Implikasi Kebijakan Agraria Terhadap Kepastian Investasi di Sektor Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2134Keywords:
Hukum Agraria, Investasi, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Perubahan regulasi pertanahan di Indonesia menjadi isu yang semakin kompleks setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Dinamika ini menimbulkan pergeseran orientasi dari fungsi sosial tanah menuju kepentingan komersial yang lebih berpihak pada investasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pertanahan pasca-Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya bagaimana regulasi yang ada mampu mencerminkan asas keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, historis, konseptual, dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa kebijakan pertanahan masih sarat ketimpangan, di mana dominasi negara dan pemodal besar mengurangi akses masyarakat terhadap tanah serta meningkatkan potensi konflik agraria. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan agar regulasi pertanahan dapat mendukung pembangunan inklusif sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat.
References
Al-Aufar, M., Sagala, H. D., Suyanto, Hutama, W. N., & Maulana, A. F. (2024). Penyelesaian Sengketa Perdata Tanah dalam Perspektif Hukum Agraria di Indonesia. Jurnal Prisma Hukum, 8(11), 281–292.
Athallah, M. N., Nurlinda, I., & Pujiwati, Y. (2025). Keberhasilan dan Hambatan Program Redistribusi Tanah: Desa Muktisari dan Nagari Padang Mentinggi. Unes Law Review, 7(3), 1025–1033. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2374
Bahri, A. S. (2024). Implikasi Yuridis Penguasaan Hak atas Tanah yang Dilakukan oleh Mafia Tanah Terhadap Tanah Ahli Waris. Universitas Islam Sultan Agung.
Datau, F. J. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Gorontalo). Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan PolitikJurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(3), 87–108. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/jaksa.v1i3.1353
Daud. (2025). Tinjauan Yuridis Pemberian Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(6), 470–473. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.14842188
Florisadeg, M. A. (2025). Peran Undang-Undang Cipta Kerja dalam Reformasi Hukum Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum, Administrasi Publik Dan Negara, 2(1), 09–21. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.67
Hamdhani, A. F., & Hadiyantina, S. (2025). Tanah untuk Pasar : Neoliberalisme Hukum dalam Reforma Agraria Rezim Joko Widodo. Tunas Agraria, 8(1), 76–91. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/jta.v8i1.405
Harahap, H. F. (2024). Pengaturan Pejabat Pembuat Akta Tanah Saat Pendaftaran Tanah Pasca Bencana Alam dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Universitas Jambi.
Julfizar. (2024). Kajian Hukum dan Keadilan atas Proyek Strategis Nasional di Sumatera Utara. STIPRO: Jurnal Ilmiah SP STINDO Profesional, X(6), 1–6.
Kholifah, N., Halim, A. N., & Lontoh, R. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah yang Dialihkan Kepemilikan Hak atas Tanahnya Berdasarkan Klausula Janji untuk Memiliki dalam Perjanjian Utang- Piutang. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 65–73. https://doi.org/https://doi.org/10.70437/themis.v2i2.892
Maharani, A. R. (2024). Penerapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Padangsidimpuan. Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary.
Maulu, S. P., Wantu, F. M., & Abdussamad, Z. (2025). Urgensi Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Agraria dalam Upaya Optimalisasi Penyelesaian Konflik. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(3), 168–184. https://doi.org/https://doi.org/10.62383/progres.v2i1.1326
Muharman, D., & Sarbini. (2024). Hukum Kepemilikan Tanah (Kajian Teoritis dan Implikasi). Mitra Ilmu.
Mukhlish. (2020). Buku Ajar Hukum Lingkungan. Scopindo Media Pustaka.
Mustari, S., Nawi, S., & Qahar, A. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah. Journal of Lex Philosophy (JLP), 5(2), 765–778. https://doi.org/https://doi.org/10.52103/jlp.v5i2.1845
Putri, F. A. J., & Yulia, A. (2024). Problematika Implementatif Pengelolaan Tanah dalam Era Globalisasi dengan Berlandaskan Prinsip Pancasila untuk Kepentingan Industri dan Masyarakat. JIRK: Journal of Innovation Research and Knowledge, 4(2), 1195–1211.
Rafie, M. A., & Happier, W. C. (2024). Sejarah Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia Sebelum Dibentuknya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Dampaknya Bagi Keadilan di Masyarakat. JSSR: Jurnal Sains Student Research, 2(5), 340–350. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jssr.v2i5.2677
Rosmidah, Hosen, M., & Sasmiar. (2023). Penataan Struktur Hukum Hak atas Tanah dalam Rangka Keadilan dan Investasi. Recital Review, 5(2), 209–244. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/rr.v5i2.28387
Sipayung, R. (2024). Implikasi Kebijakan Persetujuan Lingkungan Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Universitas Islam Sumatera Utara.
Sofian, F. (2022). Aspek Hukum Kepemilikan Satuan Rumah Susun oleh Warga Negara Asing dengan Hak Guna Bangunan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Al-Hikmah: Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan, 3(4), 874–903.
Wijoyo, S., Prihatiningtyas, W., & Noventri, A. C. (2025). Pendampingan Hukum dalam Sertipikasi Tanah : Langkah Konkret Mewujudkan Kepastian Hukum Penguasaan Tanah di Desa Sambogunung Kabupaten Gresik. Jurnal Pengabdian Masyarakat Inovasi Indonesia, 3(1), 27–40. https://doi.org/https://doi.org/10.54082/jpmii.659
Yani, M. D., & Yuniawaty, Y. (2025). Kepastian dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Adat Suku Balik dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara. UNES Law Review, 7(3), 969–979. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i3.2401
Zakariya, H., & Suparwi. (2025). Mediasi Komunal Sebagai Wujud Keadilan Komunal (Transformasi dari Hukum Sistemik ke Hukum non Sistemik). Sultan Adam: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 90–96. https://doi.org/https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1165
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zanara Kirana Fauzi, Rashyaira Attala Najwa, Natasya Apriliani, Annisa Nurul Azizah, Nabil Isya Latifa, Agra Agi Arta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.