Implemetasi Pemenuhan Hak Makanan Dan Hunian Layak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Tata Tertib Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2221Keywords:
Implementasi, Hak Narapidana, Kepatuhan, Tata TertibAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi hak atas makanan dan hunian layak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta serta dampaknya terhadap kepatuhan narapidana terhadap tata tertib. Hak-hak dasar tersebut pada dasarnya dijamin sebagai bagian dari hak asasi manusia, namun dalam praktiknya sering terhambat oleh permasalahan overkapasitas, keterbatasan anggaran, dan ketidakseimbangan sumber daya manusia sehingga pemenuhannya belum optimal. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap petugas pemasyarakatan serta narapidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak makanan dan hunian layak belum sepenuhnya terlaksana akibat kendala struktural, lemahnya komunikasi, dan rendahnya komitmen institusional, sehingga memicu pelanggaran tata tertib, termasuk kekerasan antar narapidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan alokasi anggaran, evaluasi standar operasional prosedur, serta penguatan program pembinaan berbasis humanis sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan narapidana dan mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif
References
Adlini, M. N., Dinda, A. H., Yulinda, S., Chotimah, O., & Merliyana, S. J. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Edumaspul: Jurnal Pendidikan, 6(1), 974–980. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394
Alfansyur, A., & Mariyani. (2020). Seni mengelola data: Penerapan triangulasi teknik, sumber, dan waktu pada penelitian pendidikan sosial. Historis, 5(2), 146–150.
Dewi, E. A. (2021). Pemenuhan hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo yang mengalami over capacity (kelebihan kapasitas) berkaitan dengan hak mendapatkan makanan dan kesehatan. Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya, 5–24.
Dünkel, F., Pruin, I., Storgaard, A., & Weber, J. (2021). Prison conditions in Europe. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429325997
Elfa, T. S. (2013). Teori kontrol sosial. 18–56.
Fair, H., & Walmsley, R. (2021). World prison population list (13th ed.). Institute for Crime & Justice Policy Research, University of London. https://www.prisonstudies.org
Howlett, M., & Ramesh, M. (2020). Studying public policy: Principles and processes (4th ed.). Oxford University Press.
Isnawan, F. (2023). Pencegahan tindak pidana kejahatan jalanan klitih melalui hukum pidana dan teori kontrol sosial. Kharta Bhayangkara, 17(2), 349–378. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i2.808
Kriyantono, R. (2018). Teori-teori public relations perspektif barat & lokal: Aplikasi penelitian dan praktik. Prenada Media.
Kriyantono, R. (2020). Metode wawancara dalam penelitian kualitatif. Teknik Pengumpulan Data, 1, 16–28. https://kc.umn.ac.id/14232/5/BAB_III.pdf
Lidya, S. W. (2012). Rehabilitasi narapidana dalam overcrowded lembaga pemasyarakatan. Negara Hukum, 3, 207.
Martha, A. E., & Khoirunnas, C. (2018). Penganiayaan terhadap narapidana pelaku perkosaan yang mengalami label negatif di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. Veritas et Justitia, 4(2), 388–421. https://doi.org/10.25123/vej.3064
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik pemeriksaan keabsahan data pada penelitian kualitatif di bidang kesehatan masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102
Mufti, E. A., & Riyanto, O. S. (2023). Peran lembaga pemasyarakatan dalam upaya rehabilitasi narapidana untuk mengurangi tingkat residivis. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425–2438. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026
Muhammad, G. R. (2020). Penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Al-Himayah, 4(1), 142–159. http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/ah/article/view/1625
Nelwitis, N., Afrizal, R., & Noor, M. R. (2023). Pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan yang layak bagi narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Padang. Pagaruyuang Law Journal, 6(2), 137–148. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4008
Permana, B. R., Renggong, R., & Madiong, B. (2023). Analisis Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(2), 439–443. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i2.2620
Pradipta, I. W. D. A., Sukadana, I. K., & Karma, N. M. S. (2020). Pembinaan terhadap narapidana lanjut usia di Lapas Kelas IIA Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 209–214. https://doi.org/10.22225/ah.2.2.1890.209214
Primawardani, Y. (2017). Perawatan fisik terkait penyediaan makanan dan minuman bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan ditinjau dari pendekatan hak asasi manusia. Jurnal Ilmu Kebijakan Hukum, 11(2), 159–179.
Ridwan, M., AM, S., Ulum, B., & Muhammad, F. (2021). Pentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah. Jurnal Masohi, 2(1), 42. https://doi.org/10.36339/jmas.v2i1.427
Rizaldi, R. (2020). Over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang: Faktor penyebab dan upaya penanggulangan dampak. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(3), 628–640.
Royani, F., Timur, W., & Apriyanto, S. (2023). Analisis yuridis terhadap pemenuhan hak seksual narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu berdasarkan natural rights theory. Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 7(1), 16. https://doi.org/10.29300/imr.v7i1.2871
Rozakiya, A. (2019). Kesehatan dan makanan terhadap narapidana (Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan). Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Rukhmana, T. (2021). Jurnal Edu Research Indonesian Institute for Corporate Learning and Studies (IICLS). Jurnal Edu Research, 2(2), 28–33.
Salim, A. S., Munzir, & Rahmat, Z. (2022). 442-File utama naskah-1439-1-10. Jurnal Ilmiah, 3.
Suardi, W. (2017). Catatan kecil mengenai desain riset deskriptif kualitatif. Jurnal Ekubis, 2(1), 1–11.
Sunoto, S. P., Aziz, W. K., & Dhesthoni, D. (2023). Ketahanan sosial dan pengaruhnya terhadap penyalahgunaan narkoba pada remaja: Perspektif teori kontrol sosial Travis Hirschi. Ketahanan Nasional, 6(1), 6–7. https://doi.org/10.7454/jkskn.v6i1.10073
United Nations Office on Drugs and Crime. (2015). The United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (the Nelson Mandela Rules). UNODC. https://www.unodc.org/documents/justice-and-prison-reform/Nelson_Mandela_Rules-E.pdf
Wekke, I. S. (2019). Metode penelitian ekonomi syariah. Gawe Buku.
Wulandari, S. (2015). Fungsi sistem pemasyarakatan dalam merehabilitasi dan mereintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan. Serat Acitya – Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang, 4(2), 87–94.
Yusriani, N. A., & Anwar, U. (2022). Upaya pencegahan tindak kekerasan antar warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Jambi. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(2), 31–38.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bayu Abroor Prasetyo, Umar Anwar, Ali Muhammad, Budi Priyatmono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.