Kekuatan Hukum Sertipikat Ganda Yang di Proses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Studi Kasus Putusan Nomor :19/G/2023/Ptun. BKL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu

Authors

  • Mutiara Mutiara Program Studi Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Ashibly Ashibly Program Studi Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH
  • Andri Zulpan Program Studi Hukum, Universitas Prof Dr Hazairin SH

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2095

Keywords:

Sertifikat Ganda, PPAT, Kepastian Hukum, BPN, Sengketa Tanah

Abstract

Fenomena sertifikat ganda dalam sistem pertanahan di Indonesia masih sering terjadi akibat kelemahan administrasi, pemalsuan dokumen, serta proses pendaftaran tanah yang tidak transparan, sehingga menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum sertifikat ganda yang diproses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan studi kasus Putusan Nomor 19/G/2023/PTUN.BKL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris (socio-legal) melalui wawancara, observasi, dan telaah dokumen guna mengkaji keterkaitan antara hukum dan praktik di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan hukum sertifikat ganda berada pada sertifikat yang pertama kali diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara penyelesaiannya dapat ditempuh melalui klarifikasi ke BPN, gugatan ke PTUN, hingga laporan pidana apabila terdapat unsur pemalsuan. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan sistem administrasi pertanahan berbasis digital dan peningkatan profesionalitas PPAT guna mencegah munculnya sertifikat ganda serta mewujudkan kepastian hukum pertanahan yang adil

References

Ajibola, M. O., Awodiran, O. O., & Ogundele, O. J. (2017). Land ownership disputes and double titling in Nigeria: Implications for sustainable development. Journal of African Real Estate Research, 2(1), 45–60.

Ashibly, A., & Marlina. (2024). Buku pedoman penulisan proposal skripsi program studi Ilmu Hukum. Bengkulu.

Bactiar, E. (2018). Pendaftaran tanah di Indonesia dan peraturan pelaksanaannya. Bandung: Alumni.

Boedi, H. (2014). Hukum agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Boone, C. (2019). Legal empowerment and land property rights in Africa: Lessons from Kenya. World Development, 122, 23–34. https://doi.org/10.1016/j.worlddev.2019.05.009

Effendi, P. (2016). Hukum agraria di Indonesia. Bandung: Alumni.

J. Supranto. (2016). Metode riset. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Lemmen, C., van Oosterom, P., & Bennett, R. (2019). Digital land administration: Towards inclusive and sustainable solutions. Land Use Policy, 87, 104024. https://doi.org/10.1016/j.landusepol.2019.104024

Mabogunje, A. (2018). Urban land governance and the role of notaries in Africa. Habitat International, 72, 45–53. https://doi.org/10.1016/j.habitatint.2017.12.006

Prasetyo, B. (2017). Metode penelitian. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Praktik Pengurusan Sertifikat Hak Atas Tanah. (2014). Jakarta: Raja Wali.

Saleh, W. (2016). Hak Anda atas tanah. Jakarta: Balai Aksara.

Sarmah, S. (2018). Blockchain for land registry: A case study for Sweden. Procedia Computer Science, 134, 324–331. https://doi.org/10.1016/j.procs.2018.07.193

Soetono. (2018). Pembebasan pencabutan hak atas tanah. Surabaya: Usaha Nasional.

Suratman, H., & Dillah, P. (2014). Metode penelitian hukum. Malang: Alfabet.

Waluyo, B. (2018). Metode penelitian hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-09-20

How to Cite

Mutiara, M., Ashibly, A., & Andri Zulpan. (2025). Kekuatan Hukum Sertipikat Ganda Yang di Proses Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT): Studi Kasus Putusan Nomor :19/G/2023/Ptun. BKL di Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5154–5160. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2095

Issue

Section

Articles