Analisis Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Produk Cacat Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2299Keywords:
Perlindungan Konsumen, Produk Cacat, Tanggung Jawab Pelaku UsahaAbstract
Fenomena beredarnya produk cacat di masyarakat menunjukkan lemahnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan konsumen. Kondisi ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip tanggung jawab hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk cacat dalam perspektif hukum perlindungan konsumen serta mengidentifikasi kendala implementasinya di Indonesia. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan melalui telaah terhadap ketentuan perundang-undangan, literatur hukum, dan teori tanggung jawab mutlak (strict liability). Hasil kajian menunjukkan bahwa pelaku usaha secara hukum memiliki kewajiban penuh untuk mengganti kerugian, menarik produk dari peredaran, serta dapat dikenai sanksi administratif dan pidana apabila mengabaikan tanggung jawabnya. Namun, pelaksanaan norma ini masih terhambat oleh lemahnya pengawasan pemerintah, rendahnya kesadaran hukum konsumen, dan praktik penghindaran kewajiban oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan transaksi digital dan perdagangan lintas negara guna mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan dan berkelanjuta
References
Ariyanto, B., Purwadi, H., & Latifah, E. (2021). Tanggung jawab mutlak penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi daring. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1).
Djumhana, M. (2000). Hukum ekonomi dan ekonomi Islam. Bandung: Citra Aditya Bakti.
European Union. (1985). Council Directive 85/374/EEC on liability for defective products. Official Journal of the European Communities.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Jakarta: Kencana.
Isnania, & Daud. (2023). Analisis faktor-faktor penyebab kegagalan pasar dan campur tangan pemerintah. ZIJEc: Zabags International Journal of Economy, 1(1).
Kristiyanti, C. T. S. (2019). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Miru, A. (2013). Prinsip-prinsip perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Parliamentary Center. (2011). Kronologi kasus susu formula. Diakses dari https://kebebasaninformasi.org/id/2011/02/17/kronologi-kasus-susu-formula/ pada 1 Oktober 2025.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. (1948). Pernyataan umum tentang hak asasi manusia.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Taufiek, H. K., Ulhaq, D. D., Ramadhan, T., dkk. (2023). Tinjauan hukum ekonomi terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi online. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2).
Usman, R. (2012). Hukum perlindungan konsumen di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
VV Alfarezi. (2023). Penerapan biaya kualitas terhadap produk rusak. JIEM: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Manajemen.
United Nations. (2015). United Nations guidelines for consumer protection (as expanded in 2015). General Assembly Resolution 70/186.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
CNN Indonesia. (2022). BPOM tarik obat sirup penyebab gagal ginjal akut. Diakses dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221207171110-20-884223/daftar-32-obat-sirop-yang-ditarik-bpom-buntut-gagal-ginjal-akut pada 28 September 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ratna Kartika Putri, Fitria Ramadani, Nazril Ilham, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a