Perlindungan Inklusif Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas Di Piduh Charity Cafe Dalam Perspektif HAM

Authors

  • Ni Komang Tria Ayumi Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2194

Keywords:

Perlindungan Inklusif, Hak Asasi Manusia, Pekerja Disabilitas

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam dunia kerja, meskipun hak mereka telah dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan inklusif bagi pekerja disabilitas dalam perspektif hak asasi manusia dengan studi kasus di Piduh Charity Café Gianyar, Bali. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan fakta, melalui wawancara dengan pemilik, manajer, dan pekerja disabilitas, serta telaah dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piduh Charity Café telah menerapkan prinsip inklusivitas melalui kebijakan rekrutmen tanpa diskriminasi, penyediaan akomodasi kerja yang layak, serta pembinaan keterampilan berbasis hak asasi manusia. Praktik tersebut memperlihatkan keberhasilan pengarusutamaan nilai-nilai kemanusiaan dalam dunia kerja, sekaligus menjadi model implementasi hak asasi manusia di sektor ekonomi. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara regulasi nasional dan kesadaran sosial untuk mewujudkan lingkungan kerja yang setara dan bermartabat bagi penyandang disabilitas

References

Degener, T. (2016). Disability in a Human Rights Context. Oxford University Press.

Diksa Wiraputra, A. (2021). Perlindungan hukum terhadap pekerja penyandang disabilitas. Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 1(1), 19–28.

Donnelly, J. (2019). Universal Human Rights in Theory and Practice (4th ed.). Cornell University Press.

Ehrlich, E. (2021). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Routledge.

Erissa, D., & Widinarsih, D. (2022). Akses penyandang disabilitas terhadap pekerjaan: Kajian literatur. Jurnal Pembangunan Manusia, 3(1). https://doi.org/10.7454/jpm.v3i1.1027

Fredman, S. (2022). Substantive Equality Revisited. Oxford University Press.

International Labour Organization (ILO). (2022). Global report on disability inclusion in the workplace. Geneva: ILO Publications.

Khan, M. A., Rahman, A., & Bhuiyan, M. M. (2022). Employment and empowerment of persons with disabilities: A human rights-based perspective. Journal of Social Inclusion Studies, 8(2), 45–63.

Kristiandy, F. (2021). Analisis kesejahteraan penyandang disabilitas: Situasi, kondisi, permasalahan dan solusi penyandang disabilitas di lingkungan sekitar dan lembaga permasyarakatan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(1). Retrieved from http://publishing-widyagama.ac.id/ejournal-v2/index.php/yuridika/

Kriswanto, H., Sondakh, J., & Kaligis, R. Y. J. (2025). Perlindungan hukum bagi pekerja disabilitas ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Jurnal Hukum dan Sosial, 15(1), 12–23.

Menilik perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas. (2022, Juni). Retrieved from https://www.bps.go.id

Mulyani, K., Sahrul, M., & Ramdoni, A. (2022). Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. Journal of Social Work and Social Services, 3(1), 11–20.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4257.

Penyandang disabilitas berharap diberikan kesempatan kerja yang sama. (2024, November 19). Retrieved from https://www.kompas.id

Porter, M. E., & Kramer, M. R. (2019). Creating Shared Value: Redefining Capitalism and the Role of the Corporation in Society. Harvard Business Review Press.

Rosalina, R., & Setiyowati, N. (2024). Stigma penyandang disabilitas dalam bekerja di Indonesia: Literature review. Jurnal Kajian Sosiologi, 7(3). https://doi.org/10.56338/jks.v7i3.4669

Satjipto Rahardjo. (2010). Hukum dan Masyarakat. Genta Publishing.

Schur, L., Kruse, D., & Blanck, P. (2020). People with Disabilities: Sidelined or Mainstreamed? Cambridge University Press.

Sen, A. (2021). The Idea of Justice (Revised ed.). Harvard University Press.

Siregar, M., & Mustafid. (2024). Analisis implementasi teori hukum inklusif dalam pembentukan undang-undang yang Pancasilais di Indonesia. Indonesian Journal of Humanities and Social Sciences, 5(3). Retrieved from https://ejournal.uit-lirboyo.ac.id/index.php/IJHSS

Syafiqoti, E. A., & Hadiati, T. (2023). Pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pelayanan hukum. Manabia: Journal of Constitutional Law, 3(2).

United Nations Development Programme (UNDP). (2023). Sustainable Development Goals Report 2023: Leave No One Behind. New York: UNDP Publications.

United Nations. (2006). Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). New York: United Nations.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5925.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (1999). Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4147.

Wirya Darma, I. M., & Juwita Arsawati, N. (2022). Buku Ajar Hak Asasi Manusia. Nilacakra.

World Bank. (2022). Inclusion Matters: The Foundation for Shared Prosperity (Updated ed.). Washington, D.C.: World Bank Publications.

World Health Organization (WHO). (2023). Global Report on Health Equity for Persons with Disabilities. Geneva: WHO Press.

Downloads

Published

2025-10-07

How to Cite

Ni Komang Tria Ayumi, & I Made Wirya Darma. (2025). Perlindungan Inklusif Bagi Pekerja Penyandang Disabilitas Di Piduh Charity Cafe Dalam Perspektif HAM. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5779–5788. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2194

Issue

Section

Articles