Analisis Pembagian Hak Asuh Anak Dari Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Negara di Indonesia

Authors

  • M. Iqbal Universitas Negeri Medan
  • Santi Theresia Sinurat Universitas Negeri Medan
  • Sri Rejeky Sitohang Universitas Negeri Medan
  • Arini Maulida Sitepu Universitas Negeri Medan
  • Elrisa Barus Universitas Negeri Medan
  • Adinda Putri Sitepu Universitas Negeri Medan
  • Tesa Novia Siburian Universitas Negeri Medan
  • Miming Kartika Olivia Silitonga Universitas Negeri Medan
  • Mikhael Sebayang Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2279

Keywords:

Pernikahan Siri, Hak Asuh Anak, Hukum Islam, Hukum Negara

Abstract

Pernikahan siri yang sah menurut hukum Islam namun tidak tercatat secara resmi menimbulkan ketidakpastian hukum terutama terkait hak asuh anak pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pembagian hak asuh anak dari pernikahan siri dalam perspektif hukum Islam dan hukum negara Indonesia serta mengkaji tantangan legitimasi hukum yang muncul. Metode yang digunakan adalah kualitatif normatif yuridis dengan pendekatan komparatif dan studi kasus, menggunakan data pustaka dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam mengutamakan hak asuh ibu untuk anak di bawah umur mumayyiz dengan ayah bertanggung jawab nafkah, sedangkan hukum negara menekankan pencatatan resmi sebagai dasar sahnya hak asuh. Kesenjangan ini menimbulkan hambatan administratif dan sosial yang merugikan anak, termasuk kesulitan pengakuan status hukum dan stigma sosial. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi norma hukum melalui reformasi kebijakan dan sosialisasi pencatatan pernikahan untuk melindungi hak anak secara lebih efektif.

References

Aini, R. D. (2020). Penerapan Metode Studi Kasus Yin Dalam Penelitian Arsiterkur Dan Perilaku. Inersia, 92-102.

Alamsyah, Risky, Rifa Arum, Tazkya Maharani, and Muhammad Rizal Firdaus. 2025. “Tantangan Modernisasi Hukum Dalam Era Kontemporer” 3:275–85.

Anggit Wasesa Praja, Andy Apriansah, and Burhanuddin Susamto. 2024. “Pemberian Hak Asuh Anak Kepada Ayah Antara Positivisme Hukum Dan Hukum Progresif.” Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum 12 (2): 527–36. https://doi.org/10.34304/jf.v12i2.184.

Armansyah. (2017). PERKAWINAN SIRRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN. Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 191-206.

Aulia, Mohamad Faisal. 2022. “Analisis Hukum Terhadap Hak Asuh (Hadhanah) Anak Akibat Perceraian.” Jurnal Pro Justicia 2 (1): 52. https://jurnal.iairm-ngabar.com/index.php/projus/article/view/266.

Dampak, Serta, and Sosial Bagi. 2025. “Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH ) Hak Asuh Anak Dalam Hukum Indonesia : Tinjauan Yuridis” 5 (2).

Faturohman, & Simanjuntak, O. V. (2024). Tantangan Integrasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Dan Peradilan Di Masyarakat Kontemporer. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 411-418.

Gea Aprilyalda, D. (2023). Peran Kajian Pustaka Dalam Penelitian Tindakan Kelas. Jurnal Kreativitas Mahasiswa, 163-173.

Junaedi, Oding. 2025. “Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan RELASI ANTARA MORALITAS DAN HUKUM: PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM KONTEMPORER” 3:204–16. https://jurnal.dokterlaw.com/index.php/lexlaguens.

Khair, Umul. 2020. “Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 5 (2): 291. https://doi.org/10.33760/jch.v5i2.231.

Kharisudin, Kharisudin. 2021. “Nikah Siri Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Indonesia.” Perspektif 26 (1): 48–56. https://doi.org/10.30742/perspektif.v26i1.791.

Nadriana, Lenny, and Elti Yunani. 2023. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Hilangnya Hak Istri Dan Anak Akibat Pernikahan Siri.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 2 (01): 27–35. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2065.

Rijali, A. (2020). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, 17, 81-95.

Risan Pakaya, ,. A. (2023). Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Bapak Perspektif Hukum Islam. Journal Hukum Islam, 105-115.

Safitri, Ika. 2019. “Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak.” Journal of Knowledge and Collaboration 3:290–94.

Salsabila, Mutiara. 2024. “Tantangan Kontemporer Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Kasus-Kasus Diskriminasi Dan Kekerasan Yang Menggugah Kesadaran.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1 (6): 89–96. https://zenodo.org/records/10476843.

Satria Tirtayasa, D. (2020). Pengaruh Motivasi, Disiplin dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada PT. Angkasa Pura (Persero) Kantor Cabang Kualanamu. Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 120-135.

Saumantri, Theguh. 2022. “Konsumerisme Masyarakat Kontemporer Menurut Herbert Marcuse.” Media (Jurnal Filsafat Dan Teologi) 3 (2): 162–77. https://doi.org/10.53396/media.v3i2.113.

Seputra, H. R., & Suyatno. (2024). Kekuasaan Sebagai Dasar Legitimasi Hukum Dalam Pemikiran Filsafat Hukum. Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 1206-1217.

Suyo Alam, D. W. (2025). Perlindungan Hak Anak Dalam Perkawinan Sirih Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hukum Keluarga Islam, 106-120.

Syahrin, Muhammad Alfi, and Akmal Abdul Munir. 2025. “Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dalam Sistem Hukum Keluarga Indonesia Dan Aljazair.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3 (3): 1946–55.

Tita Kholiza. 2020. “Hak Asuh Anak Pernikahan Siri Dalam Persepektif Hukum Islam Di Indonesia,” no. 18913053, 1–66.

Trimurt, C. P., Muhartono, D. S., & Karundeng, D. R. (2025). Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif dan Kualitatif. Jawa Tengah: Penerbit Lakeisha.

Wahyudi, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Nikah Sirih Dari Perspektif Hukum Positif. Jurnal Ilmu Hukum" The Juris", 81-88.

Waqiah, Siti Qomariatul. 2020. “Perlindungan Perempuan Dan Anak Menurut Perspektif Hukum Kontemporer Abstract The Need for Legal Awareness for the Community Regarding the Protection of Women and Children , Because This Can Reduce Discrimination against Women and Children . There Have Be.” An-Nawazil 2 (1): 55–70.

Zulfamana, Safarudin, R., & Kustati, M. (2023). Penelitian Kualitatif. Journal Of Social Science Research, 3, 9680-9694.

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

M. Iqbal, Santi Theresia Sinurat, Sri Rejeky Sitohang, Arini Maulida Sitepu, Elrisa Barus, Adinda Putri Sitepu, Tesa Novia Siburian, Miming Kartika Olivia Silitonga, & Mikhael Sebayang. (2025). Analisis Pembagian Hak Asuh Anak Dari Pernikahan Siri Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Negara di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6508–6515. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2279

Issue

Section

Articles