Urgensi Reformasi Sistem Pengawasan Advokat untuk Mewujudkan Akuntabilitas Profesi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2298Keywords:
Reformasi, Pengawasan, Advokat, AkuntabilitasAbstract
Profesi advokat memiliki kedudukan strategis sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas moral. Penelitian ini bertujuan menelaah akar kelemahan struktural dan kelembagaan dalam mekanisme pengawasan advokat di Indonesia serta merumuskan model reformasi yang akuntabel dan independen. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan teoretis, dengan analisis berbasis teori Regulatory Capture. Hasil kajian menunjukkan bahwa kegagalan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dalam menegakkan disiplin, dualisme organisasi yang menimbulkan fragmentasi standar etika, dan keterbatasan kewenangan Mahkamah Agung menjadi faktor utama yang menghambat akuntabilitas profesi. Reformasi yang diusulkan mencakup pembentukan Badan Pengawas Advokat (BPA) yang bersifat independen, penerapan Minimum Continuing Legal Education (MCLE) secara nasional, serta pembatasan rangkap jabatan politik pimpinan organisasi advokat. Temuan ini menegaskan bahwa reformasi sistem pengawasan merupakan langkah mendesak untuk menyeimbangkan independensi profesi dengan tanggung jawab publik, sehingga martabat officium nobile dapat diwujudkan secara substantif
References
Adithiya Diar, A., Alifri, A. H., & Bintang, M. (2024). Single regulator dalam multi bar organisasi advokat untuk masa depan advokat yang independent. Wajah Hukum, 8(2).
Afifah Eranie Mauluna, & Husodo, J. A. (2022). Analisis perbandingan pengaturan penyelenggaraan pendidikan profesi advokat antara Indonesia dan Amerika Serikat. Res Publica, 6(1).
Arlina, L., dkk. (2025). Tinjauan hukum pelanggaran kode etik advokat: Studi kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(1).
Dewanti, T. R., & Lewoleba, K. K. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat terhadap penanganan perkara klien dalam kasus advokat Biy Palembang. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Fazriah, D. (2023). Hubungan kebebasan dan tanggung jawab dalam profesi advokat. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(1).
Ghozali, I., & Fahrazi, M. (2018). Transformasi organisasi advokat Indonesia dari single bar menjadi multi bar (implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PPU-VII/2009 dan Surat Ketua Mahkamah Agung No. 73/KMA/HK.01/IX/2015). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Helvis, & Nugraha, I. S. (2025). The problem of the division of advocate organizations: Problematika perpecahan organisasi advokat. Dame Journal of Law, 1(1).
Lusia Sulastri, & Wibowo, K. T. (2021). Merajut sistem keorganisasian advokat di Indonesia. CV. Gracias Logis Kreatif.
Meisarah Tri Anjani, dkk. (2025). Pentingnya pendidikan berkelanjutan bagi advokat dalam menghadapi perubahan peraturan. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2).
Niken Dayu Prasasti, Abella, P., & Marzadi, H. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat dan perannya dalam meningkatkan profesionalisme profesi advokat. Journal of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics (JDEDTE), 2(1).
Prajwalita Widiati, E. (2024). Regulatory capture: Tantangan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di negara demokrasi. Proceeding APHTN-HAN, 2(1).
Raharjo, B., Putra, R. K., & Kossay, M. (2025). Legal issues in the supervision and enforcement of professional ethics for advocates in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1).
Rosdiana, R. A., & Yanti, D. (2025). Legal issues in the oversight and enforcement of advocate professional ethics in Indonesia. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1).
Simanjuntak, Z. L. D., & Collins, J. S. (2023). Putusan 91/PUU-XX/2022: Pembatasan kekuasaan pimpinan organisasi advokat sebagai perwujudan demokrasi: Decision 91/PUU-XX/2022: Limitation of power of the leadership of the advocate organization as a manifestation of democracy. JAPHTN-HAN, 2(2).
Sinaga, P. A. A., Putri, Y. N., & Vanesia, V. (2025). Advokat sebagai penegak keadilan antara etika profesi dan jerat korupsi. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(3).
Solehoddin. (2023). Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum: Urgensi dan problematika. Thalibul Ilmi Publishing & Education.
Wibowo, A. (2024). Etika profesi hukum. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bambang Handoko, HS Tisnanta, Rinaldy Amrullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
						 
							







 
   
 This work is licensed under a
This work is licensed under a 