Konsep Integratif Pengadilan Khusus Agraria sebagai Solusi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2284Keywords:
Pengadilan Khusus Agraria, Sengketa Pertanahan, Kewenangan IntegratifAbstract
Sengketa pertanahan di Indonesia bersifat multidimensi dan sistemik, melibatkan aspek perdata, administratif, dan sosial-budaya, sementara penyelesaian sengketa yang terfragmentasi antara Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara menimbulkan berbagai masalah struktural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan sistem peradilan existing dan merumuskan konsep integratif Pengadilan Khusus Agraria sebagai solusi holistik. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan analisis kasus melalui kajian terhadap regulasi, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dualisme peradilan menyebabkan sengketa berlarut, kesulitan eksekusi, dan ketidakpastian hukum, sehingga diusulkan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria dengan karakteristik: kewenangan integratif yang menggabungkan aspek perdata, pidana, dan Tata Usaha Negara; hukum acara khusus yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan; hakim spesialis yang memahami kompleksitas agraria; serta posisi kelembagaan yang independen di bawah Mahkamah Agung. Implementasi konsep ini memerlukan pengaturan undang-undang khusus yang mendefinisikan kewenangan, prosedur, dan sumber daya manusia yang berkompeten untuk menjamin kepastian hukum, efisiensi proses, dan keadilan substantif.
References
Arizona, Y., & Cahyadi, E. (2021). Masa depan keadilan agraria: Menata ulang penyelesaian sengketa tanah di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 245–267. https://doi.org/10.21043/jhp.v51i2.10453
Asshiddiqie, J. (2022). Pengadilan khusus di Indonesia: Teori dan praktek. PT RajaGrafindo Persada.
Badan Pertanahan Nasional. (2023). Laporan kinerja tahun 2022. Kementerian ATR/BPN.
Booth, A. (2016). Land and law in colonial Indonesia: The creation of the agrarian legal framework. Journal of Southeast Asian Studies, 47(1), 78–99. https://doi.org/10.1017/S0022463415000491
Budiardjo, R. (2022). Hukum perdata tentang orang, kekayaan, dan waris. PT RajaGrafindo Persada.
Erwin, M. (2021). Hukum acara pengadilan khusus di Indonesia. Refika Aditama.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Indonesia. (1986). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77.
Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Konsorsium Pembaruan Agraria. (2024). Catatan akhir tahun 2023: Tren dan dinamika konflik agraria di Indonesia. http://kpa.or.id/publication/catatan-akhir-tahun-2023/
Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Laporan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2023 tentang penanganan konflik agraria. https://ombudsman.go.id/upload/laporan/2023/Laporan_Tahunan_ORI_2023.pdf
Sembiring, R. (2023). Konflik kewenangan peradilan dalam penyelesaian sengketa pertanahan: Analisis putusan PN dan PTUN. Jurnal Hukum Agraria, 10(2), 52–68. https://doi.org/10.22561/jha.v10i2.789
Sumardjono, M. S. W. (2019). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas Media Nusantara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ridho Zam Yani, Sri Wahyu Handayani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a