Pengaturan Hukum Positif Indonesia Terkait Perlindungan Anak Terhadap Modus Operandi Child Grooming Melalui Cyberspace Game Online

Authors

  • Ketut Arya Amanta Wiguna Universitas Pendidikan Nasional
  • I Putu Edi Rusmana Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Nyoman Juwita Arswati Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2322

Keywords:

Child Grooming, Game Online, Perlindungan Anak, Hukum Digital

Abstract

Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membuka ruang baru bagi interaksi sosial anak, namun sekaligus memunculkan potensi penyalahgunaan di cyberspace, khususnya melalui game online. Cyberspace game online ini sering digunakan oleh pelaku untuk mendekati dan memanipulasi anak dalam praktik child grooming dengan tujuan eksploitasi seksual. Penelitian ditujukan untuk menelusuri sejauh mana instrumen hukum di Indonesia mampu memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman modus operandi child grooming pada cyberspace game online. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menggabungkan analisis terhadap peraturan undang-undang, teori hukum, serta perbandingan peraturan hukum, penelitian ini mendpatkan hasil bahwa kerangka hukum nasional di Indonesia meliputi UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak belum mampu menjerat secara menyeluruh tindakan pelaku seksual yang menggunakan modus oprandi child grooming di cyberspace game oline. Sebaliknya, Filipina melalui Republic Act No. 11930 telah mengatur secara tegas tindak kejahatan seksual berbasis teknologi. Karena itu, hukum Indonesia perlu disempurnakan agar mampu merespons perkembangan kejahatan seksual pada cyberspace secara adaptif

References

Amilda, S., Sutari, Y. L., Arief, M., Audi, A., Hafizhah, A., & Rosmalinda. (2025). Perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming akibat keingintahuan yang salah dalam penggunaan media sosial. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 3(1). https://doi.org/10.5281/zenodo.14619174

Andaru, I. P. N. (2021). Cyber child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender online di era pandemi. Jurnal Wanita dan Keluarga, 2(1), 41–51. https://doi.org/10.22146/jwk.2242

Annida, S. Q. (2022). Analisis kriminologi terhadap kejahatan seksual dengan modus child grooming (Studi kasus di LRC-KJHAM). Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.

Anwar, U., Nurrokmah, M. E. L., Bagenda, M. H. C., Riyanti, M. H. R., Kurniawan, M. H., Safriadi, M. H., Prasetya Ningrum, M. H. P. A., Muammar, M. H., Heriyanti, M. H. Y., & Silviana, M. H. A. (2022). Pengantar ilmu hukum. (A. Nada, Ed.). Yayasan Penerbit Muhammad Zaini.

Arifin, S., & Rahman, K. (2021). Dinamika kejahatan dunia maya mengenai online child sexual exploitation di tengah pandemi Covid-19. Al-Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 10(2).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa / Kemdikbud. (2025). Modus. https://kbbi.web.id/modus

Bappenas, Kemen PPPA, & UNICEF. (2022). Buku saku perlindungan anak. (A. F. Nur, A. M. Melisa, & N. A. K. P. Savira, Eds.). Kementerian PPN/Bappenas.

Celiksoy, E., & Schwarz, K. (2023). Legal and institutional responses to the online sexual exploitation of children: The Philippines country case study. University of Nottingham. https://www.nottingham.ac.uk/research/beacons-of-excellence/rights-lab/resources/reports-and-briefings/2023/october/legal-and-institutional-responses-to-the-online-sexual-exploitation-of-children-the-philippines-country-case-study

Dolev-Cohen, M., Yosef, T., & Meiselles, M. (2024). Parental responses to online sexual grooming events experienced by their teenage children. European Journal of Investigation in Health, Psychology and Education, 14(5), 1311–1324. https://doi.org/10.3390/ejihpe14050086

Gusnita, C., Nurhadiyanto, L., & Ladiqi, S. (2023). Patterns of child grooming and sexual harassment in online games. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 7(2), 205–220. https://doi.org/10.21274/martabat.2023.7.2.205-220

Haryani, P. A., Adawiah, R. A., & Nur, O. E. (2023). Hukum perlindungan anak child cyber grooming. (F. Noufal, Ed.). PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child cyber grooming sebagai bentuk modus baru cyber space crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 2–9. http://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj

Prastiwi, F. A. T. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi seksual melalui media online. Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Prayoga, D. A., Husodo, J. A., & Maharani, A. E. P. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, 2(2), 188–200.

Rachmawati, I., Listyaningrum, I., Waysang, J. M., Suratiningsih, D., & Sari, A. R. (2023). Edukasi bagi anak dalam upaya preventif tindak kejahatan seksual dengan modus child grooming. Reswara: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(1), 332–339. https://doi.org/10.46576/rjpkm.v4i1.2399

Raharjo, J. W. (2016). Cyberspace, internet, dan ruang publik baru: Aktivisme politik kelas menengah Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, 3(1), 25–35.

Ramadhoni, R., & Kholidin, F. I. (2025). Analisis sistematis dampak kecanduan game online terhadap kesehatan mental, interaksi sosial, dan prestasi akademik. Jurnal Pembelajaran, Bimbingan, dan Pengelolaan Pendidikan, 5(5). https://doi.org/10.17977/um065.v5.i5.2025.2

Retdalia Betri Bangun, L., & Widiatno, A. (2024). Membujuk anak untuk melakukan video call sex melalui sosial media (Putusan Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN.Jktsel). Amicus Curiae, 1(1), 303–314.

Rezkina Dilla, N. (2022). Efektivitas penanggulangan tindak pidana child grooming di Indonesia. Indonesia Berdaya, 4(1), 383–388.

Siddiq, M. (2022). Penentuan metode & pendekatan penelitian hukum. (C. Fahmi, Ed.). Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).

Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. (T. Qiara Media, Ed.). CV Penerbit Qiara Media.

Suendra, D. L. O., & Mulyawati, K. R. (2020). Kebijakan hukum terhadap tindak pidana child grooming. Kertha Wicaksana, 14(2), 118–123. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.1919.118-123

Suprobowati, G. D., & Hamdi, S. (2024). Human rights and cyber child grooming: Analysis of Indonesian criminal law. https://doi.org/10.2991/978-94-6463-634-5_7

Syabilla, A. P. (2024). Pengaturan cyber grooming di Indonesia. Recidive, 13.

Tan, K. (2022). Analisa pasal karet Undang-Undang dan transaksi elektronik asas kejelasan rumusan tan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 14–29.

Yudiana, T. C., Rosadi, S. D., & Priowirjanto, E. S. (2022). The urgency of doxing on social media regulation and the implementation of right to be forgotten on related content for the optimization of data privacy protection in Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 24–45. https://doi.org/10.22304/pjih.v9n1.a2

Yuniartiningtiyas, I., & Widodo, S. (2022). Analisis kasus grooming child pada penggunaan media sosial. Jurnal Penelitian Pendidikan, 14(2), 120–127. https://doi.org/10.21137/jpp.2022.14.2.3

Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual menurut UU No. 17 Tahun 2016 (Kasus child grooming dalam game online). Journal of Law and Security Studies, 2(1), 129. https://doi.org/10.31599/mfswbk14

Downloads

Published

2025-11-01

How to Cite

Ketut Arya Amanta Wiguna, I Putu Edi Rusmana, Ni Nyoman Juwita Arswati, & Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari. (2025). Pengaturan Hukum Positif Indonesia Terkait Perlindungan Anak Terhadap Modus Operandi Child Grooming Melalui Cyberspace Game Online. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6745–6753. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2322

Issue

Section

Articles