Peran Notaris Dalam Pelaksanaan Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 11 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2275Keywords:
Wasiat Wajibah, Ahli Waris, Peran NotarisAbstract
Permasalahan waris beda agama masih menjadi polemik dalam praktik hukum waris Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas mensyaratkan ahli waris beragama Islam, sehingga ahli waris non-Muslim dianggap terhalang menerima warisan. Namun, perkembangan yurisprudensi, termasuk Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 11/Pdt.P/2022/PA.Crp, menunjukkan adanya pengakuan terhadap pemberian Wasiat Wajibah bagi ahli waris yang berbeda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Notaris dalam pelaksanaan Wasiat Wajibah tersebut, mengingat Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa Notaris berperan penting dalam mengakomodasi pelaksanaan Wasiat Wajibah melalui pembuatan akta wasiat atau akta pembagian warisan yang mengikat para pihak. Keberadaan akta autentik dari Notaris tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris beda agama, tetapi juga menjadi instrumen harmonisasi antara hukum Islam, putusan pengadilan, dan praktik kenotariatan. Dengan demikian, Notaris memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebutuhan keadilan keluarga pewaris sekaligus kepastian hukum dalam sengketa waris beda agama.
References
Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.
Anggraeni, Dewi. “Wasiat Wajibah sebagai Solusi atas Hambatan Pewarisan Beda Agama.” Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 15, Nomor 2 (Desember 2015).
Arifin, M. “Kedudukan Wasiat Wajibah dalam Hukum Waris Islam di Indonesia.” Al-‘Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. Volume 16, Nomor 1 (Juni 2019): 77.
Aziz, Abdul. “Wasiat Wajibah bagi Ahli Waris Non-Muslim di Indonesia Perspektif Najmuddin At-Thufi.” Tasyri’: Journal of Islamic Law. Volume 2, Nomor 1 (2023).
Daud, Zakiul Fuady Muhammad. “Analisis Putusan Hakim Terhadap Ahli Waris Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif Syara’: Studi Kasus No. 1803/PDT. G/2011/PA. SBY.” Jurnal As-Salam. Volume 5, Nomor 1 (2021)>
Fahrial. “Wasiat Wajibah sebagai Instrumen Perlindungan Hak Anak Angkat dan Anak Beda Agama.” Jurnal Hukum Islam. Volume 18, Nomor 2 (Desember 2020): 67.
Hazairin. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Tintamas, 1982.
Huda, Nurul. “Kedudukan Anak Beda Agama dalam Perspektif Hukum Waris Islam dan Perdata.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah. Volume 12, Nomor 1 (Maret 2020).
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media Publishing, 2006.
Lestari, Indah. “Implementasi Putusan Pengadilan Agama dalam Praktik Kenotariatan: Studi Wasiat Wajibah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 51, Nomor 1 (Maret 2021).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Nafis, M. Cholil. “Problematika Hukum Waris Beda Agama di Indonesia.” Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum. Volume 29, Nomor 2 (Desember 2019).
Naja, Ahmad. “Nilai Hukum Tentang Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Istri Non-Muslim.” Sakina: Journal of Family Studies. Volume 6, Nomor 1 (Februari 2022).
Rofiq, Ahmad. “Wasiat Wajibah dalam Perspektif Hukum Islam dan Implementasinya di Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam. Volume 10, Nomor 1 (Juni 2016).
Setyawan, Rahmad. “Contemporary Ijtihad Deconstruction in The Supreme Court: Wasiat Wajibah as An Alternative for Non-Muslim Heirs in Indonesia.” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah. Volume 22, Nomor 1 (2024).
Sitompul, Fara’id Anwar. Hukum Waris Islam dalam Waris Islam dan Masalahnya. Surabaya: Al Ikhlas, 1984.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Julianti Putri Wajim, Benny Djaja, M. Sudirman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a