Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online di Tingkat Kejaksaan Negeri Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2180Keywords:
Penegakan Hukum, Judi Online, Tindak PidanaAbstract
Indonesia adalah negara hukum yang dimana mewajibkan setiap perbuatan masyarakat harus sesuai hukum. Perkembangan teknologi informasi selain memberi dampak positif juga menimbulkan dampak negatif berupa cybercrime, salah satunya perjudian online. Judi online, khususnya judi slot, merupakan aktivitas yang melanggar hukum, norma agama, dan moral, serta menimbulkan ancaman sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Data PPATK pada kuartal I tahun 2025 mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp 47 triliun yang berpotensi dimanfaatkan untuk kejahatan lainya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di tingkat Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan fokus pada implementasi hukum positif dan tantangan praktis yang dihadapi jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empirs dimana mengkaji bagaimana hukum dipraktekan secara nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana judi onlie masih marak terjadi karena banyak factor dan Meskipun telah ada landasan hukum yang kuat, yaitu UU ITE dan KUHP, Kejakasaan Negeri Denpasar dalam menegakan hukum judi online masih terhambat oleh kompleksitas kejahatan siber
References
Al Balya, M. D. (2023). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Tuturan: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora, 1(3), 26–53. https://doi.org/10.47861/tuturan.v1i3.272
Amar, L. (2017). Peran orang tua dalam proses persidangan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak. Bandung: CV Mandar Maju.
Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394
Fahrul. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online (Studi kasus proses tindak pidana kasus judi online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 6(1), 298–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.10642804
Handoyo, B., MZ, H., Rahma, I., & Asy’ari. (2024). Tinjauan yuridis penegakan hukum kejahatan cyber crime: Studi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(1), 40–55. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2966
Kruse, W. G., & Heiser, J. G. (2005). Computer forensics: Incident response essentials. Addison-Wesley.
Kusumaningsih, R., & Suhardi, S. (2023). Penanggulangan pemberantasan judi online di masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2767
Liu, J. (2024). Regional challenges in combating transnational online gambling: A Southeast Asian perspective. Asian Journal of Digital Crime Studies, 9(2), 77–94. https://doi.org/10.1177/ajdcs.2024.09277
Mahendra, R. A. (2025). PPATK ungkap perputaran uang judol kuartal pertama 2025 capai Rp 47 T. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7903965/ppatk-ungkap-perputaran-uang-judol-kuartal-pertama-2025-capai-rp-47-t
Mangkudilaga, G. A., & Saloko, A. (2024). Dampak perjudian online slot di kalangan pemuda terhadap semangat kerja di Kecamatan Cisalak. Edulnovasi: Journal of Basic Educational Studies, 4(3), 1039–1054.
Murti, F. K., Muttaqin, M. H., & Saputra, N. R. (2025). Faktor penyebab maraknya judi online serta upaya pencegahannya di lingkungan masyarakat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 3(2), 188–200.
Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Melly Rifa’atul, L. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79
Putu, N., Dewi, S. P., Made, I., & Darma, W. (2024). Sosialisasi pemberantasan judi online di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 120–134. https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/abdimas
Rahman, F., & Carter, L. (2023). Regulating cross-border online gambling in Southeast Asia: Ethical and legal challenges. Journal of Cyber Law and Ethics, 15(1), 33–52. https://doi.org/10.1177/jcle.2023.15033
Setiawan, K., Landrawan, W., & Sudiatmaka, K. (2023). Upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online (Studi kasus di Polres Buleleng). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 5(1), 88–102.
Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Trisna Permana, P., Darmadi, A. N. Y., & Purwani, S. M. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (Studi kasus unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali). Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 145–160.
UNESCO. (2023). Digital literacy and youth protection report. Paris: UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Putu Silva Purnama Dewi, Ni Nyoman Juwita Arsawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a