Penerapan Soft Approach Dalam Upaya Deteksi Dini Indikasi Perdagangan Orang Pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi
DOI:
https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.2080Keywords:
Imigrasi, Soft Approach, Perdagangan Orang, Deteksi DiniAbstract
Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang masih marak terjadi seiring dengan meningkatnya migrasi nonprosedural pekerja migran Indonesia ke luar negeri, sehingga menimbulkan kerentanan terhadap eksploitasi, penipuan, dan kekerasan. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran Direktorat Jenderal Imigrasi dalam upaya pencegahan dan deteksi dini tindak pidana perdagangan orang melalui penerapan soft approach di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan yang mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, instrumen hukum internasional, serta hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa soft approach yang meliputi verifikasi dokumen secara proporsional, observasi perilaku, wawancara non-konfrontatif, dan pemetaan risiko dapat menjadi instrumen efektif dalam mengidentifikasi indikasi awal korban perdagangan orang. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan soft approach tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme teknis, tetapi juga sebagai strategi preventif berbasis perlindungan HAM yang memperkuat peran imigrasi dalam mencegah kejahatan lintas negara
References
Adiba, H. H., & Sari, V. P. (2023). Diplomasi perlindungan bagi pekerja migran domestik Indonesia di Singapura. Jurnal Hubungan Luar Negeri, 8(1), 90–114. https://doi.org/10.70836/jh.v8i1.7
Akhirudin, & Gunadi, A. (2024). Tinjauan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–11.
Ardiansyah, A., Pratama, A. N., & Salsabila, A. P. (2024). Tinjauan hukum kolaborasi imigrasi dan kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia dalam pendampingan pekerja migran Indonesia berdasarkan perspektif teori perlindungan hukum. Journal of Law and Border Protection, 6(2), 61–72.
Council of Europe. (2005). Council of Europe Convention on action against trafficking in human beings and its explanatory report. Council of Europe Treaty Series - No. 197.
Davidson, J. O. (2021). Modern slavery: The margins of freedom. Palgrave Macmillan.
Gallagher, A. T., & David, F. (2014). The international law of migrant smuggling. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139178258
International Labour Organization. (2023). ILO global estimates on international migrant workers: Results and methodology. ILO.
International Organization for Migration. (2022). World migration report 2022. IOM.
Longgarini, A. T., Shaafiyah, A. N., & Rahmaningtias, B. M. (2023). Penanganan pekerja migran Indonesia non-prosedural dalam perspektif hukum keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1474. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3110
Manalu, P., Siswanto, H., & Monica, D. R. (2025). Implementasi metode soft approach dalam program pembinaan narapidana terorisme. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 11(12). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461
Nasida, F. K., & Aloysius, S. (2021). Determinan migrasi berulang mantan pekerja migran Indonesia. Seminar Nasional Official Statistics, 2020(1), 1021–1031. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2020i1.590
Nola, L. F. (2023). Upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pada pekerja migran Indonesia tentang pelindungan pekerja migran Indonesia. Dalam Prosiding Seminar Nasional.
Noveria, M. (2017). Migrasi berulang tenaga kerja migran internasional: Kasus pekerja migran asal Desa Sukorejo Wetan, Kabupaten Tulungagung. Jurnal Kependudukan Indonesia, 12(1), 25–38. https://doi.org/10.14203/jki.v12i1.255
Nur Rahmi Oktaviani, R., & Rivai, A. N. A. (2024). Posisi pekerja migran Indonesia ilegal asal Sulawesi Selatan sebagai pihak subaltern di Malaysia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional Fajar, 2(2), 69–96. https://doi.org/10.47354/jihif.v2i2.786
Office of the High Commissioner for Human Rights. (2002). Recommended principles and guidelines on human rights and human trafficking. United Nations.
Palermo Protocol. (2000). Protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the United Nations Convention against transnational organized crime. United Nations.
Puspawati, N. K. (2025). Implementasi kebijakan pemberantasan perdagangan orang dalam perspektif hukum internasional dan nasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3661
United Nations Office on Drugs and Crime. (2020). Global report on trafficking in persons 2020. UNODC.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Fauzan Hafizh Arkanuddin, Tony Mirwanto, Sohirin Sohirin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.