Legalitas Akta Jual Beli (AJB) sebagai Bukti Peralihan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Kepastian dan Perlindungan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2327Keywords:
Akta Jual Beli, Legalitas, Kepastian Hukum, Perlindungan HakAbstract
Akta Jual Beli (AJB) merupakan instrumen hukum yang memiliki peran sentral dalam proses peralihan hak atas tanah dan menjadi wujud nyata dari asas kepastian hukum dalam sistem pertanahan Indonesia. Sebagai akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB berfungsi sebagai bukti sah atas terjadinya perbuatan hukum jual beli sekaligus dasar pendaftaran hak di kantor pertanahan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan studi literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalitas AJB ditentukan oleh terpenuhinya syarat formil dan materiil, yakni dibuat oleh PPAT yang berwenang, dihadiri para pihak yang cakap hukum, serta memiliki objek dan harga yang jelas. AJB memiliki kekuatan pembuktian sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik. Namun, keabsahan AJB dapat terpengaruh oleh kelalaian dalam verifikasi data, kesalahan administratif, atau penyalahgunaan kewenangan PPAT. Oleh karena itu, peningkatan profesionalitas PPAT, pengawasan pemerintah, serta penguatan sistem pendaftaran tanah berbasis digital diperlukan untuk menjamin efektivitas AJB sebagai alat bukti hukum yang sah dan melindungi hak kepemilikan tanah secara berkeadilan.
References
Adjie, H. (2019). Hukum notaris dan PPAT di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(23).
Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi, dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Harsono, B. (2018). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Hajati, S. (2020). Hukum agraria Indonesia: Teori dan praktik dalam pendaftaran tanah. Surabaya: Airlangga University Press.
Liber Sonata, D. (2014). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: Karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Lestari, D. (2019). Perlindungan hukum bagi pembeli tanah berdasarkan akta di bawah tangan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 4(1).
Perangin, E. (2004). Hukum agraria di Indonesia: Suatu telaah dari sudut pandang praktisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Pratiwi, E. (2020). Kepastian dan perlindungan hukum dalam peralihan hak atas tanah melalui AJB (Skripsi). Universitas Diponegoro.
Rahmawati, S. (2019). Kekuatan pembuktian akta jual beli dalam peralihan hak atas tanah. Jurnal Hukum Agraria, 7(2).
Siregar, A. (2021). Kekuatan hukum akta jual beli tanah dalam sistem hukum agraria nasional. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2).
Sumardjono, M. S. W. (2008). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Kompas.
Sumardjono, M. S. W. (2018). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial dan budaya. Jakarta: Kompas.
Mertokusumo, S. (2011). Teori hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Ryar Mirzad Aroffa, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a