Perlindungan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional di Tengah Arus Pembangunan Nasional

Authors

  • Thalia Firda Soraya Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2309

Keywords:

Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Hukum Agraria

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional di tengah arus pembangunan. Hak ulayat merupakan hak fundamental yang tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga sosial, budaya, dan spiritual bagi masyarakat adat. Secara normatif, hak ulayat telah diakui dalam UUD 1945, UUPA Nomor 5 Tahun 1960, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, dalam praktiknya, pembangunan nasional yang berorientasi pada investasi seringkali mengabaikan hak ulayat, sehingga memunculkan konflik agraria, marginalisasi, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan normatif sudah ada, implementasi perlindungan hak ulayat masih menghadapi tantangan, seperti minimnya regulasi teknis, lemahnya perlindungan hukum, tumpang tindih perizinan, serta dominasi kepentingan ekonomi. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya kebijakan pembangunan berkelanjutan yang menempatkan hak ulayat sebagai bagian integral dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

References

Baharun, H. (2016). Manajemen kinerja dalam meningkatkan competitive advantage pada lembaga pendidikan Islam. At-Tajdid: Jurnal Ilmu Tarbiyah, 5(2), 243–262.

Budiyanto, M. A. K., Waluyo, L., & Mokhtar, A. (2016). Implementasi pendekatan saintifik dalam pembelajaran di pendidikan dasar di Malang. Proceeding Biology Education Conference, 13(1), 48–54.

Gottschalk, P. (2005). Strategic knowledge management technology. Hershey, PA: Idea Group Publishing.

Hatum, A. (2010). Next generation talent management: Talent management to survive turmoil. London: Palgrave Macmillan.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2023). Laporan tahunan konflik agraria 2023. Jakarta: KPA.

Levina, E. Y., Kutuev, R. A., Balakhnina, L. V., Tumarov, K. B., Chudnovskiy, A. D., & Shagiev, V. V. (2016). The structure of the managerial system of higher education’s development. International Journal of Environmental & Science Education, 11(15), 8143–8153.

Mudjiono. (2004). Eksistensi hak ulayat dalam pembangunan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 34(3), 221–236.

Nurhidayati. (2019). Perlindungan hukum hak ulayat masyarakat adat dalam pembangunan nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(1), 45–62. https://doi.org/10.20885/iustum.vol26.iss1.art3

Rachman, F. (2020). Konflik agraria dan perlindungan hak masyarakat adat: Analisis kebijakan pembangunan di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding, 9(2), 211–229. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.485

Ramadhani, A. (2019). Eksistensi hak komunal masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Rechts Vinding, 8(3), 341–358.

Ramadhani, A., & Riyanti, A. (2020). Analisis pelaksanaan pengadaan tanah di atas tanah ulayat masyarakat hukum adat dalam rangka proyek strategis nasional (PSN). Jurnal Hukum Agraria, 10(2), 101–118.

Silalahi, B. (2024). Pengakuan dan perlindungan HAM bagi masyarakat adat. Jurnal HAM, 15(1), 77–92.

Simarmata, R. (2016). Perlindungan dan pengakuan masyarakat adat dan tantangannya dalam hukum Indonesia. Jurnal Konstitusi, 13(4), 1021–1040.

Sumardjono, M. S. W. (2018). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Jakarta: Kompas.

Tekege, Y. (2024). Hakikat pengakuan dan perlindungan hak ulayat atas masyarakat hukum adat di Papua. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(1), 45–60.

Untoro, H. (2024). Pengakuan hak masyarakat hukum adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak Banten. Jurnal Hukum dan Kebijakan, 19(2), 233–249.

Wiguna, I. G. (2021). Undang agraria dan hukum adat di Rempang. Jurnal Borneo Law Review, 5(2), 87–104.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Thalia Firda Soraya, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Perlindungan Hak Ulayat dalam Sistem Hukum Agraria Nasional di Tengah Arus Pembangunan Nasional. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6710–6718. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2309

Issue

Section

Articles