Strategi Cyberlaw Terpadu dalam Menghadang Peredaran Gelap Narkotika di Era Digital: Optimalisasi Kolaborasi Penegak Hukum, Penyedia Layanan Internet, dan Analisis Big Data
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2306Keywords:
Strategi Cyberlaw, Narkotika Digital, Penegakan HukumAbstract
Kemajuan teknologi digital telah mengubah pola peredaran narkotika yang kini semakin bergantung pada platform daring seperti media sosial, aplikasi pesan instan, dan darknet. Penelitian ini bertujuan merumuskan strategi cyberlaw terpadu untuk mencegah dan memberantas tindak pidana narkotika berbasis digital melalui kolaborasi hukum, teknologi, dan kelembagaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan kualitatif, penelitian ini menganalisis regulasi, kerangka hukum, serta data empiris yang diperoleh dari wawancara dan dokumentasi terkait kerja sama antara aparat penegak hukum, penyedia layanan internet, dan penerapan teknologi big data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peredaran narkotika di ruang siber ditandai oleh anonimitas, penggunaan enkripsi, serta keterlibatan sindikat lintas negara, sehingga instrumen hukum konvensional menjadi kurang memadai. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi kolaborasi antara penegak hukum, penyedia teknologi, dan mitra internasional, yang disertai pembaruan hukum adaptif dan pemanfaatan analisis big data, menjadi kunci untuk memperkuat penegakan hukum siber. Integrasi komponen tersebut dapat meningkatkan deteksi dini, pengawasan digital, serta penindakan hukum yang lebih terarah, sekaligus memperkuat keamanan siber nasional dan perlindungan masyarakat
References
Ahmad Fauzi, M. N. F. A. A. F. (2022). Hak Rehabilitasi Medis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Bentuk Persamaan Hukum Dengan Pecandu Narkotika Yang Menjalani Proses Hukum. Hukum Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 44–45. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47412
Azrica, H., & Sulubara, S. M. (2023). Legalitas Transaksi E Commerce Dalam Platfortm Shopee Ditinjau Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Persfektif Fiqih Muamalah. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 1(3), 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v1i3.1305
Daarul, Y., Krueng, H., Studi, N., Nomor, P., Pn, P. B., & Pst, J. (2024). Tinjauan Terhadap Landasan Hukum dan Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Rehabilitasi Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Media Hukum Indonesia ( MHI ) pesat , peredarannya telah menjangkau semua lapisan masyarakat . Sehingga dapat memberikan segera. Media Hukum Indonesia, 2(2), 693–699. https://doi.org/10.20961/14.23422.v9i3.47412
Edrisy, I. F. (2025). Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkoba di Indonesia. Innovation Research and Knowledge, 4(9), 6877–6886. https://doi.org/10.20961/15.88928.v9i3.47412
Kurniawan, I., Afrizal, R., Teku, N., & Desky, A. (2024). Rehabilitasi Sebagai Tindakan Dalam Kuhp Nasional Dan Implikasinya Terhadap Politik Hukum Pencegahan Dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 666–675. https://doi.org/10.18196/ngnnsjj.v1i1.9103
Murthada Murthada, & Seri Mughni Sulubara. (2022). Implementasi Hak Asasi Manusia di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dewantara : Jurnal Pendidikan Sosial Humaniora, 1(4), 111–121. https://doi.org/10.30640/dewantara.v1i4.426
Pratama, R. Y. (2024). Tujuan Pemidanaan Rehabiltasi Bagi Pelaku Ganja Medis. UNES Law Review, 6(4), 11449–11459. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Putri Lidia Damayanti. (2024). Peran Lembaga Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Pidana Narkotika di Indonesia Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4). https://doi.org/https://doi.org/10.31933/12.456778/76
Riska, Seri Mughni Sulubara, N. (2025). Analisis Hukum Peer To Peer Lending Pada Platform Shopee Paylater Perspektif Kontrak Elektronik dan Perlindungan Konsumen (Tahta Media (ed.)). CV. Tahta Media Group.
