Model Restitusi Sosial Anak Korban Perkosaan Untuk Mewujudkan Keadilan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2107Keywords:
Restitusi Sosial, Anak, Korban Perkosaan, Keadilan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji problematika normatif dan implementatif dalam pemenuhan hak restitusi bagi anak korban perkosaan di Indonesia. Meskipun kerangka hukum telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, implementasinya masih menghadapi hambatan serius. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta teori viktimologi dan keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan restitusi sering terhambat oleh minimnya kesadaran korban, keterbatasan kapasitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta paradigma penegak hukum yang masih berorientasi pada pemidanaan retributif. Sebagai alternatif, penelitian ini menawarkan Model Restitusi Sosial yang mengintegrasikan pemulihan finansial, psikologis, dan sosial, dengan dukungan mekanisme dana talangan negara serta kolaborasi lintas lembaga. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih berpihak pada korban anak
References
Ambodo, T., & Rochim, F. (2024). Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Islamic Law: Jurnal Siyasah, 9(1).
Amira Paripurna, dkk. (2021). Viktimologi dan sistem peradilan pidana. Yogyakarta: Penerbit Deepublish.
Andinia Noffa Safitria, dkk. (2024). Implementasi konstitusi terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif hukum tata negara. Al-Adalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3).
Banerjee, P. (2021). Restorative justice and victim compensation: Challenges in the Indian legal framework. Journal of Victimology and Victim Justice, 4(2), 145–162. https://doi.org/10.1177/25166069211033424
Dewi, M. P. (2024). Eksekusi restitusi bagi korban kekerasan seksual di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Yogyakarta (Disertasi). Universitas Islam Indonesia.
Dwiprigitaningtias, I., Andayani, L., & Amanita, A. (2024). Penyuluhan bahumasa nyaba ka desa miara hukum tentang efektivitas restorative justice di Kecamatan Baleendah Kab. Bandung. Indonesian Journal of Community Dedication, 2(2).
Ellison, L., & Munro, V. E. (2019). Vulnerable witnesses and the adversarial process: Protection and resistance in 21st-century courts. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429467189
Faradiz, N. A., Munirah, I., & Abdullah, F. (2025). Analisis rendahnya penjatuhan uqubat restitusi dalam putusan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(2).
Guslan, O. F. (2025). Harmonisasi pengaturan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23.
Hapsari, A. S., & Fitriono, R. A. (2024). Hambatan pemberian restitusi bagi anak korban pencabulan dalam putusan Nomor 133/Pid.Sus/2023/PN. Skt. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(3).
Hasan, L. O. (n.d.). Perbuatan melawan hukum, wanprestasi, ganti rugi materiil dan immateriil dalam kasus-kasus perdata. Jejak Pustaka.
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan keadilan restoratif justice dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal. Jurnal USM Law Review, 7(2).
Mahmud Mulyadi, dkk. (2024). Restitusi: Hak mutlak bagi korban tindak pidana. Sumatera Utara: USU Press.
Mulyadi, H., & Munawir, M. (2025). Efektivitas restitusi dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia: Analisis yuridis dan implementasi praktis. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2).
Nahor, T. B. (2025). Restorative justice: Saat hukum mendengarkan korban. Collegium Studiosum Journal, 8(1).
Nursahid, A., Wicaksono, R., Permana, T., Muhsoni, M. H., & Haqiqi, F. (2023). Final toolkit untuk Apgakum Polda Sumut. Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizaldy, B., & Kristianto, C. (2025). Peran viktimologi dalam reformasi hukum pidana di Indonesia. Jurnal Kolaborasi Riset Sarjana, 2(3).
Safitria, F. F., & Firmansyah, H. (2023). Tinjauan peran LPSK dalam proses penegakan keadilan terhadap korban inses. Unes Law Review, 6(2).
Sugiharto, A. F., & Ganda, M. (2024). Implementasi prinsip keadilan restoratif terhadap korban pemerkosaan sebagai pemulihan hak atas kesehatan. eJournal Kedokteran Indonesia, 12(1).
UNICEF. (2023). Annual report: Child protection and rights. United Nations Children’s Fund. https://www.unicef.org/reports
Walklate, S. (2022). Victimology: The victim and the criminal justice process (2nd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003184230
WHO. (2022). Violence against women prevalence estimates, 2018. World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/9789240022256
Yuliawan, B., Hartanto, & Bhakti, T. S. (2025). Efektivitas kebijakan restitusi dalam perlindungan hak anak korban kejahatan seksual: Studi kasus putusan Nomor 112/Pid.Sus/2022/PN.Bnr. Binamulia Hukum, 14(1).
Yuningsih, H., & Munawir, M. (2025). Efektivitas restitusi dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia: Analisis yuridis dan implementasi praktis. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2).
Zakaria, C. A. F., & Audi, M. K. (2022). Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pemerkosaan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kiki Diah Hafidzah, Maroni Maroni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.