Penerapan Asas First To File Dalam Penyelesaian Sengketa Merek Denza
Studi Kasus BYD vs PT WNA
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2269Keywords:
Merek, Sengketa, First to File, Merek Terkenal, Kekayaan IntelektualAbstract
Sengketa merek dagang antara BYD Company Limited dan PT Worcas Nusantara Abadi (PT WNA) mengenai merek DENZA menggambarkan kompleksitas penerapan asas first to file dalam sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas first to file dalam penyelesaian sengketa merek, khususnya dalam konteks perlindungan terhadap merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan kasus konkret BYD vs PT WNA. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas first to file memberikan kepastian hukum bagi pendaftar pertama, tetapi mengabaikan prinsip perlindungan merek terkenal sebagaimana diatur dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kewajiban internasional Indonesia dan implementasi hukum nasional. Temuan ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan hukum merek agar dapat menjamin keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik merek terkenal
References
Mahadewi, Kadek Julia. (2025). Penerapan Asas First to fFile Dalam Kasus Sengketa Merek Dagang: Persepektif Undang-Undang Merek di Indonesia (Vol. 19 No. 10).
I.A. Widya. (2022). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonesia Berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hans, C & Christine. S.T. Kansil. (2024). Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First to File 5(2).
Alexander R. (2022). Penerapan Prinsip “Firt To File” Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia.
Kamila, N. (2020). Kepastian Hukum Sistem Pendaftaran Merek First To File Terhadap Perlindungan Merek Terkenal 52(3), 451-468.
Setyoningsih EV. (2021). Implementasi Ratifikasi Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Right (Trips Agreement) terhadap Politik Hukum di Indonesia 117-29.
Restu, A.L., Hayya, B.S., & Dwiandi, D. (2025). Analisis Sengketa Merek Dagang Denza antara PT Worcas Nusantara Abadi dan BYD Dalam Perspektif Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia 14(7), 231-240.
Wijaya, A. (2020). Analisis sengketa merek Pierre Cardin: Antara perlindungan merek terkenal dan asas first to file. Jurnal Hukum dan Bisnis, 7(2), 201–215.
Artami, P.D., Sudharma, K.J.A., & Prasasti, I.G.A.A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Terkenal HUGO BOSS Dari Peniruan.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press
Josef Mario, M. (2020). Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum. Sleman: CV Budi Utama.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Senja Finezea, Kadek Julia Mahadewi, Ni Putu Sawitri Nandari, Kadek Januarsa Adi Sudharma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a