Tanggung Jawab PPAT Atas Kerugian Keuangan Negara Terkait Pajak Yang Lahir Dari Perolehan Dan Peralihan Hak Atas Tanah

Authors

  • Syarif Budi Santoso Universitas Narotama
  • Rusdianto Sesung Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2278

Keywords:

PPAT, Pajak, Hak Atas Tanah

Abstract

Besarnya dana pajak yang dipercayakan kepada PPAT menimbulkan risiko tinggi karena seringkali terjadi penyalahgunaan yang dilakukan oleh Notaris/PPAT. Situasi ini menuntut ketelitian dan akurasi tinggi dalam setiap proses pengelolaan pajak atas hak tanah, sebab kesalahan sekecil apa pun dapat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis waktu lahirnya utang pajak dari perolehan dan peralihan hak atas tanah serta bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap kekurangan pembayaran pajak yang berdampak pada kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui telaah terhadap peraturan pajak, agraria, dan jabatan PPAT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak terutang atas peralihan hak atas tanah lahir saat PPAT melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan/BPN setempat dengan data pendukung yang sah. Dalam hal ditemukan kekurangan pembayaran pajak, PPAT memiliki kewajiban hukum untuk memberitahukan kepada wajib pajak agar melunasi kekurangan sesuai hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan akuntabilitas PPAT guna mencegah terjadinya kerugian keuangan negara di bidang perpajakan tanah.

References

Adjie, H. (2017). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Bandung: Refika Aditama.

Ahmadi, M., & Pati, S. (2008). Hukum perikatan: Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: Rajawali Pers.

Anand, G. (2018). Karakteristik jabatan notaris di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Andi Prajitno, A. A. (2018). Pengetahuan praktis tentang apa dan siapa PPAT pejabat pembuat akta tanah (Edisi revisi ke-2). Surabaya: Putra Media Nusantara.

Arba, M. (2015). Hukum agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan hukum pidana (Cet. ke-2). Bandung: Mandar Maju.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. (1994). Kamus besar bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Djuanda, G., & Lubis, I. (2002). Pelaporan pajak penghasilan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Effendi, P. (1994). Praktik jual beli tanah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hartanto, J. A. (2012). Problematika hukum jual beli tanah belum bersertifikat. Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Ilyas, W. B., & Burton, R. (2014). Hukum pajak: Teori, analisis, dan perkembangannya (Edisi 6). Jakarta: Salemba Empat.

Kelsen, H. (2006). Teori hukum murni (Terj. R. Mutaqien). Bandung: Nuansa Media & Nusa Media.

Kesit Bambang Prakosa. (2006). Hukum pajak. Yogyakarta: Ekonisia.

Mardiasmo. (2002). Perpajakan (Edisi revisi). Yogyakarta: Andi.

Mardiasmo. (2009). Perpajakan (Edisi revisi tahun 2009). Yogyakarta: Andi Offset.

Marihot Pahala Siahaan. (2003). Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Teori & praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Prenada Media Group.

Miru, A., & Pati, S. (2008). Hukum perikatan: Penjelasan makna Pasal 1233 sampai 1456. Jakarta: Rajawali Pers.

Muladi, & Arief, B. N. (2002). Perbandingan hukum pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Pemerintah Republik Indonesia. (1997). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia. (1998). Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016a). Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT.

Pemerintah Republik Indonesia. (2016b). Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Phillips, E. (n.d.). Prinsip kesatuan hukum nasional dalam pembentukan produk hukum pemerintah daerah otonomi khusus atau sementara (Disertasi, Universitas Airlangga). Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Pudiatmoko, Y. S. (2002). Pengantar hukum pajak. Yogyakarta: Andi.

Ramli, A. (2000). Perbandingan hukum pidana. Bandung: Mandar Maju.

Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Republik Indonesia. (2009a). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Republik Indonesia. (2009b). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rusdianto, S., et al. (2017). Hukum & politik hukum jabatan notaris. Surabaya: R.A. De Rozarie.

Rusjdi, M. (2008). PBB, BPHTB, & bea materai (Edisi ke-2). Jakarta: Macanan Jaya Cemerlang.

Salim, H. S. (2016). Teknik pembuatan akta pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Santoso, U. (2013). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Kencana Prenada.

Setiadi, E., & Andrisari, D. (2013). Perkembangan hukum pidana di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Siahaan, M. P. (2003). Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan: Teori & praktek. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sita, R. (2018). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 10, Buku 1). Jakarta: Salemba Empat.

Suandy, E. (2000). Hukum pajak. Yogyakarta: Salemba Empat.

Sunaryo, D. A. S. (2015). Tanggung jawab PPAT terhadap mekanisme pembuatan akta jual beli yang mengandung unsur penggelapan pajak (Tesis, Universitas Airlangga). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Sutedi, A. (2016). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Tantia Firismanda, C. (2018). Keterlibatan notaris selaku pejabat pembuat akta tanah dalam pelanggaran pemungutan pajak yang berimplikasi tindak pidana (Tesis, Universitas Airlangga). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Wijanarko, A. (2016). Pertanggungjawaban pidana terhadap notaris sebagai pelaku penyelewengan setoran pajak BPHTB (Tesis, Universitas Airlangga). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Wiratni, A. (2006). Sinkronisasi kebijakan pengenaan pajak tanah dengan kebijakan pertanahan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Wirawan, B. I., & Burton, R. (2001). Hukum pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2025-10-25

How to Cite

Syarif Budi Santoso, & Rusdianto Sesung. (2025). Tanggung Jawab PPAT Atas Kerugian Keuangan Negara Terkait Pajak Yang Lahir Dari Perolehan Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6516–6526. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2278

Issue

Section

Articles