Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pertimbangan Hakim pada Tindak Pidana Revenge Porn Putusan 71/Pid.Sus/2023

Authors

  • Feby Wulandari Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Rudi Mulyanto Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
  • Irwan Kurniawan Soetijono Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi

DOI:

https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2094

Keywords:

Revenge Porn, Kekerasan Seksual Digital, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital di Indonesia telah menghadirkan tantangan baru dalam ranah hukum, salah satunya berupa tindak pidana revenge porn, yaitu penyebaran konten seksual pribadi tanpa persetujuan korban sebagai bentuk balas dendam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terkait kasus revenge porn dalam Putusan Nomor 71/Pid. Sus/2023/PN. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji dokumen hukum, bahan akademik, serta undang-undang yang relevan, khususnya Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang TPKS. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan serta studi kasus untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dan penerapan norma hukum dalam perkara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terkait revenge porn masih mengandalkan UU ITE dan UU Pornografi yang lebih menekankan pada sisi moral dan isi konten. Dalam putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak penggunaan perangkat elektronik. Namun, perlindungan korban belum maksimal karena UU TPKS yang lebih relevan dengan kekerasan seksual digital tidak dijadikan dasar hukum. Selain itu, aspek rehabilitasi psikologis dan pemulihan hak korban belum diakomodasi.

References

Abdullah Husein Al Aziz & Zainudin Hasan. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pengancaman dengan Revenge Porn dalam Era Digital di Kota Bandar Lampung. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL, 3(4), 341–355. https://doi.org/10.55606/jhpis.v3i4.4476

Al Sandi, T., & Lukman Ibrahim, A. (2024). Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Akses Internet Terhadap Pelaku Revenge Porn. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 12 No. 2, 193–206. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i02.p15

Apriyani Anes, G., Y. Gosa, V., & Rumimpunu, D. (2021). Tindak Pidana Tersangka Akses Ilegal Akun Instagram Yang Disita Penyidik Sebagai Alat Bukti Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Privatum Jurnal Elektronik Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Unsrat, Vol. IX/No. 13/Des. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/issue/view/3139

Dharma Kusuma, G. A. D. (2023). Analisis Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Korban Tindak Pidana Revenge Porn. Jurnal Kertha Negara, Vol 11 No 6, 613–625.

Eka Putri, L. P. A., & Nyoman Krisnadi Yudiantara, I. G. N. (2024). Pengaturan Yuridis Perlindungan Korban Kejahatan Siber Revenge Porn Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Kertha Desa, Vol. 12 No. 5, 4484–4494.

Evelin Evelita Palilingan, Rachel Dina Olivia Hutabarat, & Rick Kevin Pramigoro. (2024). Upaya Pencegahan Untuk Mengurangi Kasus Cyberbullying Di Kalangan Remaja. TUTURAN: Jurnal Ilmu Komunikasi, Sosial Dan Humaniora, 2(2), 185–193. https://doi.org/10.47861/tuturan.v2i2.945

Fathia Putri Adilla. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn. Tamilis Synex: Multidimensional Collaboration, 1(02), 11–17. https://doi.org/10.70610/tls.v1i02.39

Inka Lestari, P. (2023). Tinjauan Hak Asasi Manusia Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Revenge Porn. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 2,No. 5, 1–10.

Mufidatul Ma’sumah, Halimatus Khalidawati Salmah, & Bellinda Oktovani Bp. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Melalui Konten Pornografi Yang Dibuat Berdasarkan Kesepakatan (Based On Consent). Jurnal Bedah Hukum, 8(1), 1–15. https://doi.org/10.36596/jbh.v8i1.1320

Mahmud Marzuki, P. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.

Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Napiah, I., & Terranova, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn Di Indonesia : Antara Celah Hukum Dan Urgensi Perlindungan Korban. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 290–298. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1458

Nur Fauzah, I., Sunardi, & Kaimuddin, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Volume 30 Nomor 1 Bulan Januari, 9174–9187.

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 4, Nomor 2, 170–196. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.170-196

Nurullah, A. (2024). Peran Hakim dalam Menilai Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pencemaran Nama Baik. Celestial Law Journal, Volume II No. 1, Bulan April. https://journal.unsuri.ac.id/index.php/clj/article/view/518

Oetary, Y., & Hutauruk, R. H. (2022). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Dalam Aspek Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying): Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3), 1045–1055. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43744

Setiawan, A. (2024). Penjatuhan Hukuman Pidana Tambahan Pencabutan Hak Akses Internet Oleh Hakim Dalam Kasus Revenge Porn. J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah, Vol.3,No.5. https://doi.org/10.56799/jceki.v3i5.4622

Setiawan, I., & Lubis, F. Z. (2024). Timbulnya Revenge Porn Akibat Toxic Relationship Dan Perlindungannya Dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 12(1), 1. https://doi.org/10.25157/justisi.v12i1.12611

Yulieta, F. T., Syafira, H. N. A., Alkautsar, M. H., Maharani, S., & Audrey, V. (2021). Pengaruh Cyberbullying di Media Sosial Terhadap Kesehatan Mental. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(8). https://doi.org/10.56393/decive.v1i8.298

Downloads

Published

2025-12-06

How to Cite

Feby Wulandari, Rudi Mulyanto, & Irwan Kurniawan Soetijono. (2025). Analisis Yuridis Penegakan Hukum dan Pertimbangan Hakim pada Tindak Pidana Revenge Porn Putusan 71/Pid.Sus/2023. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5143–5153. https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2094

Issue

Section

Articles