Pendekatan Collaborative Governance Dalam Pembinaan Kemandirian Garmen Guna Meningkatkan Lifeskill di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2160Keywords:
Collaborative Governance, Pembinaan Kemandirian, Industri GarmenAbstract
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada pentingnya pembinaan narapidana sebagai bagian dari reintegrasi sosial, di mana industri garmen dipilih karena potensinya dalam menyerap tenaga kerja dan memberikan keterampilan praktis. Penelitian ini bertujuan untuk pembinaan menganalisis pendekatan collaborative kemandirian industri garmen untuk meningkatkan lifeskill narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi terhadap narapidana, petugas Lapas, dan mitra swasta (CV. Amura Pratama). Hasil penelitian menunjukkan bahwa collaborative governance efektif dalam meningkatkan keterampilan narapidana, meliputi technical skill (menjahit, membuat pola), interpersonal skill (kerja tim, komunikasi), problem solving (mengatasi kendala produksi), serta civility dan ethics training (disiplin, tanggung jawab). Namun, terdapat hambatan seperti keterbatasan fasilitas, motivasi narapidana, dan koordinasi dengan mitra. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kolaborasi antara Lapas, pihak swasta, dan narapidana berhasil menciptakan lingkungan pembinaan yang holistik, meskipun perlu penguatan dalam aspek sarana prasarana dan komitmen berkelanjutan untuk optimalisasi program
References
Abdussamad, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif.
Amruddin. (2022). Metodologi Penelitian: Kuantitatif dan Kualitatif. Pustaka Cendekia.
Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance.
Beyers, F. (2024). Collaborative governance and personal relationships for sustainability transformation in the textile sector. Scientific Reports, 14(1), 1–10. https://doi.org/10.1038/s41598-024-64373-1
Creswell, J. W. (2018). A mixed-method approach. In Writing Center Talk over Time. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3
Fatahilah, S. (2023). Pelaksanaan pembinaan kemandirian guna meningkatkan keterampilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains, 12(2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v12i002.19647
Fiantika. (2022). Metodologi Penelitian Kualitatif. Rake Sarasin.
Indah. (2022). Pelaksanaan pendidikan agama Islam bagi narapidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 9(1), 356–363.
Khamdan, M. (2024). Latihan kerja dan kegiatan produksi narapidana sebagai model pembinaan kemandirian dan pencapaian Lembaga Pemasyarakatan Industri. Jurnal Madani, 6(2), 53–63. https://doi.org/10.35970/madani.v1i1.2219
Mohajan, H. (2018). Qualitative research methodology in social sciences and related subjects. Economic Policy, (2116), 0–33.
Munandar, A. (2019). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan kombinasi.
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1999. (n.d.). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. http://bphn.go.id/data/documents/99pp057.pdf
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999. (n.d.). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/54300/pp-no-31-tahun-1999
Pratama, I. N. (2023). Skema pengentasan kemiskinan ditinjau dari perspektif collaborative governance di Kota Mataram, 1, 61–77.
Robbins, S. P. (2015). Organizational Behavior.
Samudra, I. W. (2021). Efektivitas kerjasama pihak ketiga dalam proses pembinaan warga binaan berbasis masyarakat (Community Based Corrections) Lapas Terbuka Nusakambangan. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 6(2), 158. https://doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11535
Sari, L. N. (2021). Analisis sosiologis reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. ENTITA: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Ilmu-Ilmu Sosial, 3(1), 75–92. https://doi.org/10.19105/ejpis.v3i1.4615
Shafira. (2022). Hukum Pemasyarakatan dan Penitensier. Pustaka Media. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB2.pdf
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.
Sujoko, I. (2021). Pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.
Sumaryono. (2024). Digitalisasi manajemen sumber daya manusia (Human Resource Management) dalam rangka meningkatkan kinerja karyawan in-role dan extra-role di bisnis garmen jadi (Ready Made Garment). Jurnal Manajemen dan Pemasaran Digital (JPMD), 2(1), 3–4. https://doi.org/10.38035/jmpd.v1i3
Sunia, U. (2023). Model kemitraan dalam program pembinaan. Jurnal Administrasi Publik, 5(1).
Suprapto, I. (2024). Strategi menghadapi bencana rob melalui collaborative governance. Jurnal Ilmu Sosial, 7, 15461–15468.
Syawal, F. (2022). Pengaruh upah terhadap motivasi kerja narapidana yang mengikuti pembinaan pabrik garmen di Lapas Kelas I Makassar. Jurnal Maneksi: Manajemen Ekonomi dan Akuntansi, 11(2), 440–447.
Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (n.d.).
Wulandari, S. (2023). Reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan sebagai visi pemidanaan dalam hukum nasional. Jurnal Penelitian, 3(2), 26–36.
Zaki, M. G. S. (2022). Pembinaan kemandirian melalui keterampilan kerja dalam upaya meningkatkan keahlian sebagai bekal narapidana kembali ke masyarakat (Studi pada Rutan Kelas IIB Kebumen). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(2), 301–309.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yunan Fariz Jabo, Andi Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.