Keterkaitan Bank Tanah dengan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia

Authors

  • Satria Anom Pradhana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2304

Keywords:

Bank Tanah, UU Pokok Agraria, Hak Atas Tanah, Reformasi A

Abstract

Tanah sebagai sumber daya vital yang diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UUPA 1960 kerap menghadapi ketimpangan dan konflik, sehingga melalui UU Cipta Kerja 2020 dibentuk Bank Tanah untuk mengelola dan mendistribusikannya bagi kemakmuran rakyat serta reforma agraria. Penelitian ini mengkaji kedudukan hukum Bank Tanah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, keterkaitannya dengan hak atas tanah menurut UUPA, serta implikasinya terhadap reforma agraria dan kepastian hukum. Menggunakan metode yuridis normatif, ditemukan bahwa Bank Tanah merupakan badan hukum khusus nirlaba yang tidak menciptakan hak baru, melainkan menyalurkan tanah dalam bentuk hak-hak yang diatur UUPA. Keberadaannya berpotensi mempercepat redistribusi tanah untuk reforma agraria, tetapi juga menimbulkan risiko tumpang tindih kewenangan dengan BPN, konflik dengan masyarakat adat, serta ancaman terhadap kepastian hukum jika implementasinya tidak transparan. Penelitian merekomendasikan perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, penguatan mekanisme transparansi, perlindungan khusus terhadap hak masyarakat adat, serta evaluasi berkala terhadap kinerja Bank Tanah

References

Arizona, Y. (2018). Hak atas tanah dan perlindungan masyarakat adat. Jurnal Hukum Agraria, 6(1).

Boedi Harsono. (2005). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Budi Santoso. (2021). Implementasi Bank Tanah dan implikasinya terhadap kepastian hukum pertanahan. Jurnal Hukum Agraria, 10(2).

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Indonesia. (2021b). Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.

Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Ismail, N. (2019). Hukum Pertanahan dan Problematika Agraria. Jakarta: Rajawali Pers.

Jaelani, A. K. (2022). Kebijakan Bank Tanah dalam perspektif reforma agraria di Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(3).

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2025). Laporan Konflik Agraria 2024.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat.

Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Downloads

Published

2025-10-28

How to Cite

Satria Anom Pradhana, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Keterkaitan Bank Tanah dengan Hak Atas Tanah dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6677–6682. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2304

Issue

Section

Articles