Tinjauan Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh PT. Uli Dihubungkan Oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Studi Putusan 108/PDT.SUS-PHI/2022/PN SRG
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2086Keywords:
Pemutusan Hubungan Kerja, PHK Sepihak, UU cipta kerja, kepastian hukumAbstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih menjadi persoalan serius dalam hubungan industrial karena melemahkan perlindungan hak pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau praktik PHK sepihak oleh PT. Universal Luggage Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus Putusan Nomor 108/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Srg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PHK dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa perundingan bipartit, serta tanpa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hak pekerja terkait pesangon dan prosedur PHK tidak dipenuhi secara memadai, sementara indikasi union busting terlihat setelah terbentuknya serikat buruh. Putusan pengadilan memang menilai PHK sah karena alasan efisiensi, tetapi secara prosedural melanggar prinsip due process of law dan keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan hak pekerja agar prinsip kepastian hukum dan keadilan dapat terwujud
References
Al Kurni, U., Sintara, D., Muslim, U., & Al Washliyah, N. (2022). Analisis yuridis tentang pemutusan hubungan kerja pada tenaga kerja kontrak di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang No.11 Tahun 2020. Neraca Keadilan, 13, 84–96. https://www.puskapad.co.id/index.php/mp/article/view/42
Angelia, G., & Yurikosari, A. (2020). Perlindungan hukum terhadap pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 211/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 578–602.
Budhwar, P., & Debrah, Y. A. (2019). Human resource management in developing countries. Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429444820
De Stefano, V., & Aloisi, A. (2019). Fundamental labour rights, platform work and human-rights protection of non-standard workers. European Labour Law Journal, 10(3), 294–313. https://doi.org/10.1177/2031952519864259
HariPutri, S., & Sonhaji. (2016). Perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat efesiensi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Kota Semarang (Studi Putusan MA Nomor 274/K-Pdt.Sus-PHI-2003). Diponegoro Law Review, 5(2), 1–21.
Human Rights Watch. (2021). “No choice but to deny who I am”: Violence and discrimination against LGBT people in Ghana. Human Rights Watch. https://www.hrw.org/report/2021
International Labour Organization (ILO). (2020). Termination of employment relationships: Guide to relevant ILO instruments. International Labour Office. https://www.ilo.org/global/publications
International Labour Organization (ILO). (2021). World employment and social outlook: Trends 2021. International Labour Office. https://www.ilo.org/global/research/global-reports
Izzati, I., Yusuf, D., Jahiri, M., & Ladjamudin, A. B. (2024). Design and development of interactive media in vocational high schools using the multimedia development life cycle method based on Android. Journal of Education and Learning Research, 5(1), 12–24.
Jahiri, M., Yusuf, D., & Henderi. (2023). Penerapan e-learning sebagai media pembelajaran berbasis aplikasi Android menggunakan metode research and development. Technomedia Journal, 8(2SP), 261–275. https://doi.org/10.33050/tmj.v8i2sp.2096
Kaufman, B. E. (2022). The theoretical foundation of industrial relations and its implications for labor policy. Industrial Relations Journal, 53(4), 320–339. https://doi.org/10.1111/irj.12376
K. Harjono, D. (2023). Tanggung jawab penilai dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 14–24. https://doi.org/10.58344/jhi.v1i2.7
Mantili, R., & Trisna Dewi, P. E. (2021). Penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terkait penyelesaian utang piutang dalam kepailitan. Jurnal Aktual Justice, 6(1), 1–19. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618
Nur Azizah, N., Kusumaningrum, A. E., & Nitinegoro, B. B. I. (2023). Perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah di bawah tangan. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 84–99. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.899
OECD. (2022). OECD employment outlook 2022: Building back more inclusive labour markets. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/1bb305a6-en
Oktaviarika, L. E., & Apriyani, M. N. (2024). Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perspektif hukum ketenagakerjaan. HUMKY: Jurnal Hukum, 4(2), 710–724.
Safaruddin, R. (2020). Analisis yuridis hak dan kewajiban antara pengusaha dengan pekerja wanita dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Selisik, 6(13), 1–24.
Standing, G. (2021). The precariat: The new dangerous class (2nd ed.). Bloomsbury Academic. https://doi.org/10.5040/9781509541842
Subagyo, S., & Nadapdap, G. (2022). Perlindungan hukum terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak oleh perusahaan. Lex Lectio Law Journal, 1(1), 14–24. https://doi.org/10.61715/jlexlectio.v1i1.18
Sunanda, B., Wahab, A. A., & Abubakar, M. (2013). Dari PPAT oleh Pengadilan Negeri (Studi penelitian putusan di Pengadilan Negeri Bireuen). Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 2(1), 106–115.
Yotrims, M. Z., & Ismail, D. I. (2023). Konsep perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik dalam perjanjian jual beli tanah menurut sistem hukum Indonesia. Rio Law Journal, 1(2), 319–334. https://doi.org/10.36355/rio.v1i2
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Zulfikar Zulfikar, Sulkiah Hendrawati, Wahyudi Wahyudi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.