Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan Dari Penyimpangan Prosedur Administratif Dalam Perkara Nomor 1/G/2025/PTUN.GTO
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2277Keywords:
Prosedur Administratif; Kepastian Hukum; Good GovernanceAbstract
Isu utama dalam perkara ini ialah pengajuan gugatan tanpa menempuh banding administratif sebagaimana diwajibkan Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 dan Pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986, yang mencerminkan inkonsistensi hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, inefisiensi peradilan, dan pelanggaran prinsip good governance. Penelitian ini membahas implikasi hukum dari penyimpangan prosedur administratif dalam perkara Nomor 1/G/2025/PTUN.GTO di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus untuk menganalisis keterkaitan antara norma hukum tertulis dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa penyimpangan prosedur administratif dapat menimbulkan preseden keliru yang mendorong masyarakat mengabaikan mekanisme administratif dan langsung menempuh jalur litigasi, sehingga berpotensi memperberat beban peradilan. Lebih lanjut, fenomena ini mengurangi akuntabilitas birokrasi karena mekanisme koreksi internal pemerintah menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi hakim dalam menegakkan syarat administratif, penguatan regulasi teknis, serta peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.
References
Amanda, A. P. (n.d.). Penggunaan Klausul Force Majeure dalam Pelaksanaan Renegosiasi Kontrak Leasing Pesawat Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Lex Patrimonium, 3(2), 6.
Anggarani, D. P. S., & Zuhairi, A. (2023). Kedudukan Renegosiasi Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19. Commerce Law, 3(1). https://journal.unram.ac.id/index.php/commercelaw/article/view/2806
Arini, A. D. (2020). Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/40202/
Aristy, A. L., & Saragi, P. (2024). Pandemi Covid-19 sebagai Alasan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Akibat Force Majeure oleh Debitor. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(4), 1431–1442.
Dewangker, A. E. P. (2020). Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik. Jurnal Education and Development, 8(3), 309–313.
Fibriani, R. (2020). Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak dalam Keadaan Force Majeure Pandemi COVID-19 di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 10(2), 202–215.
Firmansyah, M. A., & Wahyoeono, D. (2023). Tafsir Force Majeure Terhadap Peristiwa Covid-19 Sebagai Dasar Pembatalan Kontrak Bisnis. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(3), 2437–2449.
Fitria, A. (n.d.). Penundaan Prestasi Pelaksanaan Kontrak Bisnis Disebabkan Pandemi Covid Sebagai Dasar Force Majeure. Retrieved September 27, 2025, from https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-23120-11_2198.pdf
Habeahan, B., & Siallagan, S. R. (2021). Tinjauan hukum keadaan memaksa (force majeure) dalam pelaksanaan kontrak bisnis pada masa pandemi Covid-19. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(2), 168–180.
Habibah, I. L. (2021). Keabsahan Force Majeure Dalam Perjanjian Di Masa Era Pandemi Covid-19. Recital Review, 3(1), 64–74.
Huda, M. C., & S HI, M. (2021). Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=xySyEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=metode+penelitian+hukum&ots=3dz5ydySG8&sig=JthSyFzvTUJjNRfY-0FUdoJqNk4
Kunarso, K., & Sumaryanto, D. (2020). Eksistensi Perjanjian Ditengah Pandemi Covid-19. Batulis Civil Law Review, 1(1), 33–46.
Maliq, A. A., Thahir, A., Faliskha, A. N., & Azhari, F. (2024). Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4). https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/881
Monibala, T., Rumimpunu, D., & Umboh, K. (2022). Aspek Hukum Negosiasi Kembali Atas Kontrak Akibat Force Majeur Pandemi Covid 19 Menurut Kuhperdata. Lex Crimen, 11(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42171
Nathania, C., & Yuri, N. E. (2025). Pandemi COVID-19 sebagai Faktor Force Majeure dalam Kontrak dan Implikasinya terhadap Kontrak. Jurnal Sosial Teknologi, 5(4), 809–817.
Nofianti, L. (2023). Ketentuan Force Majeure Dalam Kontrak Bisnis Pada Masa Pandemi Covid-19. Justici, 16(1), 24–31.
Risma, A., & Zainuddin, Z. (2021). Tafsir Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure yang Mengakibatkan Pembatalan Perjanjian. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(1), 100–112.
Tanaya, V., & Zai, J. A. (2021). Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Force Majeure Dalam Kontrak. Law Review, 21(1), 97–116.
Widiastiani, N. S. (2021). Pandemi Covid-19: Force Majeure dan Hardship pada Perjanjian Kerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 698–719.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Jusril D. Manopo, Fence M. Wantu, Abdul Hamid Tome

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a