Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peredaran Obat Terlarang Studi Putusan 240/Pid.sus/2025/PN Cjr

Authors

  • Kadek Ayu Virna Sri Anggatari Universitas Pendidikan Nasional
  • Ni Nyoman Juwita Arsawati Universitas Pendidikan Nasional
  • I Made Wirya Darma Universitas Pendidikan Nasional
  • I Putu Edi Rusmana Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2168

Keywords:

Penjatuhan Pidana, Pelaku, Tindak Pidana Peredaran

Abstract

Studi ini membahas dua fokus utama, yaitu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana peredaran obat keras jenis tramadol tanpa izin edar dan resep dokter, dan akibat hukum peredaran obat terlarang bagi masyarakat. studi ini memakai metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, studi kasus, dan analisis putusan pengadilan. objek kajian adalah putusan no. 240/pid.sus/2025/pn.cjr yang memutus terdakwa bersalah berdasarkan pasal 138 ayat (2) dan (3) jo. pasal 435 uu no. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada bukti keterangan saksi, barang bukti, dan pengakuan terdakwa, disertai penilaian bagi dampak perbuatan pada kesehatan publik, keresahan sosial, dan pelanggaran hak masyarakat atas obat yang aman. akibat hukum yang timbul meliputi kerusakan kesehatan, menurunnya produktivitas, meningkatnya keresahan sosial, dan berkurangnya kepercayaan publik bagi sistem pelayanan kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara sebagai upaya memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan menegakkan asas keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.

References

Fitri Wahyuni, Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia (2017) https://repository.unisi.ac.id/225/1/buku Dasar2 hukum pidana_Dr.Fitri Unisi.pdf

Nanda Dwi Rizkia, ‘Metode Penelitian Normatif Dan Empiris’ <https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/564622-metode-penelitian-hukum-normatif-dan-emp-d>

Eleanora, Fransiska Novita, ‘Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum Dalam’ (2012) 9(0854) Hukum dan Dinamika Masyarakat 200 <https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/22/18>

Narendra, Anak Agung Gede Wiweka, I Gusti Bagus Suryawan and I Made Minggu Widyantara, ‘Pertimbangan Hukum Bagi Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging)’ (2020) 1(2) Jurnal Konstruksi Hukum 243

Narkotika, Peredaran et al, ‘Analisis Kriminologis Bagi Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan’ (2023) 4(2) Journal of Lex Philosophy (JLP) 2023

Nurjannah, Oktamaya and Tenri Awaru, ‘Penyalahgunaan Obat Tramadol Dan Trihexypenidyl (Studi Kasus Pada Siswa Pengguna Di Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene)’ (2021) 52(2) Jurnal Sosialisasi Pendidikan Sosiologi FIS UNM 97

Nurrohmah, Meilisa and Hufron Hufron, ‘Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Tanpa Resep Dokter’ (2023) 3(2) Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 1493 <https://bureaucracy.gapenas-publisher.org/index.php/home/article/view/261>

Sirojul Baehaqi, Eki, ‘Keturutsertaan Dalam Tindak Pidana’ (2022) 1(1) An-Nahdliyyah: Jurnal Studi Keislaman

Soekanto, Soejono, ‘Penelitian Hukum Normatif’ (2019) 1(1) 4

Tarigan, Putri Athira, ‘Tinjauan Farmakologis Trihexyphenidyl Dan Penyalahgunaan Di Komunitas’ (2025) 2 Jurnal Kesehatan dan Kedokteran 20 <https://journal.lpkd.or.id/index.php/ViMed>

Downloads

Published

2025-10-06

How to Cite

Anggatari, K. A. V. S., Arsawati, N. N. J., I Made Wirya Darma, & I Putu Edi Rusmana. (2025). Penjatuhan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peredaran Obat Terlarang Studi Putusan 240/Pid.sus/2025/PN Cjr. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5744–5751. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2168

Issue

Section

Articles