Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Mengalami Tumpang Tindih Akibat Dari Pendaftaran Tanah
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2315Keywords:
Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Pendaftaran TanahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang sah dan terdampak masalah tumpang tindih akibat dari pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pertanahan seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 1997, PP Nomor 18 Tahun 2021 serta menganalisis studi kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa meskipun sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu alat bukti yang kuat, namun hal tersebut dapat dibatalkan apabila terdapat alat bukti lain yang lebih kuat. Pemilik yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur administrasi dengan mengajukan ke BPN untuk mediasi dan pemeriksaan data fisik dan yuridis atau bisa mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat apabila terdapat cacat secara administratif. Meskipun terdapat berbagai mekanisme penyelesaian hukum untuk melindungi pemilik hak atas tanah, masalah tumpang tindih sertifikat akibat dari pendaftaran tanah secara sistematis masih menjadi tantangan yang besar. Perlindungan hukum yang tersedia masih memiliki berbagai celah sehingga bisa dikatakan masih belum optimal. Diperlukan pembenahan administrasi, penguatan data, dan peningkatan SDM agar tumpang tindih sertifikat berkurang dan kepastian hukum pertanahan tercapai efekti
References
Anita Dewi Anggraieni Kolopaking. (2013). Penyeludupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Arba, M. (2015). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin, Bur. (2017). Sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat dalam hubungannya dengan sistem publikasi pendaftaran tanah. VIR Law Review, 1(2), 127–136.
Ayu. (2019). Kepastian hukum penguasaan tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Mimbar Hukum, 31(3), 338–351.
Dimyati, Hudzifah, & Wardiono, Kelik. (2004). Metode Penelitian Hukum. Surakarta: Fakultas Hukum.
Mertokusumo, S. (1999). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.
Rajagukguk, Erman. (2003). Hukum Agraria: Pola Penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup. Jakarta: Candra Pratama.
Santoso, Urip. (2010). Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.
Suhariningsih. (2008). Tanah Terlantar: Asas dan Pembaharuan Konsep Menuju Penertiban. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurdian Permana, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a