Konsep Integratif Pengadilan Khusus Agraria sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia

Authors

  • Ridho Zam Yani Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman
  • Sri Wahyu Handayani Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2284

Keywords:

Pengadilan Khusus Agraria, Sengketa Pertanahan, Kewenangan Integratif

Abstract

Sengketa pertanahan di Indonesia bersifat multidimensi dan sistemik, melibatkan aspek perdata, administratif, dan sosial-budaya, sementara penyelesaian sengketa yang terfragmentasi antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara menimbulkan berbagai masalah struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem peradilan existing dan merumuskan konsep integratif Pengadilan Khusus Agraria sebagai solusi holistik. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan analisis kasus melalui kajian terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dualisme peradilan menyebabkan sengketa berlarut, kesulitan eksekusi, dan ketidakpastian hukum, sehingga diusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dengan karakteristik: kewenangan integratif yang menggabungkan aspek perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara; hukum acara khusus yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan; hakim spesialis yang memahami kompleksitas agraria; serta posisi kelembagaan yang independen di bawah Mahkamah Agung. Implementasi konsep ini memerlukan pengaturan undang-undang khusus yang mendefinisikan kewenangan, prosedur, dan sumber daya manusia yang berkompeten untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi proses, dan keadilan substantif.

References

Arizona, Y., & Cahyadi, E. (2021). Masa depan keadilan agraria: Menata ulang penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 245–267. https://doi.org/10.21043/jhp.v51i2.10453

Asshiddiqie, J. (2022). Pengadilan khusus di Indonesia: Teori dan praktek. PT RajaGrafindo Persada.

Badan Pertanahan Nasional. (2023). Laporan kinerja tahun 2022. Kementerian ATR/BPN.

Booth, A. (2016). Land and law in colonial Indonesia: The creation of the agrarian legal framework. Journal of Southeast Asian Studies, 47(1), 78–99. https://doi.org/10.1017/S0022463415000491

Budiardjo, R. (2022). Hukum perdata tentang orang, kekayaan, dan waris. PT RajaGrafindo Persada.

Erwin, M. (2021). Hukum acara pengadilan khusus di Indonesia. Refika Aditama.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Catatan akhir tahun 2023: Tren dan dinamika konflik agraria di Indonesia. http://kpa.or.id/publication/catatan-akhir-tahun-2023/

Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Laporan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 tentang penanganan konflik agraria. https://ombudsman.go.id/upload/laporan/2023/Laporan_Tahunan_ORI_2023.pdf

Sembiring, R. (2023). Konflik kewenangan peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan: Analisis putusan PN dan PTUN. Jurnal Hukum Agraria, 10(2), 52–68. https://doi.org/10.22561/jha.v10i2.789

Sumardjono, M. S. W. (2019). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas Media Nusantara.

Downloads

Published

2025-10-31

How to Cite

Ridho Zam Yani, & Sri Wahyu Handayani. (2025). Konsep Integratif Pengadilan Khusus Agraria sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia . Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6719–6727. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2284

Issue

Section

Articles