Problematika Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur di Kabupaten Bangkalan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2297Keywords:
Perkawinan Anak, Faktor Yang Terjadi, Dampak Perkawinan AnakAbstract
Perkawinan anak di bawah umur menjadi permasalahan yang masih menjadi perbincangan di Indonesia khususnya di kabupaten Bangkalan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi masalah yang dapat menguraikan karakteristik suatu subjek serta hubungan sebab-akibat terjadinya dispensasi nikah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan dua gabungan metode yang mencakup penelitian normatif dan penelitian empiris. Hasil yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengurangi tingkat perkawinan dibawah umur di daerah kabupaten Bangkalan. Implikasi dari temuan ini memperoleh data-data setiap tahunnya di kabupaten bangkalan tentang perkawinan di bawah umur. Dispensasi perkawinan yang harusnya menjadi pengecualian seringkali disalahgunakan. Faktor-faktor seperti kemiskinan, norma sosial yang tidak stabil, serta kurangnya akses terhadap pemahaman pendidikan seksual, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya koordinasi antar lembaga mempersulit upaya pencegahan adalah faktor penting yang menjadi sebab masih banyak terjadi perkawinan dibawah umur. Dampaknya meluas pada kesehatan reproduksi perempuan dan meningkatnya angka perceraian. Penanganan dispensasi perkawinan anak di bawah umur memerlukan kolaborasi pemerintah, tokoh agama, masyarakat sipil, dan keluarga untuk menciptakan lingkungan yang melindungi anak serta menjamin hak-hak mereka
References
Afandi Ahmad, et al. (2024). Dispensasi hukum perkawinan di bawah umur perspektif hukum islam dan hukum nasional, Jurnal Ilmiah Global Education, 5(4).
Fatmawati Nia, et al. (2016) Dispensasi perkawinan di bawah umur akibat hamil diluar nikah (Studi Di Pengadilan Agama Demak) Jurnal Diponegoro Law Review, 5(2).
Jati Adawiyah Mutiara, et al. (2023). Analisis terhadap penetapan dispensasi pernikahan di bawah umur. Jurnal Yustitia, 24(1).
Judiasih Sonny Dewi. (2023). Perkawinan dibawah umur : realita dan tantangan bagi penegakan hukum keluarga di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 6(2).
Listyorini Indah, et al. (2023). Faktor penyebab dispensasi nikah kecamatan kalitidu kabupaten bojonegoro. Journal Sharian and Humanities, 2(1).
Mashudi, Napisah, (2024). Problematika dispensasi perkawinan bagi anak di bawah umur, Journal of Multidiscipline & Equality, 1(1).
Muhajir. (2019). Prosedur dan penyelesaian dispensasi di bawah umur di pengadilan agama. Jurnal Studi Islam, 6(2).
Muhammad Hasan Sebyar, (2022). Faktor-faktor penyebab permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama payabungan. Journal Of Indonesian Comparative Of Syari’ah Law, 5 (1).
Octavina Putri, et al. (2023). Problematika dispensasi kawin dalam aspek perlindungan anak dibawah umur. Jurnal Reformasi Hukum, 6(2).
Sudarsono. (2025). Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta : Rineka Cipta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anis Ellysia, Alya Safa, Siti Nurul Jannah, Wika Milatul Jannah, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a