Fungsi Aparat Penegak Hukum Dalam Menudukung Penyelesaian Konflik Secara Restorative Justice di Indonesia

Authors

  • Rahel Elena Gultom Politeknik Pengayoman Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2130

Keywords:

Restorative Justice, Aparat Penegak Hukum, Penyelesaian Konflik

Abstract

Restorative justice hadir sebagai paradigma transformatif dalam sistem peradilan pidana dengan menggeser orientasi dari penghukuman retributif menuju pemulihan dan rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran aparat penegak hukum dalam mendukung penyelesaian konflik melalui restorative justice di Indonesia, dengan menekankan fungsi mereka sebagai mediator, fasilitator, dan pengawas. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen yang melibatkan polisi, jaksa, hakim, korban, serta pelaku untuk memperoleh perspektif yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memegang peran sentral dalam mendorong penerapan restorative justice, meskipun menghadapi tantangan serius seperti keterbatasan pemahaman, dominasi paradigma retributif, stigma masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Kendati demikian, restorative justice terbukti membawa dampak positif berupa meningkatnya kepercayaan publik, berkurangnya beban pengadilan dan lembaga pemasyarakatan, serta terfasilitasinya reintegrasi sosial pelaku

References

Alhumaira, N., & Renaldy, S. (2023). Perlindungan hukum terhadap rumah sakit sebagai upaya melindungi kerahasiaan data medis pasien yang diminta oleh aparat penegak hukum dalam perspektif hukum positif. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.51749/jphi.v4i1.97

Alya Nabila. (2022). Penerapan nilai hak asasi manusia dalam perlindungan demonstran dari penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Jurist-Diction, 5(4). https://doi.org/10.20473/jd.v5i4.37306

Ardhianto, O. N. (2022). Diversi sebagai perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Diponegoro Law Journal, 11(2). https://doi.org/10.14710/dlj.11.2

Braithwaite, J. (2018). Restorative justice and responsive regulation. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429503887

Daly, K. (2016). What is restorative justice? Fresh answers to a vexed question. Victims & Offenders, 11(1), 9–29. https://doi.org/10.1080/15564886.2015.1107797

Engkus, Shabira, A., Marsha, C. L., & Meghantara, D. S. (2022). Korupsi dalam pengawasan dan pengendalian aparat penegak hukum. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 20(1). https://doi.org/10.54783/dialektika.v20i1.39

Faebuadodo Gea, A. (2022). Hukum progresif dalam penanganan masalah sosial oleh kepolisian. Jatiswara, 37(3). https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.433

Faqih, A. (2023). Reoptimalisasi kebijakan hukum perlindungan anak dalam penanganan kasus perundungan (bullying) di Indonesia. Jurnal Fakta Hukum, 2(1). https://doi.org/10.58819/jurnalfaktahukum(jfh).v1i2.54

Filonia, F. B. (2024). Penerapan restorative justice terhadap anak dalam perspektif sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 3(1), 98–113. https://doi.org/10.35960/inconcreto.v3i1.1848

Fitri, I. C., & Cahyono, A. R. B. (2025). Kedudukan kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 41–51. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.745

Hayatuddin, K., Suharyono, S., Sobandi, S., & Is, M. S. (2022b). Legal implications of the Constitutional Court decision on the application of restorative justice concept in Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 11(2).

Kahardani, K., Abadi, S., A. Daim, N., & Taufiqurrahman, T. (2023). Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Law and Humanity, 1(1). https://doi.org/10.37504/lh.v1i1.520

Karim, M. (2020). Evaluasi dan implikasi kebijakan pemberantasan kejahatan perikanan di Indonesia 2014–2018. Akuatika Indonesia, 5(1). https://doi.org/10.24198/jaki.v5i1.26453

Kasim, R. (2020). Dehumanisasi pada penerapan hukum pidana secara berlebihan (Overspanning Van Het Straftrecht). Jambura Law Review, 2(1). https://doi.org/10.33756/jalrev.v2i1.2402

Latimer, J., Dowden, C., & Muise, D. (2021). The effectiveness of restorative justice practices: A meta-analysis. The Prison Journal, 82(2), 127–144. https://doi.org/10.1177/003288550208200205

Marder, I. D. (2022). Mapping restorative justice and restorative practices in criminal justice in the Republic of Ireland. International Journal of Law, Crime and Justice, 70, 100544. https://doi.org/10.1016/j.ijlcj.2022.100544

Mirza, I. M. M., & Zen, A. P. (2022). Strategi internalisasi asas restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 2(2). https://doi.org/10.52738/pjk.v2i2.45

Mukdin, K., & Heryanti, N. (2020). Perspektif hukum Islam terhadap efektivitas pelaksanaan restorative justice pada anak berhadapan dengan hukum. Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies, 6(2). https://doi.org/10.22373/equality.v6i2.7790

Nascimento, A. M., Andrade, J., & De Castro Rodrigues, A. (2023). The psychological impact of restorative justice practices on victims of crimes—A systematic review. Trauma, Violence, & Abuse, 24(3), 953–967. https://doi.org/10.1177/15248380221082085

Pratama, N. A., & Pangestika, E. Q. (2024). Peran aparat penegak hukum dalam mendukung kebijakan restorative justice di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(1).

Rochaeti, N., Prasetyo, M. H., Rozah, U., & Park, J. (2023). A restorative justice system in Indonesia: A close view from the indigenous peoples’ practices. Sriwijaya Law Review, 7(1), 87–104. https://doi.org/10.28946/slrev.vol7.iss1.1919.pp87-104

Sherman, L. W., & Strang, H. (2017). Restorative justice: The evidence. The Smith Institute.

Sihombing, D. (2025). Hambatan koordinasi aparat penegak hukum dalam peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(2).

Sunggara, M. A., Meliana, Y., Hidaya, W. A., Nain, S., & Fatma, M. (2024). Dinamika hukum dan korupsi politik: Dampak dan tantangan penegakan hukum di Indonesia. Unizar Law Review, 7(1), 35–48.

Sujatmiko, B., & Istiqomah, M. (2022). Mendorong penerapan pidana bersyarat pasca keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1691/Dju/Sk/Ps.00/12/2020 sebagai alternatif keadilan restoratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1). https://doi.org/10.23920/jbmh.v7i1.787

Sumarto, H. S. (2025). Inovasi, partisipasi dan good governance: 20 prakarsa inovatif dan partisipatif di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice. Good Books.

Yunus, A. S. (2021). Restorative justice di Indonesia. Guepedia.

Downloads

Published

2025-09-27

How to Cite

Gultom, R. E. (2025). Fungsi Aparat Penegak Hukum Dalam Menudukung Penyelesaian Konflik Secara Restorative Justice di Indonesia. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5462–5469. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2130

Issue

Section

Articles