Optimalisasi Peran Ikatan Notaris Indonesia dalam Perlindungan Hukum bagi Notaris

Authors

  • Helmy Achmad Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Biner Sihotang Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2125

Keywords:

Perlindungan Hukum, Notaris, Ikatan Notaris Indonesia, Kriminalisasi

Abstract

Notaris di Indonesia rentan dikriminalisasi akibat kesalahan administratif, sementara efektivitas Ikatan Notaris Indonesia dalam melindungi mereka masih dipertanyakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis optimalisasi peran INI dalam memberikan perlindungan hukum preventif dan represif bagi notaris, serta mengevaluasi kecukupan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dalam mendukung perlindungan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berdasarkan data sekunder berupa undang-undang, putusan pengadilan, regulasi organisasi, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum melalui INI masih bersifat reaktif, sebagaimana tergambar dalam kasus Notaris Wahyudi Suyanto yang mengalami kriminalisasi meski telah menjalankan tugas sesuai prosedur. UUJN, khususnya Pasal 66, belum sepenuhnya efektif karena cakupan terbatas dan lemahnya penegakan oleh aparat. Penguatan peran INI melalui reformasi regulasi, koordinasi dengan lembaga pengawas, serta pembentukan dana perlindungan profesi diperlukan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang aktif dan efektif bagi notaris

References

Adjie, H. (2017). Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) (D. Sumayyah, Ed.). Surabaya: PT. Refika Aditama.

Aprilia, A. H. Z. C. (2022). Akta Risalah Lelang sebagai Akta Otentik. Retrieved from kemenkeu.go.id website: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14819/Akta-Risalah-Lelang-sebagai-Akta-Otentik.html#:~:text=Dalam pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dimaksud,ditempat di mana akta dibuat”.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Haryati, F. (2018). Pelanggaran Kode Etik Notaris Terkait Persaingan Tidak Sehat Sesama Rekan Notaris Ditinjau Dari Peraturan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I)”. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 88–103. https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.93

INI dan POLRI. Nota Kesepahaman antara Ikatan Notaris Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 06/MOU/PP-INI/VIII/2018 dan Nomor: B/46/VIII/2018. , (2018).

Penasihat Hukum WS. (2025). Kronologi WS. In Dokumen pribadi dari penasihat hukum WS. Jakarta.

Pengurus Pusat INI. Peraturan Perkumpulan INI No : 08/PERKUM/INI/2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Pendampingan Kepada Anggota INI. , (2017).

Penny, J. (2022). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Dakwaan Turut Membantu Tindak Pidana Penipuan Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 20 PK/PID/2020. Indonesian Notary, 4(2).

Permenkumham RI. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI No. 17 Tahun 2021 Tentang Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. , (2021).

Redaksi. (2025). Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Cacat Hukum. Retrieved from m.jpnn.com website: https://m.jpnn.com/news/notaris-emeritus-wahyudi-suyanto-menang-praperadilan-penetapan-tersangka-cacat-hukum

Redaksi Antara. (2024). Kejati Jatim terima surat penetapan tersangka mantan notaris asal Surabaya. Retrieved from jatim.antaranews.com website: https://jatim.antaranews.com/berita/843637/kejati-jatim-terima-surat-penetapan-tersangka-mantan-notaris-asal-surabaya

S. Syafran, F. Hasibuan, I. I. (2020). Pemidanaan Terhadap Profesi Notaris Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum.

Sriwati. (2022). Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Reformasi Hukum, XXVI(1), 59–78.

Talango, A. A., Moonti, R. M., & Ahmad, I. (2025). Etika Profesi Notaris dalam Perspektif Hukum. Jurnal Integrasi Ilmu Sosial Dan Politik, 2(1).

Widyaningrum, R. C. T. (2024). Penelitian Hukum Normatif (I; Y. S. Hayati, Ed.). Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Wijayanto, A. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.

Winters Wijaya, M. (2023). Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Secara Video Conference. Jurnal Rechtens, 12(2), 193–208. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2425

Yusuf, F., Hasim, M., & Suprayitno, P. (2025). Analisis Efektivitas Kewajiban Peningkatan Ilmu Pengetahuan yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia dalam Rangka Meningkatkan Profesionalisme (Studi pada Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sumatera Utara). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3).

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Achmad, H., & Biner Sihotang. (2025). Optimalisasi Peran Ikatan Notaris Indonesia dalam Perlindungan Hukum bagi Notaris. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5320–5333. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2125

Issue

Section

Articles