Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan Akta Kuasa Jual dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 334/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2305Keywords:
Pendaftaran Tanah, Akta Kuasa Jual, Penguasaan Fisik Bidang TanahAbstract
Pendaftaran tanah merupakan kewajiban pemerintah. Sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem negatif dengan kecenderungan positif, yaitu data yang tercantum dalam sertipikat hak atas tanah dianggap sah dan benar selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya dihadapan pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan akta kuasa jual dan penguasaan fisik bidang tanah serta menganalisis pertimbangan hukum hakim terhadap keabsahan akta kuasa jual dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 334/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, sumber data berupa data sekunder yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan mendapati bahwa penggunaan akta kuasa jual serta penguasaan secara fisik dengan itikad baik sebagai dasar peralihan hak atas tanah karena jual beli menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 334/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. dalam memutuskan kepemilikan hak atas tanah
References
Afrian, M. E. (2016). Kuasa Menjual sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Kredit Macet di Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau, 3(2), 1–15.
Aminuddin, Arliyanda, & Irwansyah. (2024). Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai Dasar Peralihan Hak atas Tanah dalam Perspektif Perdata dan Administrasi Pertanahan. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(1), 100–107.
Arief, A., Asma, A., Muhdar, M. Z., & Gazali, I. M. U. (2025). Tinjauan terhadap Perlindungan Hukum Pembeli beritikad Baik dalam Sengketa Kepemilikan Hak atas Tanah. Yustiabelen, 11(2), 85–100.
Darmadi, A. R., & Adiwinarto, S. (2025). Aspek Hukum Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai Dasar Penerbitan Hak Milik atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditinjau berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 1–9.
Harsono, B. (1995). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Murni, C. S. (2018). Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertipikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 680–692.
Perangin, E. (1989). Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali.
Puspitaarum, I., & Badriyah, S. M. (2023). Kekuatan Surat Kuasa Jual pada Pembelian Tanah yang Tidak Dibalik Nama untuk Developer Perumahan. Notarius, 16(2), 1710–1723.
Simarmata, Y. S. (2021). Kedudukan Hukum Pihak yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak yang Belum Sempurna. Indonesian Notary, 3(8), 1–17.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali.
Waskito, & Arnowo, H. (2019). Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Wiharjo, V. J., Nurhayati, E., & Fakhriah, E. L. (2024). Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Membuat Akta Jual Beli berdasarkan Akta Kuasa Palsu secara Administratif dan Perdata. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 207–221.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Faisal Indra Fadilla, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a