Perlindungan Hak Atas Tanah Ulayat di Minangkabau dalam Sistem Hukum Nasional
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2311Keywords:
Tanah ulayat, minangkabau, hukum adat, perlindungan, hukum nasionalAbstract
Tanah ulayat di Minangkabau bukan sekadar aset ekonomi, tetapi cerminan identitas sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hak atas tanah ulayat dalam sistem hukum nasional Indonesia serta kesesuaiannya dengan nilai-nilai adat Minangkabau. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menelaah Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai peraturan terkait hak masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan terhadap hak ulayat telah dijamin secara konstitusional, implementasinya di lapangan masih lemah akibat tumpang tindih regulasi, ketiadaan pengakuan formal, dan lemahnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Implikasi dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan yang komprehensif serta penguatan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat adat agar perlindungan hak ulayat dapat terwujud secara adil dan berkelanjutan
References
Abdullah, T. (2011). Adat dan sejarah sosial Minangkabau. Jakarta: LP3ES.
Afrizal. (2007). Masyarakat adat, konflik dan lingkungan hidup. Padang: Andalas University Press.
Budiartha, I. G. N. (2017). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui pendekatan adat. Jurnal Magister Hukum Udayana, 6(2), 210–223.
Chaidir, E. (2012). Pengakuan hak ulayat dalam perspektif otonomi daerah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 19(4), 601–621.
Harsono, B. (2003). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Ismail, I. (2010). Kedudukan & pengakuan hak ulayat dalam sistem hukum agraria nasional. Jurnal Unsyiah. Banda Aceh.
Komnas HAM. (2023). Laporan tahunan hak masyarakat adat di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Muchsin. (2006). Kedudukan tanah ulayat dalam sistem hukum tanah nasional. Varia Peradilan. Jakarta: Ikahi.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 22.
Sandrayati Moniaga. (2017). Hak masyarakat adat dan tantangan perlindungan hukum di Indonesia. Jakarta: Epistema Institute.
Sardjono, A. (2016). Peran masyarakat adat dalam perlindungan hak ulayat. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(3), 379–402.
Soepomo. (2001). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Widihastuti, S. (2008). Pengingkaran hak masyarakat adat atas tanah ulayat oleh kebijakan kehutanan. Humanik, 8(1), 1–12.
Zakaria, R. Y. (2010). Tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat. Jakarta: Epistema Institute.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yani Triakyuni, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a