Metode Pembinaan Kepribadian Narapidana Narkotika Dalam Mencegah Resiko Residivisme Pada Rutan Kelas IIB Bantul

Authors

  • Arsy Eza Atalla Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Umar Anwar Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Ali Muhammad Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Budi Priyatmono Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2222

Keywords:

Rehabilitasi Narkotika, Residivisme, Teori Behavioristik

Abstract

Peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bantul, dengan 135 perkara tercatat pada tahun 2024. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan pembinaan kepribadian narapidana narkotika di Rutan Kelas IIB Bantul berdasarkan teori behavioristik B.F. Skinner serta mengidentifikasi hambatan dalam pencegahan pengulangan tindak pidana. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif fenomenologis melalui wawancara mendalam dengan narapidana, petugas poliklinik, dan kepala subseksi pelayanan tahanan, disertai observasi dan analisis dokumen resmi yang diverifikasi dengan triangulasi. Hasil menunjukkan bahwa penerapan metode Therapeutic Community (TC), konseling individu, serta penguatan positif berupa hadiah sederhana berhasil meningkatkan partisipasi, keterbukaan emosional, dan kedisiplinan narapidana. Kendati demikian, efektivitas program masih terkendala oleh overcrowding, keterbatasan tenaga konseling, ketidaktuntasan program akibat pemindahan atau pembebasan bersyarat, serta lemahnya kesinambungan rehabilitasi pasca-bebas. Penelitian ini menegaskan bahwa rehabilitasi berbasis behavioristik berpotensi mengurangi residivisme apabila dilaksanakan secara konsisten, didukung sarana-prasarana memadai, serta diperkuat dengan pengawasan berkelanjutan setelah narapidana kembali ke masyarakat

References

Anita. (2025). Data warga binaan narkotika Rutan Kelas IIB Bantul. Bantul.

Baharudin, & Wahyuni, E. N. (2015). Teori belajar dan pembelajaran. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Barlian, E. (2016). Buku kualitatif & kuantitatif.

BNN. (2021). Wamenkumham: Narkotika sebagai kejahatan yang unik dan extraordinary crime. Retrieved February 18, 2025, from https://bnn.go.id/wamenkumham-narkotika-sebagai-kejahatan-unik-extra-ordinary/

BNN. (2024). Final press-release akhir tahun 2024 (Vol. 2).

Dahlia, N. L., Paujiyah, S., & Istiqomah. (2022). Implementasi metode therapeutic community sebagai upaya rehabilitasi sosial penyalahguna NAPZA di IPWL Putra Agung Mandiri Kota Cirebon. Jurnal Ilmu Pekerjaan Sosial, 21(2).

Dinansi, C. I. K. (2025). Policy implementation of the national action plan for the prevention, eradication, abuse and illicit drug trafficking (P4GN): Towards strengthening national resilience. Jurnal Ilmu Sosial, 23(2), 95–111. https://doi.org/10.14710/jis.23.2.2024.95-111

Fattah, J. K. S. (2022). Efektivitas pelaksanaan program rehabilitasi sosial dalam menekan angka residivis pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Muara Sabak.

Hamruni, Syaddad, I. A., Zakiah, & Putri, D. I. I. (2021). Teori belajar behaviorialisme dalam perspektif pemikiran tokoh-tokohnya. Yogyakarta.

Hamruni, & Zakiah. (2021). Teori belajar behaviorisme dalam perspektif pemikiran tokoh-tokohnya. Yogyakarta.

Harahap, N. (2020). Metodologi penelitian kualitatif.

Hendrawathy, D. A., & Yasa, I. K. W. (2022). Pemandu di belantara narkoba. Bali: Nilacakra Publishing House.

Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19–33.

Husmiati, Delfirman, Setyo Sumarno, Ruaida Murni, & Alit Kurniasari. (2020). Kompetensi pekerja sosial dalam pelayanan rehabilitasi sosial di Balai/Loka pada era tatanan baru (I). Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.

KBBI Online. (2024). KBBI daring.

