Kajian Yuridis Penerapan Perlindungan Hukum Pemilik Wisata Dalam Persepektif Hukum Pariwiasata
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2276Keywords:
Hukum Pariwisata, Perlindungan Hukum, Properti WisataAbstract
Pariwisata merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. Namun, fokus regulasi kepariwisataan di Indonesia lebih menekankan pada perlindungan wisatawan dibandingkan pemilik properti wisata, sehingga menimbulkan kesenjangan terhadap prinsip kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pariwisata dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemilik properti wisata serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih berfokus pada wisatawan dan belum secara spesifik mengatur perlindungan pemilik properti. Dalam praktiknya, sering terjadi permasalahan kontraktual seperti pembatalan sewa sepihak atau ketiadaan klausul penyelesaian sengketa yang merugikan pemilik properti. Bentuk perlindungan hukum yang ideal mencakup upaya preventif berupa penguatan klausul kontrak dan regulasi sektoral, serta upaya represif melalui mekanisme gugatan perdata di pengadilan. Kesimpulannya, dibutuhkan penguatan regulasi kepariwisataan yang lebih seimbang agar tercipta iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan.
References
Adhyaksa, G. (2016). Penerapan asas perlindungan yang seimbang menurut KUHPerdata dalam pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Vol. 3). Retrieved from http://www.wordpress.com
Hasibuan, I. M., Mutthaqin, S., Erianto, R., & Harahap, I. (2023). Kontribusi sektor pariwisata terhadap perekonomian nasional. Jurnal Manajemen Strategi, 8(2). https://doi.org/10.30651/jms.v8i2.19280
Made, I., Darmawan, Y., Ardhya, S. N., & Dantes, K. F. (2023). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas pemanfaatan jasa pariwisata swing di Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Mahadewi, K. J. (2009). Analisa yuridis keberlakuan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009–2029 dalam kerangka filsafat hukum.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Penerbit Mataram.
Nugroho, W., & Sugiarti, R. (2018). Analisis potensi wisata Kampung Sayur Organik Ngemplak Sutan Mojosongo berdasarkan komponen pariwisata 6A.
Ramadhani, M., Rohmah, W., & Harjono, B. (2024). Peran hukum dalam pengembangan pariwisata di Kota Surakarta: Kajian kebijakan pemerintah. Jurnal Bengawan Solo: Pusat Kajian Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Surakarta, 3(1), 96–107. https://doi.org/10.58684/jbs.v3i1.53
Romli, S. A., Qodariah Barkah, M. H. I. A. M. S., & Doki Course and Training (Eds.). (2024). Perlindungan hukum. Palembang: CV Doki Course and Training.
Srisusilawati, P., Putu Eka Kusuma, G., Budi, H., Haryanto, E., Nugroho, H., Djati Satmoko, N., & Sri Wahyuni, N. (2022). Manajemen pariwisata. Retrieved from http://www.penerbitwidina.com
Yanova, M. H., Komarudin, P., & Hadi, H. (2023). Metode penelitian hukum: Analisis problematika hukum dengan metode penelitian normatif dan empiris. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Nyoman Triduta Tari, Kadek Julia Mahadewi, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, Dewa Ayu Putri Sukadana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a