Perlindungan Inklusif Bagi Pekerja Disabilitas di Piduh Charity Café Dalam Perspektif HAM

Authors

  • Ni Komang Tria Ayumi Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Nyoman Juwita Arsawati Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2194

Keywords:

Perlindungan Inklusif, Hak Asasi Manusia, Pekerja Disabilitas

Abstract

Setiap individu memiliki potensi untuk mengalami kondisi disabilitas. Penyandang disabilitas sering mengalami hambatan yang lebih besar dibandingkan dengan masyarakat umum, terutama dalam memperoleh kesempatan kerja. Meskipun hak-hak penyandang disabilitas telah dijamin oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, penerapannya di lapangan masih banyak menemui hambatan , penyandang disabilitas masih kerap menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, terutama terkait dengan persyaratan “sehat jasmani dan rohani” yang sering menjadi ketentuan umum yang wajib dipenuhi oleh setiap individu. Namun, terdapat praktik baik yang dapat dijadikan contoh, seperti yang dilakukan oleh Piduh Charity Café di Gianyar, Bali. Café ini menunjukan komitmen terhadap inklusi sosial dengan memberikan ruang kerja yang layak dan menghormati martabat pekerja disabilitas. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji perlindungan inklusif bagi pekerja disabilitas dalam perspektif HAM di tempat tersebut. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Perlindungan Hukum. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian Hukum Empiris. Hasil penelitian ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif dan tegas dalam upaya pencegahan serta penanggulangan tindskan diskriminatif di lingkungan kerja khususnya bagi penyandang disabilitas

References

Degener, T. (2016). Disability in a Human Rights Context. Oxford University Press.

Diksa Wiraputra, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang disabilitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 1(1), 19–28.

Donnelly, J. (2019). Universal Human Rights in Theory and Practice (4th ed.). Cornell University Press.

Ehrlich, E. (2021). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Routledge.

Erissa, D., & Widinarsih, D. (2022). Akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan: Kajian literatur. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1). https://doi.org/10.7454/jpm.v3i1.1027

Fredman, S. (2022). Substantive Equality Revisited. Oxford University Press.

International Labour Organization (ILO). (2022). Global report on disability inclusion in the workplace. Geneva: ILO Publications.

Khan, M. A., Rahman, A., & Bhuiyan, M. M. (2022). Employment and empowerment of persons with disabilities: A human rights-based perspective. Journal of Social Inclusion Studies, 8(2), 45–63.

Kristiandy, F. (2021). Analisis kesejahteraan penyandang disabilitas: Situasi, kondisi, permasalahan dan solusi penyandang disabilitas di lingkungan sekitar dan lembaga permasyarakatan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/

Kriswanto, H., Sondakh, J., & Kaligis, R. Y. J. (2025). Perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Jurnal Hukum dan Sosial, 15(1), 12–23.

Menilik perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. (2022, Juni). Retrieved from https://www.bps.go.id

Mulyani, K., Sahrul, M., & Ramdoni, A. (2022). Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. Journal of Social Work and Social Services, 3(1), 11–20.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4257.

Penyandang disabilitas berharap diberikan kesempatan kerja yang sama. (2024, November 19). Retrieved from https://www.kompas.id

Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2019). Creating Shared Value: Redefining Capitalism and the Role of the Corporation in Society. Harvard Business Review Press.

Rosalina, R., & Setiyowati, N. (2024). Stigma penyandang disabilitas dalam bekerja di Indonesia: Literature review. Jurnal Kajian Sosiologi, 7(3). https://doi.org/10.56338/jks.v7i3.4669

Satjipto Rahardjo. (2010). Hukum dan Masyarakat. Genta Publishing.

Schur, L., Kruse, D., & Blanck, P. (2020). People with Disabilities: Sidelined or Mainstreamed? Cambridge University Press.

Sen, A. (2021). The Idea of Justice (Revised ed.). Harvard University Press.

Siregar, M., & Mustafid. (2024). Analisis implementasi teori hukum inklusif dalam pembentukan undang-undang yang Pancasilais di Indonesia. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3). Retrieved from https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/IJHSS

Syafiqoti, E. A., & Hadiati, T. (2023). Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pelayanan hukum. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(2).

United Nations Development Programme (UNDP). (2023). Sustainable Development Goals Report 2023: Leave No One Behind. New York: UNDP Publications.

United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). New York: United Nations.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5925.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4147.

Wirya Darma, I. M., & Juwita Arsawati, N. (2022). Buku Ajar Hak Asasi Manusia. Nilacakra.

World Bank. (2022). Inclusion Matters: The Foundation for Shared Prosperity (Updated ed.). Washington, D.C.: World Bank Publications.

World Health Organization (WHO). (2023). Global Report on Health Equity for Persons with Disabilities. Geneva: WHO Press.

Downloads

Published

2025-10-07

How to Cite

Ni Komang Tria Ayumi, I Made Wirya Darma, Ni Gusti Agung Ayu Mas Tri Wulandari, & Ni Nyoman Juwita Arsawati. (2025). Perlindungan Inklusif Bagi Pekerja Disabilitas di Piduh Charity Café Dalam Perspektif HAM. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5779–5788. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2194

Issue

Section

Articles