Rekonstruksi Keadilan dalam Hukum Pidana Tinjauan Filosofis terhadap Politik Hukum dalam KUHP Baru dan Dampaknya pada Sistem Pemidanaa
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2087Keywords:
Hukum Pidana, Keadilan, KUHP Baru, Politik Hukum, Sistem PemidanaanAbstract
Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia yang ditujukan untuk mengakhiri warisan kolonial dan menyesuaikan sistem hukum dengan nilai-nilai keadilan sosial kontemporer. Penelitian ini bertujuan menelaah rekonstruksi keadilan dalam hukum pidana melalui tinjauan filosofis terhadap politik hukum dalam KUHP baru serta menilai dampaknya terhadap sistem pemidanaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif berbasis studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih proporsional dengan menekankan pada keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, dan kewenangan hakim dalam menentukan sanksi yang lebih adaptif. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa meskipun menghadapi tantangan implementasi, KUHP baru memberikan peluang signifikan bagi Indonesia untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, humanis, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum demokratis
References
Akbar, Muhammad Fatahillah. “Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum 51, no. 2 (2022): 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208.
Alin, Failin. “Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 1 (2017): 14. https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6.
Budimansyah, Budimansyah. “Rekonstruksi Dari Penegakan Undang-Undang Menuju Penegakan Hukum Demi Keadilan Yang Substantif.” Jurnal Hukum Media Bhakti 1, no. 2 (2020). https://doi.org/10.32501/jhmb.v1i2.14.
Capera, Brilian. “Keadilan Restoratif Sebagai Paradigma Pemidanaan Di Indonesia.” Jurnal Lex Renaissance 6, no. 2 (2021). https://doi.org/10.20885/JLR.vol6.iss2.art1.
Fatoni, Syamsul. “Pembaruan Hukum Pidana Melalui Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Berorientasikan Pendekatan Religius.” Ahkam: Jurnal Hukum Islam 3, no. 1 (2015): 41–64. https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.1.41-64.
Koto, Zulkarnain, dan Tagor Hutapea. Kebijakan Polri Dalam Upaya Mengefektifkan Penerapan Konsep Hukum Pidana Baru Dalam Uu Ri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp. 18 (2024).
Mahanani, Anajeng Esri Edhi. “Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan 22, no. 01 (2019): 1–10. https://doi.org/10.24123/yustika.v22i01.1954.
Mudzakkir, DR. Hukum Pidana Dan Sistem Pemidanaan. t.t.
Muksin, Muchlas Rastra Samara. “Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” Sapientia Et Virtus 8, no. 1 (2023): 225–47. https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.465.
Nadianti, Eltasya, dan Bambang Ali Kusumo. “Politik Hukum Pidana dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional: Analisis terhadap KUHP Baru Indonesia.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 4 (2025): 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4135.
Nasution, Muhammad Idris, Muhammad Ali, dan Fauziah Lubis. Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. t.t.
Nugraha, Roby Satya, Edi Rohaedi, Nandang Kusnadi, dan Abid Abid. “The Transformation of Indonesia’s Criminal Law System: Comprehensive Comparison between the Old and New Penal Codes.” Reformasi Hukum 29, no. 1 (2025): 1–21. https://doi.org/10.46257/jrh.v29i1.1169.
Nurdin, Fransiskus Saverius. “Rekonstruksi Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Berdasarkan Prinsip Keadilan.” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016): 1. https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p1-14.
Sari, Gholin Noor Aulia, Wahyu Sinta Dewi Pramudita, Raden Muhammad Muhklasin, dan Dewi Sulistianingsih. Tinjauan Filosofis Keadilan Restoratif dalam Lensa Teori Keadilan. t.t.
Setiawan, M Nanda. Reformasi Sistem Hukum Pidana Melalui Kuhp Baru: Tantangan Dan Peluang Menuju Keadilan Sosial. 11 (2025).
Widyaastuty, Rini, Sontayati Sihite, dan Fauziah Lubis. Pokok Pokok Pemikiran KUHP Baru. t.t.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Khaoeirun Nissa, Rini Fathonah, Maya Shafira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.