Salwa, A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia A Juridical Review Of Criminal Acts Resulting From Narcotics Abuse Under Indonesian Positive Law. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(8), 1–15. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Sarkar, G., & Shukla, S. K. (2023). Behavioral analysis of cybercrime: Paving the way for effective policing strategies. Journal of Economic Criminology, 2(September), 100034. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2023.100034
Seri Mughni Sulubara, Hidayati Purnama Lubis, Nanci Yosepin Simbolon, F. R. (2024). Teori Hukum Perdata (Studi Kasus: Transaksi E-Commerce Shopee Paylater (Tahta Media (ed.); Edisi Pert). CV. Tahta Media Group.
Seri Mughni Sulubara. (2024). Perlindungan Data Pribadi dalam Kasus Ransomware : Apa Kata Hukum ? Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(November), 426–434. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1823
Seri Mughni Sulubara, A. A. (2024). Legalitas Fintech Peer To Peer Lending Pinjaman Online dalam Aspek Hukum Konvensional. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 177–187. https://doi.org/https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1184
Seri Mughni Sulubara, I. (2024). Regulasi dan Lisensi Mengenai Perlindungan Hukum Investor di Platform Fintech Peer-To-Peer Lending dalam Hukum Konvensional. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 3(4), 431–442. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4499
Sulubara, S. M. (2024). Menyajikan Berbagai Insiden Cybercrime yang Terjadi di Indonesia , Termasuk Pencurian Data dan Peretasan Situs Web Pemerintah. Konsensus: Jurnal Ilmu Politik Dan Komunikasi, 1(6), 199–206. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/konsensus.v1i6.692
Sulubara, S. M., Fauzi, H., Muslim, B., Ferdiansyah, M. F., & Musmulyadi, M. (2025). Judi Online Sebagai Cybercrime Serta Tantangan Penegakan Hukum Pidana di Era Digital : Antara Regulasi , Pembuktian , dan Ancaman Cybercrime. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 539–552. https://doi.org/https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4990
Sulubara, S. M., Lubis, H. P., & Simbolon, N. Y. (2024). Legal Review of Electronic Commerce-Based Buying and Selling on the Shopee Platform Against Consumers Using Shopee PayLater. Proceeding of IROFONIC 2024, Proceeding(02), 392–402.
Sulubara, S. M., & Tasril, V. (2025). Legal Protection Of Cybercrime Crimes From Ransomware Attacks And Evaluation Of The Cyber Security And Resilience Bill 2025 In Indonesia ’ S Defense. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(December), 287–297. https://doi.org/10.30596/dll.v10i2.25786
Sulubara, S. M., Tasril, V., & Nurkhalisah. (2025). Perlindungan Hukum Tindak Pidana Cybercrime Dalam Cyberlaw Di Indonesia: Perkembangan Tekhnologi Dan Tantangan Hukum Dalam Mewujudkan Cybersecurity (Edisi Pert). Tahta Media.
Tambunan, B. K. (2023). Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional. Recidive, 12(1), 101–133. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i3.47412
Venerdi, A. J., & Edrisy, I. F. (2025). Pendekatan Hukum Pidana terhadap Pecandu Narkotika : Antara Pemidanaan dan Kewajiban Rehabilitasi. Evidence Of LLaw, 4(1), 300–309. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9103
Wijaya, A., & Ruslie, A. (2024). Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3(3), 302–313. https://doi.org/10.20961/Evidence.v9i3.47412
Win, R., Lukika, A., Hukum, F., Pembangunan, U., & Jakarta, N. V. (2024). Problematika Penegakan Hukum Bagi Penyalahguna Narkotika Yang Di Rehabilitasi Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 12(35), 2089–2106. https://doi.org/10.20961/4.562517.v9i3.47412
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nanci Yosepin Simbolon, Alusianto Hamonangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
						
							







   
This work is licensed under a