Efektivitas Penempatan Sel Pengasingan Bagi Narapidana Pelanggar Kepatuhan Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2228Keywords:
Lapas, Sel Pengasingan, Efektivitas, Hukuman Disiplin, Perilaku NarapidanaAbstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki peran penting dalam pembinaan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Rumusan masalah yang diangkat mencakup bagaimana efektivitas penempatan sel pengasingan dan apa saja faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori efektivitas serta teori behavioral reward and punishment B.F. Skinner digunakan sebagai kerangka analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penempatan sel pengasingan dinilai cukup efektif dalam memberikan efek jera, mendorong perubahan perilaku, dan menurunkan angka pelanggaran berulang. Namun, efektivitas kebijakan ini juga sangat dipengaruhi oleh pemahaman petugas terhadap aturan, ketepatan sasaran penerapan sanksi, waktu pelaksanaan yang sesuai, dan kondisi psikologis narapidana. Kesimpulannya, sel pengasingan dapat menjadi instrumen pembinaan yang efektif apabila diterapkan secara profesional, adil, dan sesuai dengan peraturan. Evaluasi dan monitoring berkelanjutan tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembinaan dan penegakan disiplin di dalam Lapas
References
Arfa, M., Yulita, M., & Erwin. (2024). Pelaksanaan sanksi disiplin terhadap narapidana berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi). PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 233–241. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i2.33808
Aziz, M., & Lestari, A. (2017). Pengaruh motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik terhadap prestasi belajar ekonomi bisnis kelas X peserta didik kelas X di SMKN 4 Makassar [Skripsi]. Universitas Negeri Makassar.
Aziz, M., & Syarifudin. (2020). Dasar-dasar pemberian punishment. Jurnal Ilmu Sosial, 5(2), 133–145.
Barata, A. P. A., AP, H. A., & Silaswaty, F. (2023). Penanganan pelanggaran ketertiban dan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri. Jurnal Bevinding, 1(7), 72–81.
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dunn, W. N. (2003). Analisa kebijakan publik. PT Prasetia Widia Pratama.
Edward, I., & George, C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Ernata, Y. (2017). Analisis motivasi belajar peserta didik melalui pemberian reward dan punishment di SDN Ngaringan 05 Kec. Gandusari Kab. Blitar. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Sekolah Dasar (JP2SD), 5(2), 781. https://doi.org/10.22219/jp2sd.vol5.no2.781-790
Firdaus. (2020). Esensi reward dan punishment dalam diskursus pendidikan agama Islam. Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah, 5(1), 19–29. https://doi.org/10.25299/al-thariqah.2020.vol5(1).4882
Hamja. (2015). Pemberdayaan lembaga pemasyarakatan terbuka sebagai wujud pelaksana community-based corrections di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. DeePublish.
Jainah, Z. O., Firly, A., Ramadhanti, S., & Riyansyah, O. I. (2022). Pelaksanaan hukuman disiplin terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa yang melanggar tata tertib berdasarkan Permenkumham No. 6 Tahun 2013. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 2(2), 64–70.
Krisdayanti, W. (2022). Pemanfaatan aplikasi mobile jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan BPJS Kesehatan di Kota Medan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ilmu Sosial dan Politik (JIMSIPOL), 2(1), 1–12.
Maghfiroh, E. (2020). Pola behaviour reward dan punishment (melalui format klasikal pesantren untuk mengurangi perilaku agresif santri). Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 6(1), 56–74.
Moleong, L. J. (2017). Metode penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mularsih, H., & Karwono. (2017). Belajar dan pembelajaran serta pemanfaatan sumber belajar. Raja Grafindo Persada.
Mutmainah, A. S., Afendi, A. R., Muchsinun, A., & Ramdani, M. (2022). Tinjauan hadits tentang mendidik anak dengan memukul. Raudhatul Athfal: Jurnal Pendidikan Islam Anak Usia Dini, 6(2), 82–105. https://doi.org/10.19109/ra.v6i2.14036
Nazir, M. (2013). Metode penelitian. Ghalia Indonesia.
Oktoriny, F., Jemmy, M., & Yunimar. (2024). Penerapan sanksi hukuman disiplin bagi narapidana yang melakukan kekerasan fisik sesama narapidana di rumah tahanan negara. Unes Journal of Swara Justisia, 8(2), 455–461. https://doi.org/10.31933/bt9s8f72
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Ramadhani, Z. A. S. (2023). Efektivitas penerapan hukuman disiplin bagi narapidana yang melanggar tata tertib di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi [Skripsi]. Universitas Jambi.
Rusli, R., & Kholik, M. (2013). Theory of learning according to educational psychology. Jurnal Sosial Humaniora, 4(2), 62–67.
Sudewo, F. A. (2022). Penologi dan teori pemidanaan. Djava Sinar Perkasa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Wahyuni, T. (2018). Pengaruh reward and punishment terhadap disiplin belajar peserta didik kelas V SDN 1 Sukabumi Indah Bandar Lampung [Skripsi]. Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Yusuf, M. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan. Kencana.
Zulfa, U. (2010). Metode penelitian pendidikan (Edisi revisi). Cahaya Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Celvin Julius Naibaho, Odi Jarodi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.