Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Peningkatan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang

Authors

  • Anggara Peten Sili Lamablawa Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2187

Keywords:

Pembimbing Kemasyarakatan, Wajib Lapor, Reintegrasi Sosial

Abstract

Fenomena rendahnya konsistensi klien dalam memenuhi kewajiban wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang menunjukkan perlunya optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam meningkatkan konsistensi klien terhadap kewajiban wajib lapor serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis melalui pendekatan interpersonal, pemberian motivasi, dan penguatan moral klien agar mampu melaksanakan kewajiban lapor secara mandiri. Namun demikian, kendala geografis, ekonomi, serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan utama dalam implementasi program. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan sistem digital pelaporan, dukungan anggaran, dan kolaborasi lintas lembaga merupakan kunci dalam mewujudkan sistem pembimbingan yang humanis dan berkelanjutan.

References

Abdussamad, Z. (2022). Buku Metode Penelitian Kualitatif. Makassar: Syakir Media Press.

Agresta, Y. V. S. G. D. (2023, January 12). Seorang residivis di Bali ditangkap karena curi motor, sudah 5 kali keluar masuk penjara. Kompas.com. https://denpasar.kompas.com/read/2023/01/12/184506878/seorang-residivis-di-bali-ditangkap-karena-curi-motor-sudah-5-kali-keluar

Arief, M. T. M. V. (2024, May 28). Pernah dipenjara 13 tahun, residivis kembali ditangkap karena bawa 10 kg sabu. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2024/05/28/165606578/pernah-dipenjara-13-tahun-residivis-kembali-ditangkap-karena-bawa-10-kg

Asmawati, H. (2022). Peran Balai Pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan (Studi pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Palembang). Journal Evidence of Law, 1(1), 112–124. https://doi.org/10.59066/jel.v1i1.200

Bandura, A. (1999). Social cognitive theory of personality. Handbook of Personality: Theory and Research, 2, 154–196. New York: Guilford Press.

Biddle, B. J., & Thomas, E. J. (1966). Role Theory: Concepts and Research. New York: John Wiley & Sons.

Bonta, J., & Andrews, D. A. (2017). The Psychology of Criminal Conduct (6th ed.). New York: Routledge.

Creswell, J. W. (2009). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Approaches (3rd ed.). University of Nebraska-Lincoln.

Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Fauzi, A., et al. (2022). Metodologi Penelitian. Jakarta: Pena Persada.

Gendreau, P., & Andrews, D. A. (2010). Correctional program assessment, intervention design, and implementation. In F. T. Cullen & P. Wilcox (Eds.), The Oxford Handbook of Criminological Theory (pp. 463–481). Oxford: Oxford University Press.

Harahap, A. R. L., Sembiring, I., & Simbolon, N. Y. (2022). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam tugas pengawasan penetapan diversi terhadap anak di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 4(1), 13–29. http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1437

Harits, F. A., & Wibawa, I. (2023). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pembimbingan klien kasus tindak pidana narkotika di Bapas Kelas II Pati. Justitia Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(1), 169–176. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.169-176

Hernawanti, N. (2020). Pembimbing kemasyarakatan terhadap klien pemasyarakatan. Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Pembelajaran, 2(2), 16–23.

Hamdani, H. S. (2021). Peran wali pemasyarakatan dalam perubahan sikap perilaku narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 3(1), 42–56.*

Lande, M. (2023). Pola akomodasi komunikasi antara pembimbing dan klien pemasyarakatan beda budaya di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manokwari guna percepatan reintegrasi. Universitas Hasanuddin Repository.

Linton, R. (1956). The Study of Man: An Introduction. New York: Appleton Century Crofts.

Maruna, S., & Immarigeon, R. (2011). Rehabilitation: Beyond the risk paradigm. Routledge Studies in Criminal Justice, Crime and Leniency. London: Routledge.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyana, D. (2010). Metode Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nahar, L. (2020). Komunikasi krisis pemerintah Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Admiration, 5(1), 553–566.

Nisa Pangesti Br Tarigan, G., Limbong, R., Wiryanti Siregar, W., & Hanum, O. K. A. (2022). Hakikat manusia dalam pendidikan Islam. Populer: Jurnal Penelitian Mahasiswa, 1(3), 99–110. https://doi.org/10.58192/populer.v1i3.408

Nuqul, F. L., & A. (2017). Pengaruh harapan terhadap kecenderungan residivis pada narapidana. Idea Jurnal Psikologi, 1–27.

Peters, R. H., Young, M. S., & Rojas, E. C. (2022). Evidence-based correctional practices: Implementation and sustainability in community supervision. Criminal Justice and Behavior, 49(5), 637–654. https://doi.org/10.1177/00938548211031994

Petersilia, J. (2003). When Prisoners Come Home: Parole and Prisoner Reentry. New York: Oxford University Press.

Praptomo, D. (2023). Hak dan kewajiban klien pemasyarakatan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. https://www.ditjenpas.go.id/hak-dan-kewajiban-klien-pemasyarakatan-menurut-undang-undang-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan

Priyatmono, Z. A. B. (2024). Peran wali pemasyarakatan dalam mengembangkan kepercayaan diri anak binaan kasus kekerasan seksual di LPKA Kutoarjo. Esensi Pendidikan Inspiratif, 6(2), 343. https://journalpedia.com/1/index.php/epi/index

Qurniawati, D. R., Santoso, S. A., & Studi, P. (2024). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam proses bimbingan. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 3(2), 694–701.*

Rahmasari, F. S. (2020). Pengawasan narapidana pembebasan bersyarat oleh pembimbing kemasyarakatan: Tantangan dan alternatif penyelesaiannya. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(2), 368–379. https://core.ac.uk/download/pdf/322504347.pdf

Ramadhan, E. R. S., & Muhammad, A. (2023). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam meningkatkan self-control klien pemasyarakatan di Bapas Kelas I Yogyakarta. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(8), 21–25.*

Soekanto, S. (2017). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarma, M. (2008). Sosiologi untuk Kesehatan. Jakarta: Salemba Medika.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thoha, M. (2006). Kepemimpinan dalam Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Umbara, I. T., Renggong, R., & Hamid, A. H. (2021). Peran pembimbing kemasyarakatan sebagai penegak hukum dalam pencegahan pengulangan tindak pidana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Indonesian Journal of Legality of Law, 2(2), 126–130. https://doi.org/10.35965/ijlf.v2i2.561

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Windayani, N. L. I., & Putra, K. T. H. (2021). Pola asuh otoritatif untuk membentuk karakter anak. EdukasI: Jurnal Pendidikan Dasar, 2(2), 173–182. http://jurnal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/edukasi

Yanti, S. (2021). Peran pembimbing kemasyarakatan dalam pengawasan klien kasus tindak pidana narkotika di Bapas Kelas I Jakarta Pusat. Journal of Correctional Issues, 4(1), 66–75.*

Downloads

Published

2025-10-05

How to Cite

Anggara Peten Sili Lamablawa. (2025). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Peningkatan Wajib Lapor Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5694–5702. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2187

Issue

Section

Articles