Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Es Krim Tempo Gelato Yogyakarta
Studi Kasus Putusan Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg. Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2281Keywords:
Perlindungan hukum, merek terdaftar, Tempo Gelato, sistem konstitutiAbstract
Perkembangan globalisasi dan perdagangan bebas menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia. Merek menjadi simbol utama yang tidak hanya mewakili identitas produk, tetapi juga menjamin reputasi dan kepercayaan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap merek terdaftar “Tempo Gelato” Yogyakarta dalam perspektif hukum positif Indonesia, dengan fokus pada pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan merek dan efektivitas penerapan sistem first to file. Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi lapangan, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem konstitutif yang dianut Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pemegang merek yang beritikad baik, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi karena lemahnya verifikasi pendaftaran dan maraknya pendaftaran dengan bad faith. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan sistem pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mencegah sengketa merek serupa di masa depan
References
Ariadi, N. V. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Jurnal Rechtsvinding, 11(2).
Aristiyani, I. A. R., & Nyoman, N. (2013). Perbandingan Brand Equity Produk Shampo Merek Sunsilk Dengan Merek Pentene. Jurnal Anajemen Dan Kewirausahaan, 15(2), 179–190.
Asmara, A., Rahayu, S. W., & Bintang, S. (2019). Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First to File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan Mari Nomor: 512 K/PDT.SUS-KHI/2016). Syiah Kuala Law Jurnal, 3(2), 184–201.
Diah, M. M. (2008). Prinsip dan Bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 5(2).
Djumhana, M. (2006). Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (1996). Tinjauan Merek Secara Umum Dan Hukum Merek di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No 19 Tahun 1992. Citra Aditya Bakti.
Hidayati, N. (2011). Perlindungan Hukum Pada Merek Yang Terdaftar. Jurnal Pengembangan Humaniora, 11(3), 178.
Jumhana, M., & Djubaedillah, R. (1997). Hukum Milik Intelektual. Citra Aditya Bakti.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2020). Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta.
Khairandy, R. (1999). Perlindungan Hukum Merek terkenal Di Indonesia. Jurnal Hukum, 6(12).
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (2016).
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5 Tahun 2012 Tentang Penetapan Sementara (2012).
Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (2016).
Putusan Perkara Nomor: 6/Pdt.Sus/2020/PN.Smg. Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Tentang EMA SUSMIYARTI Sebagai Pemilik Kuasa Atas Merek “TEMPO GELATO” Yogyakarta (2020).
Riswandi, B. A., & Syamsudin, M. (2004). Hak Kekayaan Intelektual Dan Budaya Hukum. Raja Grafindo Persada.
Runtung, A. S., Suhaidi, & Mulyadi, M. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek. USU Law Journal, 2(2), 7.
Saidin, O. K. (2004). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Raja Grafindo Persada.
Saputra, R. S. A. (2013). Tinjauan Yuridis Tentang Hubungan Fungsionil Antara Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Delik Aduan. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 5(1).
Sinaga, N. A. (2020). Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).
Sitepu, V. I. (2015). Pelaksanaan Prinsip First to File Dalam Penyelesaian Sangketa Merek Dagang Asing di Pengadilan (Studi Kasus Tentang Gugatan Pencabutan Hak Merek “Toast Box” oleh BreadTalk Pte.Ltd No: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan). Premise Law Jurnal, 3.
Soelistyo, H. (2017). Bad Faith dalam Hukum Merek. Maharsa Artha Mulia.
Sulastri, Satino, & Yuli, Y. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 5(1).
Usman, R. (2003). Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia.
Yuniarti, R. (2016). Efisiensi Pemilihan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Penyelesaian Sengketa Waralaba. Fiat Justitia Journal of Law, 10(3).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fiera Krisantia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a