Analisis Layanan Rubara Car Wash di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2286Keywords:
Rubara Car Wash, Narapidana, Pembinaan Kemandirian, KesejahteraanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan layanan Rubara Car Wash dalam mendukung kesejahteraan finansial narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banjarnegara. Rubara Car Wash merupakan salah satu program asimilasi kerja luar yang dikelola secara mandiri oleh pihak Rutan dengan melibatkan narapidana sebagai pekerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan Rubara Car Wash berkontribusi positif terhadap peningkatan keterampilan kerja dan kesejahteraan finansial narapidana. Program ini juga menjadi sarana reintegrasi sosial yang mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kepercayaan diri. Namun, pelaksanaan program masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sarana prasarana dan minimnya pendampingan profesional. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sinergi antara Rutan dan stakeholder eksternal guna mengoptimalkan pelaksanaan program
References
Alfarqan, M. G., & Subroto, M. (2022). Implementasi program asimilasi sebagai hak narapidana di Rutan Klas IIB Jepara. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(2), 446–450. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/4154
Bogdan, R. C., & Biklen, S. K. (1982). Qualitative research for education: An introduction to theory and methods. Boston: Allyn & Bacon.
CAF. (2017). Sustainability report. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Fitria, A. L., & Ravena, D. (2023). Pelaksanaan pembinaan terhadap tahanan dan narapidana tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang dihubungkan dengan tujuan pemidanaan. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1).
Herliansyah, D. P. (2020). Pelaksanaan program pembinaan kemandirian melalui kewirausahaan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Jurnal Hukum, 4(1), 1–12.
Ismiasih, N. (2023). Persepsi masyarakat terhadap mantan narapidana. The Republic: Journal of Constitutional Law, 1(12).
Koswanto, A. (2020). Pendampingan pastoral bagi narapidana yang akan berakhir masa tahanan (tinjauan aspek sosial). VOX DEI: Jurnal Teologi dan Pastoral, 1(2), 160–173.
Maulidiyah, N. L. (2024). Prosedur pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang. Dinamika, 30(2), 10100–114.
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik pemeriksaan keabsahan data pada penelitian kualitatif di bidang kesehatan masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151.
Muzayanah, U. (2018). Fungsi komunikasi dalam transmisi nilai-nilai keagamaan pada organisasi kerohanian Islam (Rohis) di SMA Negeri 1 Purworejo. KOMUNIKA: Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 12(1).
Nurjaman, A., & Najla, R. (2022). Triangulasi. Jurnal Pendidikan: Kebahasaan, Kesastraan dan Pembelajaran, 1(1), 11–15.
Pambudi, A. (2015). Analisis pemanfaatan definisi konsep dalam UU Aparatur Sipil Negara (tinjauan dari aspek prediksi munculnya problem implementasi). Natapraja, 3(1).
Patton, M. Q. (2014). Qualitative research and evaluation methods (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage.
Pattimura, S. C., Maimunah, & Hutapea, N. M. (2020). Pengembangan perangkat pembelajaran matematika menggunakan pembelajaran berbasis masalah untuk memfasilitasi pemahaman matematis peserta didik. Jurnal Cendekia: Jurnal Pendidikan Matematika, 4(2), 800–812.
Pratama, M. A., & Ginting, R. (2022). Efektivitas pembinaan keterampilan dalam mengurangi risiko residivis narapidana di Rutan Klas II Boyolali. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 115.
Ramdani, N. G., et al. (2023). Definisi dan teori pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran. Indonesian Journal of Elementary Education and Teaching Innovation, 2(1), 20.
Shandyana, J. P. (2024). Pemenuhan hak narapidana kasus narkoba menurut Undang-Undang Pemasyarakatan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 14.
Syafiie Kencana, I. (2019). Ilmu administrasi publik. Yogyakarta: Andi.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Yustiana, M. Y., & Sanjaya, S. (2023). Implikasi hukum atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terhadap pemenuhan hak warga binaan khususnya pembinaan dan asimilasi pada narapidana dengan kasus narkotika dan over capacity di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sen. LEGAL: Journal of Law, 2(1), 91–105
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Maharani Cahyaning Utami

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a