi minimnya pengakuan formal wilayah adat, tumpang tindih regulasi (misalnya dengan UU Kehutanan), konflik dengan investasi, dan kriminalisasi masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. Untuk mewujudkan keadilan agraria, penelitian ini merekomendasikan harmonisasi kebijakan yang komprehensif, percepatan pemetaan wilayah adat secara partisipatif, dan penguatan kelembagaan adat agar mampu berinteraksi secara efektif dengan sistem hukum formal.

References

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. (2020). Laporan Tahunan 2020. Jakarta: AMAN.

AMAN & BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat). (2021). Peta Wilayah Adat Nusantara 2021. Jakarta: BRWA.

Arizona, Y. (2019). Kriminalisasi masyarakat adat dan hak atas tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(3), 321–340.

Harsono, B. (2019). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi, dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Juwana, H. (2019). Investasi dan hak masyarakat adat dalam perspektif hukum. Jurnal Rechts Vinding, 8(1), 45–62.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2023). Catatan akhir tahun 2023: Reforma agraria dan konflik agraria. Jakarta: KPA.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Kehutanan.

Rachmad Safa’at. (2020). Literasi hukum masyarakat adat dalam perlindungan hak ulayat. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(2), 210–228.

Sumardjono, M. S. W. (2014). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Taqwaddin. (2015). Peran lembaga adat dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat. Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 75–94.

Tjandra, S. (2017). Hukum agraria: Politik hukum pertanahan di Indonesia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

United Nations. (2007). United Nations declaration on the rights of indigenous peoples (UNDRIP). New York: United Nations.

Downloads

Published

2025-11-05

How to Cite

Alida Saidah, & Sri Wahyuni Handayani. (2025). Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat dalam Kerangka UUPA. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7138–7146. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2330

Issue

Section

Articles