Kemala Putri, N., Salam, A., Ramadhan, A., Anasti, M., Teungku Dirundeng Meulaboh, S., & Aceh, B. (2022). Pengaruh teori rehabilitasi terhadap kebijakan pemidanaan di Indonesia: Tinjauan pustaka. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(2), 210–224. Retrieved from https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi%7C210

Ketut Kariana, I. (2024). Komunikasi interpersonal pembimbing kemasyarakatan dalam proses bimbingan klien pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Mataram. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jicn

Kibtyah, M., & Mufidah, D. L. (2023). Penerapan teknik reinforcement positif dalam bimbingan agama pada penyandang disabilitas. Semarang. Retrieved from http://proceeding.iainkudus.ac.id/index.php/ICODIC

Kristiriyandini. (2024). Masyarakat bergerak, bersama melawan narkoba mewujudkan Indonesia bersinar. Yogyakarta.

Kuni Mar’atus Sholehah. (2020). Urgensi pemberian reward dan punishment dalam memotivasi belajar anak usia dini.

Lu, Y., & Hamu, Y. A. (2022). Teori operant conditioning menurut Skinner. Jurnal Arrabona, 5. Bogor: Agustus.

Mufti, E. A., & Riyanto, O. S. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425–2438. https://doi.org/10.37680/ALMANHAJ.V5I2.4026

Nur’aini, Miswanto, & Yeni Marito Harahap. (2022). Patologi dan rehabilitasi sosial (case method dan team based project).

Panjaitan, J. T. (2014). Optimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba guna meningkatkan kamtibmas dalam rangka ketahanan nasional. Retrieved February 24, 2025, from http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010121500000011584/swf/3934/mobile/index.html#p=8

Polres Bantul. (2024). Polres Bantul tangkap 135 tersangka pengedar dan pengguna narkoba sepanjang 2024. Retrieved February 18, 2025, from https://jogja.polri.go.id/bantul/tribrata-news/online/detail/polres-bantul-tangkap-135-tersangka-pengedar-dan-pengguna-narkoba-sepanjang-2024.html

Pramudita. (2024). BNN chief reveals drug prevalence in Indonesia reached 3.3 million in 2023. Jakarta.

Putu, L., Wedanthi, R., Ketut Suarni, N., Gede Margunayasa, I., & Positif, P. (2025). Implementasi teori behaviorisme Skinner untuk meningkatkan motivasi belajar IPAS siswa kelas V. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 8. Retrieved from http://jiip.stkipyapisdompu.ac.id

Rachman, A. A. (2025). Analisis pelaksanaan pembinaan terhadap residivis narkotika melalui program rehabilitasi sosial.

Raco, J. R. (2010). Metode penelitian kualitatif: Jenis, karakteristik, dan keunggulannya. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.

Rahmadi. (2011). Pengantar metodologi penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Ria, S. Y. (2023). Kasus narkoba di Bantul tahun ini meningkat ketimbang tahun lalu, pelaku kebanyakan pengedar. Retrieved February 18, 2025, from https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2023/12/29/511/1159777/kasus-narkoba-di-bantul-tahun-ini-meningkat-ketimbang-tahun-lalu-pelaku-kebanyakan-pengedar

Roslia, M. (2022). Rehabilitasi terhadap anak residivis penyalahgunaan narkotika ditinjau dari hukum pidana Islam.

Saleh, S. (2017). Analisis data kualitatif.

Suryani Widayati, L. (2016). Rehabilitasi narapidana dalam overcrowded lembaga pemasyarakatan.

Tambunan, B. K. (2023). Urgensi pelaksanaan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional. (Vol. 12).

UNODC. (2003). Panduan tentang strategi untuk mengurangi kepadatan dalam penjara. Retrieved from https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/HB_on_Prison_Overcrowding._Indonesian.pdf

Wahyuni, F. (2017). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia.

Wijanarko, A. (2024). Perencanaan komunikasi melalui program desa bersinar tingkat.

Yabangka, R. (2023, August 23). Oslan Daud: BNN mempunyai 3 strategi pendekatan dalam mewujudkan P4GN. Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Yuli W., Y., & Winanti, A. (n.d.). Upaya rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dalam perspektif hukum pidana.

Downloads

Published

2025-10-02

How to Cite

Arsy Eza Atalla, Umar Anwar, Ali Muhammad, & Budi Priyatmono. (2025). Metode Pembinaan Kepribadian Narapidana Narkotika Dalam Mencegah Resiko Residivisme Pada Rutan Kelas IIB Bantul. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5580–5588. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2222

Issue

Section

Articles