Pendekatan Teoritis Dan Praktis Keadilan Restoratif Dalam Sistem Hukum Modern
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2192Keywords:
Keadilan Restoratif, Sistem Hukum Modern, Pemulihan SosialAbstract
Keadilan restoratif merupakan paradigma baru dalam sistem hukum modern yang menempatkan pemulihan relasi sosial dan tanggung jawab moral pelaku sebagai inti keadilan, bukan sekadar pembalasan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendekatan teoritis dan praktik penerapan keadilan restoratif dalam kerangka hukum kontemporer dengan fokus pada transformasi nilai-nilai hukum menuju sistem yang lebih manusiawi dan berkeadilan sosial. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis dan komparatif dengan menelaah teori hukum, peraturan perundang-undangan, serta praktik penerapan di berbagai yurisdiksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif memiliki efektivitas tinggi dalam menurunkan angka pengulangan kejahatan, meningkatkan kepuasan korban, dan memperkuat kohesi sosial. Implementasinya di Indonesia mulai berkembang melalui berbagai kebijakan nasional, namun masih menghadapi kendala struktural, budaya hukum retributif, dan ketidaksiapan kelembagaan. Penelitian ini menegaskan bahwa keadilan restoratif perlu diintegrasikan secara sistematis dalam sistem hukum nasional melalui penguatan regulasi, kapasitas kelembagaan, dan kesadaran sosial, agar tercipta hukum yang substantif, partisipatif, dan berkeadilan bagi semua pihak
References
Afifah, N. N. (2024). Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif dan Pendekatan Hukuman Adat dalam Kasus Tindak Pidana Ringan. Syntax Idea, 6(6), 2804–2816.
Agung, P. G., Apriani, S., Marchanda, V., & Putri, N. (2025). Dampak Sistem Pemidanaan Berbasis Restorative Justice terhadap Tingkat Kepuasan Korban Kejahatan. Jurnal Motivasi Pendidikan Dan Teologi, 3(1), 25–27.
Amin, F. (2024). Peranan Jaksa Menghentikan Penuntutan Tindak Pidana Ringan Untuk Mencapai Keadilan Restoratif. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Arief, A., Sagita, R. H. S., & Sartika, D. (2025). Pendekatan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Sistematis Terhadap Tren Global. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 25–35.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. Jurnal Usm Law Review, 7(2), 1035–1050.
Machmud, I. S., Ismail, D. E., & Puluhulawa, J. (2024). Efektivitas Konsep Restorative Justice Dalam Penanganan Kasus Penganiayaan Oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(1), 157–185.
Nuroini, I. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Kasus Pidana Di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 818–828.
Paripurna, A., Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan sistem peradilan pidana. Deepublish.
Penal Reform International. (2022). Global Prison Trends Report.
Pratama, N. A., & Pangestika, E. Q. (2024). Peran Aparat Penegak Hukum dalam Mendukung Kebijakan Restorative Justice di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(1), 545–554.
Ronaldi, S. H., & Saraswati, D. S. H. (2024). Restorative Justice Dalam Hukum Pidana. PT Media Penerbit Indonesia.
Suryadinata, S. (2025). Restorative Justice Pada Tindak Pidana Perpajakan Berbasis Hak Asasi Manusia Berlandaskan Asas Keadilan. UNDARIS.
UNODC. (2023). Handbook on Restorative Justice Programmes.
Wibowo, A. S., & Hufron. (2024). Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik (JIHHP), 5(2), 868–877.
Widjaja, G., & Sijabat, H. H. (2025). Pendekatan Restoratif Dalam Penyelesaian Sengketa Medis: Tinjauan Literatur. Jurnal Kesehatan, 3(5), 250–261.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wiyono Harsono, Wisnu Aryo Dewanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a