Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Sudah Tua Renta Dalam Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Studi Putusan Perkara Nomor: 188/Pid.Sus/2021/Pn.Liw

Authors

  • Gufon Prabowo Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2257

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Seksual, Pelaku Lanjut Usia

Abstract

Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum dan moralitas sosial yang menimbulkan dampak psikologis dan sosial berkepanjangan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana yang sudah tua renta dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 188/Pid.Sus/2021/PN.Liw. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu aspek yuridis berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aspek sosiologis yang memperhatikan kondisi pelaku dan dampak sosial terhadap korban. Pertimbangan usia lanjut pelaku tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana, tetapi menjadi faktor meringankan dengan tetap menjunjung nilai keadilan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan moral, dan perlindungan hak anak sebagai wujud tanggung jawab negara dan masyarakat dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan universal.

References

Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicial Prudence): Termasuk interpretasi undang-undang (Legis Prudence). Kencana.

Hart, H. L. A. (2020). The concept of law (3rd ed.). Oxford University Press.

Hughes, C., & Jones, R. (2021). Judicial discretion and moral reasoning in sentencing elderly offenders. International Journal of Law, Crime and Justice, 64(1), 100462. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2021.100462

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Prenada Media.

Soekanto, S. (2012). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

United Nations. (2019). Convention on the Rights of the Child. United Nations Human Rights Office of the High Commissioner. https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/convention-rights-child

UNICEF. (2023). Child protection and access to justice for minors: Global progress report. United Nations Children’s Fund. https://www.unicef.org/reports

World Health Organization. (2022). Global status report on preventing violence against children 2022. WHO Press. https://www.who.int/publications

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor: 188/Pid.Sus/2021/PN.Liw.

Downloads

Published

2025-10-22

How to Cite

Prabowo, G. (2025). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Sudah Tua Renta Dalam Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Studi Putusan Perkara Nomor: 188/Pid.Sus/2021/Pn.Liw. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6320–6326. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2257

Issue

Section

Articles