Analisis Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Kepada Pelaku Tenaga Medis Palsu Yang Melakukan Praktik Illegal
Studi Putusan 1043/Pid.B/2023/PN.Tjk
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2143Keywords:
Tenaga Medis Palsu, Praktik Ilegal, Sanksi PidanaAbstract
Kesehatan masyarakat merupakan hak fundamental yang harus dijamin negara melalui penyediaan layanan kesehatan yang sah, aman, dan berkualitas. Fenomena praktik medis ilegal oleh tenaga medis palsu menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pasien, kerugian material, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana tenaga medis palsu serta menilai kesesuaian dasar hukum yang digunakan hakim dalam Putusan Nomor 1043/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan dukungan data empiris, melalui kajian peraturan perundang-undangan, literatur, dan hasil penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana, antara lain praktik kesehatan tanpa izin, adanya kesengajaan dengan menggunakan tipu daya, serta timbulnya kerugian nyata bagi korban. Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, namun penerapan Pasal 441 ayat (2) jo. Pasal 312 huruf b menimbulkan keraguan karena terdakwa bukan tenaga medis yang sah. Alternatif yang lebih tepat adalah penggunaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang dapat memberikan dasar hukum lebih kuat sekaligus efek jera yang optimal
References
Abdoel Haris Ngabehi, et al. (2015). Penegakan hukum pidana terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu. Jurnal Poenale, 3(3).
Al-Bassam, M., Juma, S., & Hasan, R. (2021). Blockchain-based verification systems for professional licensing: Enhancing transparency and trust in healthcare. Journal of Medical Systems, 45(8), 1–12. https://doi.org/10.1007/s10916-021-01781-2
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Asyhadie, Z. (2017). Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada.
Bambang Hartono, Aprinisa, & Akbarsyah, A. (2021). Implementasi sanksi pidana pelaku tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang lain yang direncanakan (pembunuhan berencana). Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 2(4), 31–44.
European Commission. (2021). Regulated professions database: Healthcare sector. Brussels: European Union.
Fauzi, A., & Nugroho, H. (2020). Health law enforcement in Indonesia: Between regulation and implementation. Indonesian Journal of Law and Society, 1(2), 101–118. https://doi.org/10.19184/ijls.v1i2.17433
Gede Muninjaya, A. A. (2004). Manajemen kesehatan (2nd ed.). Jakarta: Buku Kedokteran EGC.
Katz, A. (2020). Criminal liability for unlicensed medical practice in the United States. American Journal of Law & Medicine, 46(1), 85–104. https://doi.org/10.1177/0098858820904201
Kurniawan, B., & Santoso, D. (2022). Medical malpractice and illegal practices in Indonesia: Legal perspectives. Jurnal Penegakan Hukum, 14(2), 87–103.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Bandung: Kharisma Putra Utama.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.
Moeljatno. (2009). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Putri, M. (2021). The challenges of health law enforcement in Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 889–906.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif. Jakarta: Rajawali Press.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen ke-4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
World Health Organization. (2021). Global report on health law and policy. Geneva: World Health Organization.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yahya Lutfi Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.