Pengembangan Masyarakat dalam Pencegahan Residivisme Klien Tindak Pidana Narkotika di Kelurahan Sukamaju
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2099Keywords:
Residivisme, Narkotika, Pengembangan Masyarakat, Reintegrasi SosialAbstract
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius yang berdampak pada meningkatnya residivisme, khususnya di kalangan klien tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pengembangan masyarakat dalam pencegahan residivisme klien di Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor dengan fokus pada Kelurahan Sukamaju. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan strategi studi kasus melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan pembimbing kemasyarakatan, klien, dan tokoh masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa inisiatif pengembangan masyarakat masih bersifat sporadis, meskipun terdapat keterlibatan tokoh agama, dukungan keluarga, serta bimbingan spiritual dan keterampilan. Hambatan utama terletak pada belum adanya forum pendampingan terstruktur dan lemahnya koordinasi antara BAPAS, pemerintah daerah, dan masyarakat. Implikasi dari penelitian ini menegaskan pentingnya pembentukan forum komunitas reintegrasi sosial, pelatihan kapasitas bagi pemangku kepentingan, serta kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pencegahan residivisme yang lebih efektif dan berkelanjutan
References
Ariwibowo, K. (2013). Faktor penyebab penyalahgunaan narkotika. Badan Narkotika Nasional.
Bazemore, G., & Stinchcomb, J. B. (2017). A civic engagement model of reentry: Involving community through service and restorative justice. Federal Probation, 71(2), 16–24.
Bayu, P. H. (2018). Pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 207–208.
Bottoms, A., & Shapland, J. (2016). Can restorative justice reduce reoffending? Crime and Justice, 41(3), 1–52. https://doi.org/10.1086/652229
Djamba, Y. K., & Neuman, W. L. (2002). Social research methods. Journal of Social Science Methods.
Eisenhardt, K. (1989). Building theories from case study research. Academy of Management Review, 14(4), 532–550. https://doi.org/10.5465/amr.1989.4308385
Kristianingsih, S. A. (2016). Residivisme narapidana narkoba dari perspektif kognitif sosial Bandura. Prosiding Temilnas IPS HIMPSI, 165–181.
Maruna, S., & Mann, R. E. (2019). Reconciling “desistance” and “what works.” Advances in Criminological Theory, 25, 339–362. https://doi.org/10.4324/9780429494210-15
M. Zidan, A., Shafira, M., Firganefi, F., Jatmiko, G., & Warganegara, D. (2024). Residivis kejahatan penyalahgunaan narkotika perspektif teori kontrol sosial. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 1–19. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.165
Pratama, I. H., & Subroto, M. (2022). Implementasi integrasi dan asimilasi sebagai upaya agar narapidana diterima kembali di lingkungan masyarakat. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(1), 8249–8254. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/3693
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara RI.
Sucipto, S., Hidayatullah, H., & Wibawa, I. (2019). Peran balai pemasyarakatan dalam bimbingan klien narkoba guna mencegah pengulangan kejahatan narkoba. Jurnal Suara Keadilan, 19(2). https://doi.org/10.24176/sk.v19i2.3227
Susanto, D., Risnita, & Jailani, M. S. (2023). Teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ilmiah. Jurnal QOSIM: Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora, 1(1), 53–61. https://doi.org/10.61104/jq.v1i1.60
Vinet, L., & Zhedanov, A. (2011). A “missing” family of classical orthogonal polynomials. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical, 44(8), 085201. https://doi.org/10.1088/1751-8113/44/8/085201
Ward, T., & Maruna, S. (2017). Rehabilitation: Beyond the risk paradigm (2nd ed.). Routledge. https://doi.org/10.4324/9781315683152
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Daniel Lukman Sipahutar, Muhammad Ali Equatora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.