Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2255Keywords:
Alat Bukti Elektronik; Kekuatan Pembuktian; Pencemaran Nama BaikAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya bentuk kejahatan baru sekaligus memperluas modus tindak pidana konvensional, salah satunya pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam perkara pidana pencemaran nama baik serta implikasinya terhadap hukum acara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan, yang menelaah kedudukan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun informasi dan dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti sah, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum secara tegas mengatur keberadaannya, sehingga menimbulkan persoalan yuridis dalam praktik peradilan. Dalam persidangan, bukti elektronik seperti tangkapan layar atau rekaman digital sering diajukan, namun tetap memerlukan autentikasi forensik dan dukungan alat bukti lain agar memenuhi asas minimum pembuktian. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi UU ITE dengan K(Pratiwi & Yulianti, 2022)UHAP serta penyusunan regulasi teknis mengenai tata cara pemeriksaan dan verifikasi bukti elektronik, guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi korban di era digital
References
Antari, P. E. D. (2022). Pemidanaan Terhadap Pekerja Seks Komersial Melalui Aplikasi Michat The Liability of Prostitute On Michat. Jurnal Selat, 9(2), 123.
Arsawati, N. N. J., & Antari, P. E. D. (2021). Antitesis Pemenuhan Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Dalam Sanksi Adat: Studi Di Desa Tenganan, Karangasem. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(1), 104.
Darma, I. M. W. (2021). Kelemahan Yuridis Formal Pelaksanaan Persidangan Pidana Melalui Teleconference Saat Pandemi Covid-19. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 17(39), 204.
Fatoni, S. (2019). Penggunaan Alat Bukti Elektronik Untuk Mengungkapkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 129.
Gemilang, H. F., & Bakhtiar, H. S. (2024). Meninjau Ilmu Digital Forensik Terhadap Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik. Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 45.
Harahap, Y. (2018). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Marzuki, M. H., Sularto, R., & Prasetyo, M. H. (2025). Kekuatan Alat Bukit Elektronik Dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2020/PN Semara). Diponegoro Law Journal, 14(1), 1.
Nurlaila, I. (2022). Kedudukan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Pidana. Gorontalo Law Review, 5(1), 179.
Permana, I. P. A., Arjaya, I. M., & Karma, N. M. S. (2021). Peranan Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 422.
Pratiwi, F. M. N., & Yulianti, S. W. (2022). Penilaian Kekuatan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penyebarluasan Konten Pornografi Melalui Media Sosial. Faculty Of Law, Universitas Sebelas Maret, 10(1), 59.
Ramiyanto. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana / Electronic Evidence As an Admissible Evidence in Criminal Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 463.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Gusti Ayu Tiary Cayani, I Made Wirya Darma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a