Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pertimbangan Hakim pada Tindak Pidana Revenge Porn Putusan 71/Pid.Sus/2023
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2094Keywords:
Revenge Porn, Kekerasan Seksual Digital, Penegakan HukumAbstract
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan serius dalam ranah hukum, salah satunya berupa tindak pidana revenge porn yang dikategorikan sebagai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Studi ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap kasus revenge porn melalui Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN.Pdl dengan menelaah penerapan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang TPKS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus melalui analisis putusan pengadilan, doktrin hukum, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus masih didominasi oleh UU ITE dan UU Pornografi yang lebih berfokus pada aspek moralitas dan konten, sementara UU TPKS yang lebih relevan dengan kekerasan seksual digital belum diimplementasikan secara optimal. Temuan ini mengindikasikan adanya kebutuhan harmonisasi regulasi dan penguatan perlindungan korban agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mencakup pemulihan psikologis, perlindungan hak asasi, serta keadilan substantif bagi korban
References
Abdullah Husein Al Aziz & Zainudin Hasan. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Revenge Porn dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 341–355. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4476
Al Sandi, T., & Lukman Ibrahim, A. (2024). Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Akses Internet Terhadap Pelaku Revenge Porn. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 No. 2, 193–206. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i02.p15
Apriyani Anes, G., Y. Gosa, V., & Rumimpunu, D. (2021). Tindak Pidana Tersangka Akses Ilegal Akun Instagram Yang Disita Penyidik Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unsrat, Vol. IX/No. 13/Des. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/issue/view/3139
Dharma Kusuma, G. A. D. (2023). Analisis Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Tindak Pidana Revenge Porn. Jurnal Kertha Negara, Vol 11 No 6, 613–625.
Eka Putri, L. P. A., & Nyoman Krisnadi Yudiantara, I. G. N. (2024). Pengaturan Yuridis Perlindungan Korban Kejahatan Siber Revenge Porn Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Kertha Desa, Vol. 12 No. 5, 4484–4494.
Evelin Evelita Palilingan, Rachel Dina Olivia Hutabarat, & Rick Kevin Pramigoro. (2024). Upaya Pencegahan Untuk Mengurangi Kasus Cyberbullying Di Kalangan Remaja. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial Dan Humaniora, 2(2), 185–193. https://doi.org/10.47861/tuturan.v2i2.945
Fathia Putri Adilla. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn. Tamilis Synex: Multidimensional Collaboration, 1(02), 11–17. https://doi.org/10.70610/tls.v1i02.39
Inka Lestari, P. (2023). Tinjauan Hak Asasi Manusia Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 2,No. 5, 1–10.
Mufidatul Ma’sumah, Halimatus Khalidawati Salmah, & Bellinda Oktovani Bp. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Melalui Konten Pornografi Yang Dibuat Berdasarkan Kesepakatan (Based On Consent). Jurnal Bedah Hukum, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i1.1320
Mahmud Marzuki, P. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Napiah, I., & Terranova, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn Di Indonesia : Antara Celah Hukum Dan Urgensi Perlindungan Korban. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 290–298. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1458
Nur Fauzah, I., Sunardi, & Kaimuddin, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Volume 30 Nomor 1 Bulan Januari, 9174–9187.
Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 2, 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196
Nurullah, A. (2024). Peran Hakim dalam Menilai Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pencemaran Nama Baik. Celestial Law Journal, Volume II No. 1, Bulan April. https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/518
Oetary, Y., & Hutauruk, R. H. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1045–1055. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43744
Setiawan, A. (2024). Penjatuhan Hukuman Pidana Tambahan Pencabutan Hak Akses Internet Oleh Hakim Dalam Kasus Revenge Porn. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol.3,No.5. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4622
Setiawan, I., & Lubis, F. Z. (2024). Timbulnya Revenge Porn Akibat Toxic Relationship Dan Perlindungannya Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(1), 1. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i1.12611
Yulieta, F. T., Syafira, H. N. A., Alkautsar, M. H., Maharani, S., & Audrey, V. (2021). Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(8). https://doi.org/10.56393/decive.v1i8.298
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Feby Wulandari, Rudi Mulyanto, Irwan Kurniawan Soetijono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.