Peranan Politik Perempuan dalam Pembangunan: Studi tentang Keterwakilan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kebijakan Publik

Authors

  • Vonny Distri Ayu Magister Hukum, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2262

Keywords:

Keterwakilan Perempuan, Kuota 30%, Kebijakan Publik, Legislatif

Abstract

Keterwakilan perempuan dalam politik merupakan isu krusial untuk memastikan kebijakan publik yang inklusif dan responsif gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan di legislatif Indonesia dan dampaknya terhadap kebijakan publik. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang didukung oleh data kuantitatif dari hasil Pemilu 2024, studi ini menemukan bahwa meskipun partai politik telah mematuhi kuota 30% dalam tahap pencalonan (dengan rata-rata 37,01% calon perempuan), keterwakilan aktual perempuan di DPR RI periode 2024-2029 hanya mencapai 21,9%. Hambatan kultural dan struktural, seperti budaya patriarki dan sistem rekrutmen partai, menjadi penyebab utama ketidakberhasilan pencapaian target kuota. Namun, keberadaan perempuan di legislatif terbukti memberikan dampak signifikan, antara lain mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan (seperti kesehatan reproduksi dan perlindungan maternitas) serta berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan. Studi ini menyimpulkan bahwa kuota calon belum menjamin keterwakilan efektif, tetapi keterwakilan tersebut sangat penting untuk terciptanya pembangunan yang lebih adil dan setara.

References

Abdurrahman, Abdurrahman, & Tusianti, E. (2021). Apakah Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi dan Politik Telah Meningkatkan IPM Perempuan Indonesia? Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 21(2), 216.

Abu-Zayd, G. (2002). Women in Parliament : Beyond Number. Ameepro.

Aspinal, E., White, S., & Savirani, A. (2021). Women’s Political Representation in Indonesia: Who Wins and How? Journal Oc Currenc Southeast Asian Affairs, 40(1), 9–10.

Azahwa, Syahdina, Haryanto, T. J., & Rahmania, H. (2025). Dampak Keterwakilan Perempuan di DPR RI terhadap Kebijakan Cuti Melahirkan dan Kesetaraan Gender: Studi Kasus Revisi UU Ketenagakerjaan. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 5.

Cahyowirawan, & Diahlaksmita, A. M. (2025). Dampak Kuota Gender Dalam Keterwakilan Politik: Analisis Kasus Kuota 30% Untuk Perempuan Di Parlemen Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(1), 31.

Farisa, F. C. (2024). CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi”, Klik untuk baca: htt. https://nasional.kompas.com/read/2024/04/26/05450021/csis--caleg-perempuan-terpilih-di-pemilu-2024-terbanyak-sepanjang-sejarah

Hukum Online. (2025). Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Rendah, KPI Desak Revisi UU Pemilu. https://www.hukumonline.com/berita/a/keterwakilan-perempuan-di-pemilu-2024-rendah--kpi-desak-revisi-uu-pemilu-lt681851483a31a/

Jorjiana, & Amelia, S. (2024). Aspek Yuridis Tindakan Afirmatif Keterwakilan Perempuan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Jurnal Sosial Humaniora Sigle, 7(1), 243.

Listyaningsih. (2014). Administrasi Pembangunan Pendekatan Konsep dan Implementasi. Graha Ilmu.

Lorenza, & Gusvi, D. (2022). The role of women’s participation in development: Empirical evidence from Indonesia. Journal of Economics Research and Social Sciences, 6(2), 118–129.

Murniati, A. N. P. (2004). Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum, dan HAM. Indonesiatera.

Naqiyyah, & Ishmah. (2021). Perkembangan Pengaturan Tindakan Afirmasi Perempuan Pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 1(2), 3.

Puspitasari, D. (2024). Menteri PPPA Catat Jumlah Anggota DPR Perempuan 2024 Naik tapi Belum 30%. https://news.detik.com/berita/d-7623069/menteri-pppa-catat-jumlah-anggota-dpr-perempuan-2024-naik-tapi-belum-30

Rambe, Damayanti, R., Dompak, T., & Salsabila, L. (2025). Keterwakilan Perempuan Dalam Politik (Studi Kasus: Caleg Perempuan DPR RI Tahun 2024-2029). Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 10(1), 171–172.

Ramdhani, & Ali, F. (2021). Peran Perempuan dalam Politik di Indonesia. Pemuliaan Hukum, 4(2), 53.

Randall, V., & Pudji, T. M. (2019). Citra Perempuan dalam Politik, di kutip dari M. Iwan Satriawan dan Ade Arif Firmansyah, Dinamika Keterwakilan Perempuan Dalam Politik Konstelasi Teoretik dan Tantangan Kedepan. Graha Ilmu.

Tedjo, & Pratiwi. (2022). Peran Perempuan Dalam Pembangunan Politik. Mimbar Administrasi, 19(1), 30.

Wasi, I. (2020). Politik, Partai Politik, dan Permpuan. Deepublish.

Downloads

Published

2025-10-22

How to Cite

Ayu, V. D. (2025). Peranan Politik Perempuan dalam Pembangunan: Studi tentang Keterwakilan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kebijakan Publik. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6375–6382. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2262

Issue

Section

Articles