Perlindungan Hukum Terhadap Korban dalam Penyebaran Deepfake Pornografi melalui Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2082Keywords:
Deepfake, Pornografi, Media Sosial, Perlindungan Korban, Hukum PidanaAbstract
Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa manfaat besar dalam berbagai aspek kehidupan, namun sekaligus melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru yang menimbulkan korban. Salah satunya adalah penyalahgunaan teknologi deepfake dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Artikel ini mengkaji perlindungan hukum terhadap korban deepfake pornografi di Indonesia dari perspektif hukum pidana dan mekanisme perlindungan korban. Indonesia telah memiliki instrumen hukum melalui UU Pornografi, UU ITE, UU PDP, KUHP 2023, dan UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai landasan perlindungan korban. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala meliputi keterbatasan regulasi yang belum secara khusus mengatur deepfake, rendahnya kapasitas aparat penegak hukum dalam digital forensik, minimnya literasi digital masyarakat, serta sulitnya pelacakan pelaku lintas negara. Oleh karena itu, diperlukan upaya strategis berupa pembaruan regulasi yang spesifik mengatur deepfake, penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan peran LPSK, edukasi literasi digital masyarakat, serta kerja sama dengan platform media sosial untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi korban
References
Amelia, Y. F., Kaimuddin, A., & Ashsyarofi, H. L. (2024). Pertanggungjawaban pidana pelaku terhadap korban penyalahgunaan artificial intelligence deepfake menurut hukum positif Indonesia. Dinamika, 30(1), 9675–9691.
Arief, B. N. (2022). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Siber. Prenada Media.
Arsawati, I. N. J., Darma, I. M. W., & Antari, P. E. D. (2021). A criminological outlook of cyber crimes in sexual violence against children in Indonesian laws. International Journal of Criminology and Sociology, 10(30), 219–223.
Darma, I. M. W. (2024). The Development of Health Criminal Law in The Perspective of Dignified Justice: What and How? Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 12(1), 208–223.
Faathurrahman, M. F., & Priowirjanto, E. S. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11).
Hadjon, P. M. (2017). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Lestari, I. D., & Supriyadi, W. (2021). Analisis yuridis terhadap kejahatan deepfake dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 198–214.
Novera, O. (2024). Analisis pengaturan hukum pidana terhadap penyalahgunaan teknologi manipulasi gambar (deepfake) dalam penyebaran konten pornografi melalui akun media sosial. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(2), 460–474.
Novyanti, H., & Astuti, P. (2021). Jerat Hukum Penyalahgunaan Aplikasi Deepfake Ditinjau Dari Hukum Pidana. Novum: Jurnal Hukum, 31–40.
Prayoga, H., & Tuasikal, H. (2025). Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia. Abdurrauf Law and Sharia, 2(1), 22–38.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Made Rada Pradnyadari Wijaya, I Made Wirya Darma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









This work is licensed under a