Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dilakukan Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Secara Dibawah Tangan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2303Keywords:
Akibat Hukum, Peralihan Hak Atas Tanah, Perjanjian Pengikatan Jual BeliAbstract
Peralihan hak atas tanah merupakan proses perpindahan kepemilikan terkait hak atas tanah melalui perbuatan hukum yang sering terjadi di masyarakat khususnya dalam mekanisme jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum peralihan hak atas tanah yang dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli secara dibawah tangan, serta meninjau dasar hukumnya sebagai syarat dalam proses pendaftaran tanah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang mencakup literatur, jurnal hukum, serta peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peralihan hak atas tanah yang dilakukan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara di bawah tangan menimbulkan akibat hukum yaitu pihak pembeli tidak memiliki kepastian hukum terhadap objek tanah yang telah dibeli dan tidak mempunyai bukti resmi terkait perpindahan kepemilikan hak atas tanah karena jual beli hak atas tanah dilakukan tanpa dihadapan PPAT. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa setiap peralihan hak atas tanah melalui jual beli wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) hal ini bertujuan sebagai syarat pendaftaran tanah
References
Apriandini, D., & Sudiro, A. (2023). Kekuatan hukum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas yang belum mendapatkan pemecahan sertipikat dari developer yang dipailitkan. Jurnal Binamulia Hukum, 12(1), 59.
Hernawan, P. K., & Putra, M. F. M. (2022). Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik terhadap jual beli hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 226/PDT.G/2021/PN BKS). Jurnal PALAR (Palakuan Law Review), 8(1), 435.
Kareliana, A., Pamungkas, M. N., Husna, S. M., & Daniar, N. A. S. (2024). Analisis kedudukan hukum perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 3(1), 3356.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Nasution, A. F. (2023). Metode penelitian kualitatif (M. Albina, Ed.; Cetakan pertama). Harfa Creative.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. Jurnal SOSEK: Sosial dan Ekonomi, 2(1), 34.
Siregar, A. Z., & Harahap, N. (2019). Strategi dan teknik penulisan karya tulis ilmiah dan publikasi. DeePublish.
Sofian, A., Tira, A., & Abdurrifai. (2025). Akibat hukum perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Bima. Clavia Journal of Law, 23(1), 14.
Supena, C. C. (2023). Tinjauan tentang konsep negara hukum Indonesia pada masa sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(2), 375.
Suryaningsih, & Zainuri. (2023). Pendaftaran peralihan hak milik atas tanah karena jual beli dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Jurnal Jendela Hukum, 10(1), 50–51.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Waskito, & Arnowo, H. (2019). Penyelenggaraan pendaftaran tanah di Indonesia (Cetakan pertama). Kencana.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fadli Firdaus, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a