Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online di Tingkat Kejaksaan Negeri Denpasar

Authors

  • Ni Putu Silva Purnama Dewi Universitas Pendidikan National
  • Ni Nyoman Juwita Arsawati Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2180

Keywords:

Penegakan Hukum, Judi Online, Tindak Pidana

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membawa dampak ganda terhadap kehidupan masyarakat modern. Di satu sisi memberikan kemudahan dalam berbagai aspek, namun di sisi lain melahirkan bentuk kejahatan baru seperti perjudian daring yang kian marak di Indonesia. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran sosial dan ekonomi karena praktiknya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menodai nilai moral dan keagamaan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online di tingkat Kejaksaan Negeri Denpasar, dengan fokus pada implementasi hukum positif dan tantangan praktis yang dihadapi jaksa dalam menangani kasus-kasus tersebut. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum empiris melalui pendekatan perundang-undangan, analisis konsep hukum, fakta sosial, serta studi kasus terhadap perkara yang telah diputus pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar telah berupaya menegakkan hukum berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, namun pelaksanaan di lapangan masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan sarana digital forensik, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta kompleksitas jaringan siber lintas negara

References

Al Balya, M. D. (2023). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Tuturan: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial dan Humaniora, 1(3), 26–53. https://doi.org/10.47861/tuturan.v1i3.272

Amar, L. (2017). Peran orang tua dalam proses persidangan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh anak. Bandung: CV Mandar Maju.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394

Fahrul. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online (Studi kasus proses tindak pidana kasus judi online di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 6(1), 298–308. https://doi.org/10.5281/zenodo.10642804

Handoyo, B., MZ, H., Rahma, I., & Asy’ari. (2024). Tinjauan yuridis penegakan hukum kejahatan cyber crime: Studi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Maqasidi: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(1), 40–55. https://doi.org/10.47498/maqasidi.v4i1.2966

Kruse, W. G., & Heiser, J. G. (2005). Computer forensics: Incident response essentials. Addison-Wesley.

Kusumaningsih, R., & Suhardi, S. (2023). Penanggulangan pemberantasan judi online di masyarakat. ADMA: Jurnal Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.30812/adma.v4i1.2767

Liu, J. (2024). Regional challenges in combating transnational online gambling: A Southeast Asian perspective. Asian Journal of Digital Crime Studies, 9(2), 77–94. https://doi.org/10.1177/ajdcs.2024.09277

Mahendra, R. A. (2025). PPATK ungkap perputaran uang judol kuartal pertama 2025 capai Rp 47 T. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7903965/ppatk-ungkap-perputaran-uang-judol-kuartal-pertama-2025-capai-rp-47-t

Mangkudilaga, G. A., & Saloko, A. (2024). Dampak perjudian online slot di kalangan pemuda terhadap semangat kerja di Kecamatan Cisalak. Edulnovasi: Journal of Basic Educational Studies, 4(3), 1039–1054.

Murti, F. K., Muttaqin, M. H., & Saputra, N. R. (2025). Faktor penyebab maraknya judi online serta upaya pencegahannya di lingkungan masyarakat. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 3(2), 188–200.

Nurdiansyah, R., Mugni, M., & Melly Rifa’atul, L. (2024). Efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana judi online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238. https://doi.org/10.62383/federalisme.v1i3.79

Putu, N., Dewi, S. P., Made, I., & Darma, W. (2024). Sosialisasi pemberantasan judi online di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 120–134. https://jurnal.unikal.ac.id/index.php/abdimas

Rahman, F., & Carter, L. (2023). Regulating cross-border online gambling in Southeast Asia: Ethical and legal challenges. Journal of Cyber Law and Ethics, 15(1), 33–52. https://doi.org/10.1177/jcle.2023.15033

Setiawan, K., Landrawan, W., & Sudiatmaka, K. (2023). Upaya kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana judi online (Studi kasus di Polres Buleleng). Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 5(1), 88–102.

Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Trisna Permana, P., Darmadi, A. N. Y., & Purwani, S. M. (2019). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perjudian online (Studi kasus unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali). Kertha Wicara: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 145–160.

UNESCO. (2023). Digital literacy and youth protection report. Paris: UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org

Downloads

Published

2025-10-06

How to Cite

Ni Putu Silva Purnama Dewi, & Juwita Arsawati, N. N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online di Tingkat Kejaksaan Negeri Denpasar. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5760–5768. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2180

Issue

Section

Articles