Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Proses Resosialisasi Narapidana Guna Keberhasilan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Balikpapan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2247Keywords:
Petugas Pemasyarakatan, Narapidana, Resosialisasi, PembinaanAbstract
Pemasyarakatan merupakan subsistem penting dalam sistem peradilan pidana yang tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga bertujuan membina dan merehabilitasi narapidana agar dapat kembali berperan positif di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran petugas pemasyarakatan dalam proses resosialisasi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan, mencakup dimensi interaksi sosial, efektivitas pembinaan, serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi lapangan terhadap petugas serta warga binaan pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas berperan tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pembimbing, fasilitator, dan motivator yang membangun komunikasi humanis dalam setiap proses pembinaan. Kendati dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia, fasilitas, dan beban administratif, petugas tetap menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Temuan ini menegaskan bahwa keberhasilan resosialisasi bergantung pada kualitas interaksi sosial antara petugas dan narapidana serta dukungan kelembagaan yang memadai untuk memperkuat efektivitas pembinaan berkelanjutan di lembaga pemasyarakatan
References
Abdussamad, Z. (2021). Buku Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: CV Sah Media.
Ahmad, S. (2015). Analisis Pembelajaran Seni Rupa dalam Perspektif Pendidikan. Jurnal Pendidikan Seni Rupa, 3(1), 45–53.
Annas, G. K., & Fatiha, N. A. (2024). Implementasi Fungsi Pembinaan Melalui Program Resosialisasi terhadap Residivis. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(3), 468–477.
Azizi, H. (2021). Pelaksanaan Program Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(3), 23–33. https://doi.org/10.31604/jips.v8i3.2021.23-33
Bandura, A. (2018). Social Learning Theory. New York: Routledge.
Bazemore, G., & Umbreit, M. (2020). Restorative Justice and Earned Redemption: Communities, Victims, and Offender Reintegration. London: Routledge.
Fattah, A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (Vol. 1, No. 1). Jakarta: Deepublish.
Fazel, S., Wolf, A., & Ramesh, T. (2021). The Health and Well-being of Prisoners: A Global Review and Policy Implications. The Lancet Public Health, 6(6), e406–e415. https://doi.org/10.1016/S2468-2667(21)00041-0
Gunawan, A. H. (2000). Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Gunawan, Y. (2020). Pembebasan Bersyarat sebagai Hak Setiap Warga Binaan Pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran, 2(1), 47–54.
Hardani, H. A., Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, E. F. U., & Jumariyah, D. S. (2023). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Deepublish.
Harsono, H. C. I. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Haryaningsih, S., & Hariyati, T. (2020). Resosialisasi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 8(3), 191–198. https://doi.org/10.29210/151300
Johnsen, B., Granheim, P. K., & Helgesen, J. (2020). Exceptional Prison Conditions and the Quality of Prison Life: Prison Size and Prison Culture in Norwegian Prisons. European Journal of Criminology, 17(5), 634–650. https://doi.org/10.1177/1477370818801067
Liebling, A. (2020). Prisons and Their Moral Performance: A Study of Values, Quality, and Prison Life. Oxford: Oxford University Press.
Liebling, A., & Arnold, H. (2022). Social Relationships and Prison Life: The Prison Officer’s Perspective. Cambridge: Polity Press.
Mangunhardjana, A. M. (1991). Pembinaan: Arti dan Metodenya. Yogyakarta: Kanisius.
Mathis, R. L. (2002). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat.
Nova, A., & Syauqillah, M. (2021). Implementasi Resosialisasi oleh Densus 88 Anti Teror. Journal of Terrorism Studies, 3(1), 15–28. https://doi.org/10.7454/jts.v3i1.1034
Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(2), 123–138. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.123-138
Sidiq, U., & Choiri, M. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan. Ponorogo: IAIN Ponorogo. http://repository.iainponorogo.ac.id/484/
Sriwidodo, J., & Kn, M. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia: Teori dan Praktek. Surabaya: CV Global Media.
Utoyo, M. (2015). Konsep Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan: Analysis of Prisoners Guidance to Reduce Level. Pranata Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 37–48.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2022). Handbook on the Management of Prisoners with Special Needs. Vienna: United Nations.
Ward, T., & Maruna, S. (2021). Rehabilitation: Beyond the Risk Paradigm (2nd ed.). London: Routledge.
Zehr, H. (2015). The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Zulfedryan, Iman Santoso

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.