Wewenang Dalam Distribusi Dana Hibah: Studi Empiris Kasus KONI Sumsel Tahun 2019-2023 Dalam Perspektif Hukum Pidana Korupsi

Authors

  • M. Ali Ruben Universitas Kader Bangsa
  • Husni Thamrin Universitas Kader Bangsa
  • Muhammad Ihsan Universitas Kader Bangsa

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2154

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Dana Hibah, Korupsi

Abstract

Penyalahgunaan wewenang dalam distribusi dana hibah sering kali mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan publik serta menimbulkan konsekuensi hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyalahgunaan wewenang administrasi dalam penyaluran dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan periode 2019–2023 dan menilai apakah praktik tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi menurut hukum Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, penelitian ini memadukan analisis dokumen hukum, wawancara, dan data lapangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya penyimpangan sistematis dalam prosedur administrasi, termasuk manipulasi dokumen, proposal fiktif, dan penyalahgunaan alokasi dana, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Praktik ini tidak hanya memenuhi unsur korupsi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola olahraga. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya penguatan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

References

Angelica Valentina. (2024). Langkah-langkah utama dalam pencegahan korupsi: Membangun integritas dan transparansi di masyarakat. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 1(4), 167–180. https://doi.org/10.62383/mahkamah.v1i4.206

Anggoro, F. N. (2022). Penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil (Ratio legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil). Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2), 211–228. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif dampak serta upaya pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732

Audia, S. (2025). Makna penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tindak pidana korupsi. Journal of Anti-Corruption, 1(1), 36–51. https://doi.org/10.30872/action.v1i1.1665

Bisara, M. T. N., & Suyatna, I. N. (2023). Abuse of authority by ASN and state officials reviewed from administrative law. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(4), 118–124. https://jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/10162

Graciella Nathalie Winata. (2024). Tindak pidana korupsi: Tantangan dalam penegakan dan pencegahannya. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(4), 305–314. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i4.1879

Harahap, A. N. M., & Triadi, I. (2024). Dampak penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(5), 336–344. https://doi.org/10.62017/merdeka

Juliani, H. (2019). Akibat hukum penyalahgunaan wewenang administrasi pejabat pemerintahan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 598–614. https://doi.org/10.14710/alj.v2i4.598-614

Karolus, C. B., M, A. F., Irman, P., Arief, F. L., & Edy, S. (2024). Tinjauan yuridis terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(10), 3785–3789. https://doi.org/10.56338/jks.v7i10.6194

Karunia, A. A. (2022). Penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia dalam perspektif teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 115. https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62831

Kasman, M. S. (2025). Tuduhan pelanggaran wewenang dalam kasus korupsi Tom Lembong: Perspektif hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 168–176. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i3.475

Maysanda Rahmanisa Zahra, Khalisha Nasywa Permana, Yazid An Naufal, & Savero Pramudika Arya Wibowo. (2023). Analisis eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani korupsi di Indonesia. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 104–118. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v1i2.329

Pradana, H. A. (2020). Tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah. Jurist-Diction, 3(1), 153. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17629

Putra, Moh, & Alfatah, A. (2021). Bentuk penyalahgunaan wewenang penjabat pemerintah yang tidak dapat dipidana. Justisi, 7(2), 118–136. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1362

Romdhon, M., & Barkah, A. M. (2025). Menumbuhkan prestasi atlet: Analisis pendanaan KONI. Journal of Economics and Business UBS, 14(4), 1006–1012. https://doi.org/10.52644/joeb.v14i4.2802

Sijabat, V. P., Aritonang, Z. R., Aritonang, L. M., & Tarigan, A. C. (2025). Analisis perbedaan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan: Implikasi terhadap penegakan hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–19. https://doi.org/10.56370/jhlg.v5i7.797

Silalahi, B. M. U., Priyanto, P. R., & Pratiwi, Y. R. (2023). Analisis penyaluran dana hibah pemerintah pada Kabupaten Badung sesuai dengan PSAK 61. Gemilang: Jurnal Manajemen dan Akuntansi, 3(3), 25–32. https://doi.org/10.56910/gemilang.v3i2.599

Sumarni. (2023). Studi pengembangan olahraga prestasi menuju industri olahraga dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di Kalimantan Timur. Jurnal Paradigma, 13(1). http://dx.doi.org/10.30872/jp.v13i1.6010

Suriyadinata, S., & Rezeki, A. (2023). Kedudukan dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ditinjau dari perspektif hukum ketatanegaraan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 5(1), 1–7. https://doi.org/10.52005/rechten.v3i2.81

Transparency International. (2023). Corruption Perceptions Index 2023. Transparency International. https://www.transparency.org/en/cpi/2023

Treisman, D. (2020). Corruption, causes and consequences. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/oso/9780197517803.001.0001

Yudana, I. W. A., Sujana, I. N., & Dewi, A. A. S. (2020). Sanksi pidana terhadap tindak pidana korupsi dana hibah. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 128–132. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1995.128-132

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.

Downloads

Published

2025-09-30

How to Cite

M. Ali Ruben, Husni Thamrin, & Muhammad Ihsan. (2025). Wewenang Dalam Distribusi Dana Hibah: Studi Empiris Kasus KONI Sumsel Tahun 2019-2023 Dalam Perspektif Hukum Pidana Korupsi. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5470–5477. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2154

Issue

Section

Articles