Penyalahgunaan Dispensasi Nikah Serta Penanganannya Melalui Perbaikan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2178Keywords:
Dispensasi Nikah, Penyalahgunaan, Perbaikan Hukum, Perlindungan AnakAbstract
Penyalahgunaan dispensasi nikah di Indonesia menunjukkan lemahnya penerapan prinsip perlindungan anak dan multitafsir terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyebab penyalahgunaan dispensasi nikah serta merumuskan langkah perbaikan hukum yang mampu menekan praktik pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode statute approach melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama penyalahgunaan dispensasi nikah terletak pada lemahnya pengawasan peradilan, ketidakjelasan makna “alasan mendesak,” dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Diperlukan perbaikan hukum melalui penegasan batasan alasan dispensasi, pelibatan psikolog atau psikiater dalam proses pemeriksaan, serta penguatan mekanisme pengawasan lintas lembaga. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pembaruan hukum keluarga Islam dan perlindungan anak di Indonesia
References
Al Gumaei, A., Baizura, B., & Hassan, N. (2022). Early marriage and its consequences for adolescent girls: A socio-legal perspective. Journal of Family Studies, 28(4), 501–518. https://doi.org/10.1080/13229400.2022.2031047
Arman Muharram. (2025, September 19). Filipina larang pernikahan anak di bawah umur: Praktik berbahaya yang dapat sebabkan dampak abadi. Pikiran Rakyat. https://www.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-013415605
Birech, R. (2021). Child marriage and legal loopholes: The dilemma of developing countries. International Journal of Law, Policy and Family, 35(2), 145–163. https://doi.org/10.1093/lawfam/ebab010
Christavianca Lintang. (2025, Agustus 30). 7 tujuan menikah dalam Islam, kamu udah siap? Detik.com. https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6541520
Ela, Zuhroh, & Juhriati. (2024). Kedudukan dispensasi kawin dan dampaknya terhadap peningkatan perkawinan di bawah umur. Journal of Law and Sharia, 2(3), 112–123.
Faizal Falakki. (2025, September 20). Hamil di luar nikah jadi salah satu alasan permohonan dispensasi kawin. ANTARA News Jawa Timur. https://jatim.antaranews.com/berita/hamil-di-luar-nikah-jadi-salah-satu-alasan
Haris, J. K. (2018). Implementasi dispensasi nikah dalam tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Pengadilan Agama Takalar. Jurnal Hukum Islam, 5(2), 101–114.
Iqbal, M. (2020). Psikologi pernikahan: Menyelami rahasia pernikahan. Gema Insani.
Kusna, N. L. (2023). Analisis efektivitas hukum atas penanganan dispensasi kawin pasca berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. [Tesis, Institut Agama Islam Ponorogo].
Nguyen, M. C., & Wodon, Q. (2023). Child marriage, legal reforms, and global development goals: Policy lessons for Southeast Asia. Journal of Human Rights and Law, 19(1), 33–49. https://doi.org/10.1080/13642987.2023.2176651
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Portal Informasi Indonesia. (2025, September 20). Angka perkawinan anak dan dewasa di Indonesia: Perubahan sosial dan kesadaran kolektif. https://indonesia.go.id/kategori/feature/9735/angka-perkawinan-anak
Rahmawati, R. (2021). Implikasi penetapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap permintaan dispensasi nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Takalar). Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(1), 23–37.
Rijal, S. (2023). Pengaruh pemberian dispensasi nikah terhadap tingkat perceraian anak di bawah umur pada Pengadilan Agama Kabupaten Kolaka. Economics and Digital Business Review, 4(1), 51–66.
Rizal, F. (2025, Agustus 31). 6 akibat pernikahan dini untuk kesehatan mental dan fisik remaja. Halodoc. https://www.halodoc.com/artikel/6-akibat-pernikahan-dini
UNFPA. (2023). Ending child marriage: Global progress and challenges. United Nations Population Fund. https://www.unfpa.org
UNICEF. (2024). Child marriage in Southeast Asia: Trends, causes, and policy implications. UNICEF Regional Office for East Asia and the Pacific. https://www.unicef.org/eap
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Walker, J. A. (2020). The impact of early marriage on young women’s mental health and education: Evidence from developing countries. World Development, 132, 104986. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2020.104986
Yanti, Y., dkk. (2018). Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak, 6(2), 44–57.
Zuhroh, E., & Juhriati. (2024). Kedudukan dispensasi kawin dan dampaknya terhadap peningkatan perkawinan di bawah umur. Journal of Law and Sharia, 2(3), 112–123.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mut Mainnah, Misbahul Karimah, Yurike Nur Amelia, Yudi Widagdo Harimurti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a